Authentication
536x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB Source: mahasiswa.yai.ac.id
MAKALAH KEWARGANEGARAAN
Disusun oleh :
Aldo Fierro Tylio Cuasar
1744390031
Sistem informasi
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai
macam nikmat, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan,
baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua
cita-cita serta harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Dalam tulisan ini hendak diuraikan perihal tentang pengertian warganegara,
perbedaannya dengan orang asing serta penduduk. Kemudian diuraikan perihal kewarganegaraan
yang akan memuat asas kewarganegaraan, warga negara republik indonesia, cara memperoleh
kewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan dan cara memperoleh kembali
kewarganegaraan serta hak dan kewajiban warganegara.
Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang
saya susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain yang ingin
mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah dari judul ini
(KEWARGANEGARAAN) sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Rakyat merupakan suatu unsur bagi terbentuknya suatu negara, disamping unsur
wiayah dan unsur pemerintah. Suatu negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat,
walaupun mempunyai wilayah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang
tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara
adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan
negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan berupa hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara juga mempunyai hak dan kewajiban
terhadap warganya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Warga Negara
Orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara
dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Namun sekarang ini lazim disebut warga
negara, karena sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka. Ia tidak lagi
sebagai hamba raja, melainkan anggota atau warga dari suatu negara. Jadi warga secara
sederhana dapat di artikan sebagai anggota dari suatu negara.
Dalam keseharian (bahasa awam) pengertian warga negara sering disamakan
dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidaklah demikian. Terkait dengan hal ini maka
perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada disuatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu
penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal
disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan yang bukan penduduk
adalah orang-orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di wilayah suatu negara.
no reviews yet
Please Login to review.