Authentication
667x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB
Makalah Asas-asas Kewarganegaraan
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan,
hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya
dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi
‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak
boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya
diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga
diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun
yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di Indonesia
dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang
bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena kelahirannya. Kalapun hal ini
dianggap idak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu
dapat dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan
melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama
sekali.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengertian warga Negara dan kewarganegaraan ?
2. Apa sajakah asas-asas kewarganegaraan ?
3. Bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan ?
4. Apa sajakah masalah kewarganegaraan ?
5. Apa sajakah hak dan kewajiban sebagai warga Negara ?
C. TUJUAN MAKALAH
1. Agar dapat mengetahui pengertian warga Negara dan kewarganegaraan.
2. Agar dapat mengetahui asas-asas kewarganegaraan.
3. Agar dapat mengetahui bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan.
4. Agar dapat mengetahui masalah kewarganegaraan.
5. Agar dapat mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajibban sebagai warga Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli :
1.A.S. Hikam
Warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas
yang membentuk Negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik daripada istilah kawula
Negara lebih berarti objek yang berarti orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya.
2. UU No.62 Tahun 1958
Warga Negara republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak 17 Agustus 1945
sudah menjadi warga Negara republik.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa warga Negara dianggap
sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-undangan atau
perjanjian-perjanjian dan dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya.
Warga Negara di setiap Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dan akan mendapat
berbagai perlindungan hukum dan aspek kehidupan. Salah satunya adalah perlindungan atas hak
azasi manusia. Untuk membatasi perilaku manusia di setiap negara pasti memiliki peraturan-
peraturan hukum. Peraturan tersebut berguna untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman
dalam masyarakat. Peraturan dibuat agar jalannya pemerintahan berjalan dengan baik.
Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli :
1. Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara
khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
2. Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat
dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran
nasionalnya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakan adalah hak-hak
untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan
untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
3. Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social,
politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang
selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
4.Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu
perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
5.Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-
kewajiban warga Negara.
B. ASAS KEWARGANEGARAAN
Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui
ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan
untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua)
asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan
kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius
sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga
dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
no reviews yet
Please Login to review.