Authentication
811x Tipe DOCX Ukuran file 0.14 MB
MAKALAH
KONSEP DASAR KEWARGANEGARAAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Nidlomun Ni’am
Disusun Oleh :
1. Sofi Ariyani (1804046046)
2. Hafizah Mughni (1804046056)
3. Tahniatul Marwah (1804046066)
JURUSAN TASAWUF DAN PSIKOTERAPI
FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadiran Allah SWT atas segala limpahan Rahmat, Taufik
dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah
Pendidikan Kewarganegaraan ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang Konsep
Dasar Kewarganegaraan. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah
satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mempelajari tentang
Pendidikan Kewarganegaraan.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk
maupun isi makalah dan kedepannya dapat lebih baik. Makalah ini kami akui
masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang.
Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang
konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan
makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Semarang, Oktober 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kedudukan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, beberapa konsep yang terkait dengan kedudukan warga negara
antara lain warga Negara, orang asing, rakyat, penduduk, dan
kewarganegaraan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Dalam kewarganegaraan tercipta ikatan antara individu dan Negara.
Individu secara politis dan yuridis merupakan anggota penuh dari Negara dan
berkewajiban untuk setia kepada Negara. Sebaliknya Negara berkewajiban
melindungi warga negaranya. Akibatnya terjadilah suatu ikatan
antara individu dengan Negara. Individu merupakan anggota penuh secara
pilitik dalam Negara dan berkewajiban untuk tetap setia kepada Negara
(permanence of alligient) sedangkan Negara berkewajiban untuk melindungi
individu-individu tersebut dimanapun mereka berada.
2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Kewarganegaraan dan Warga Negara ?
2. Apa saja asas-asas Kewarganegaraan di Indonesia ?
3. Apa saja unsur-unsur yang menentukan Kewarganegaraan ?
4. Apa problem status Kewarganegaraan ?
5. Apa saja karakteristik Warga Negara yang demokratis ?
6. Bagaimana cara memperoleh dan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia ?
7. Apa saja hak dan kewajiban Warga Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Kewarganegaraan dan Warga Negara
Pengertian kewarganegaraan secara umum adalah sesuatu hal yang
berhubungan antara warga negara dengan Negara. Sedangkan Warga Negara
diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur Negara. Selain itu, warga negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara
tertentu.1
Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua
yaitu :
1. Penduduk
Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
negara dalam kurun waktu tertentu.2 Penduduk dalam suatu negara dapat
dipilah lagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang asing. Orang asing
adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di
negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka
adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin pemerintah setempat
menetap di negara yang bersangkutan.
2. Bukan Penduduk
Bukan penduduk adalah orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di
suatu wilayah negara.3 Contohnya orang Australia yang berada di Bali untuk
berwisata selama beberapa waktu tertentu bukanlah penduduk Indonesia,
sedangkan orang Jerman yang karena tugasnya harus bertempat tinggal atau
menetap di Jakarta adalah penduduk Indonesia.
1 Dwiyatmi, Sri Harini. dkk. Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012),
hal. 186
2 Ibid., hal. 186
3 Ibid., hal. 186
no reviews yet
Please Login to review.