Authentication
575x Tipe PDF Ukuran file 0.25 MB Source: media.neliti.com
Binamulia Hukum Vol. 7 No. 2, Desember 2018
PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM
MEWUJUDKAN TUJUAN PERJANJIAN
Niru Anita Sinaga
Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Jakarta
anita_s1naga@yahoo.com
ABSTRAK
Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Secara umum
perjanjian adalah kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/
hubungan hukum, menimbulkan hak dan kewajiban dan apabila tidak dijalankan sebagaimana
yang diperjanjikan akan menimbulkan sanksi. Tujuan dibuatnya perjanjian adalah sebagai
dasar penyelesaian apabila timbul masalah di kemudian hari agar para pihak terlindungi,
mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan. Penelitian ini membahas hal-hal yang harus
diperhatikan atau dipenuhi dalam membuat perjanjian dan bagaimana peranan asas-asas
hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Penyelesaian sengketa perjanjian
hendaklah diselesaikan tidak hanya didasarkan pada apa yang tertulis dalam perjanjian tetapi
memperhatikan keselarasan dari seluruh asas-asas hukum perjanjian, yaitu asas kebebasan
berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad
baik (good faith), asas kepribadian, asas kepercayaan, asas persamaan hak, asas moral, asas
kepatutan, asas kebiasaan, asas kepastian hukum, asas keseimbangan, dan asas perlindungan.
Kata Kunci: perjanjian, asas perjanjian, tujuan perjanjian.
ABSTRACT
Article 1313 of the Civil Code states that an agreement is an act in which one or more people
bind themselves to one or more other people. In general, the agreement is the agreement of
the parties about a matter that creates a legal relationship, raises the rights and obligations
and if not executed as promised it will impose sanctions. The purpose of the agreement is to
be the basis of a settlement if problems arise later in order to protect the parties, obtain legal
certainty and justice. This study discusses the things that must be considered or fulfilled in
making agreements and how the role of the principles of a legal agreement in realizing the
objectives of the agreement. The settlement of the dispute of the agreement shall be settled
not solely on the basis of what is written in the agreement but to consider the harmony of all
the principles of the law of the agreement, namely the principle of contractual freedom, the
principles of consensualism, the principles of legal certainty (pacta sunt servanda), good
faith principles, personality principles, trust principles, principles of equality of rights,
moral principles, The principle of propriety, customary principle, equilibrium principles,
and The principle of protection.
Keywords: agreement, principles of agreement, the purpose of the agreement.
PENDAHULUAN dari tujuan hukum pada umumnya, yaitu:
Latar Belakang keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Berbicara tentang perjanjian tidak Theo Huijbers menguraikan tiga tujuan
hukum: Pertama, memelihara kepentingan
terlepas dari masalah keadilan. Fungsi umum dalam masyarakat. Kedua, menjaga
dan tujuan hukum perjanjian tidak lepas hak-hak manusia. Ketiga, mewujudkan
PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN... (Niru Anita Sinaga) 107
Binamulia Hukum Vol. 7 No. 2, Desember 2018
1
keadilan dalam hidup bersama. Dalam menjalani kehidupan bersama itu
Apabila dilakukan analisis tentang diperlukan suatu keharmonisan, antara lain:
asas-asas dalam perjanjian harus dimulai Rasa kepedulian, kepekaan, tenggang rasa,
saling menghormati, dan saling menolong.
dari filosofi keadilan dalam perjanjian. Di dalam merumuskan dan melaksanakan isi
Berbicara keadilan sering didengar, namun perjanjian harus memperhatikan kepentingan
pemahaman yang tepat justru rumit bahkan semua pihak diperlakukan sama, tidak ada
abstrak terlebih apabila dikaitkan dengan yang lebih tinggi maupun yang lebih rendah,
berbagai kepentingan yang demikian
2 juga mempunyai hak dan kewajiban yang
kompleks. Dalam perjanjian terkandung sama untuk dilindungi.
makna “janji harus ditepati” atau “janji Secara umum nilai-nilai keadilan
adalah hutang”. Perjanjian merupakan suatu haruslah merupakan pencerminan sikap
jembatan yang akan membawa para pihak hidup karakteristik bangsa Indonesia
untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan sebagaimana tertuang dalam Pancasila
dari pembuatan perjanjian tersebut yaitu dan UUD 45 yaitu didasarkan pada nilai
tercapainya perlindungan dan keadilan bagi proporsional, nilai keseimbangan, nilai
para pihak. Dengan perjanjian diharapkan kepatutan, itikad baik, dan perlindungan.
masing-masing individu akan menepati janji Nilai kemanusiaan didasarkan pada sila
3
dan melaksanakannya. ke 2 dari Pancasila yaitu Kemanusiaan
Konsep dan makna keadilan sebagai yang adil dan beradab. Dengan demikian,
tujuan dari pembuatan perjanjian yang semua pihak saling menghormati dan saling
digunakan dalam penelitian ini adalah melindungi dalam mewujudkan cita-cita
dengan menitikberatkan pada peranan asas- bersama. Namun, di dalam pembuatan dan
asas yang terdapat pada hukum perjanjian, pelaksanaan perjanjian tersebut sering tidak
antara lain: asas kebebasan berkontrak, berjalan dengan baik, bahkan menimbulkan
asas konsensualisme, asas kepastian hukum
(pacta sunt servanda), asas itikad baik (good konflik, tidak mencerminkan keadilan bagi
faith), asas kepribadian, asas kepercayaan, para pihak, terutama dalam perjanjian baku.
asas persamaan hukum, asas keseimbangan, Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan dari
pembuatan perjanjian tersebut. Hal semacam
asas kepastian hukum, asas moral,
asas kepatutan, dan asas perlindungan. ini memerlukan sarana hukum untuk
Keseluruhan asas ini saling berkaitan satu menyelesaikannya. Eksistensi hukum sangat
dengan yang lainnya, tidak dapat dipisah- diperlukan untuk dihormati dan asas-asas
pisahkan, diterapkan secara bersamaan, hukum dijunjung tinggi. Asas-asas dalam
berlangsung secara proporsional dan adil, hukum berfungsi sebagai perlindungan
dan dijadikan sebagai bingkai mengikat isi kepentingan masyarakat. Harapan untuk
menaati hukum dalam praktik hendaklah
perjanjian tersebut. berjalan dengan baik.
Perjanjian haruslah dibuat dan Tolok ukur asas ini dapat dilihat
dilaksanakan berdasarkan akal pikiran sehat sejauh mana para pihak mendapatkan
berdasarkan penghargaan pada nilai-nilai perlindungan hukum apabila timbul
moralitas kemanusiaan. Manusia sebagai masalah dalam pelaksanaan perjanjian.
makhluk ciptaan Tuhan dalam menjalani Dalam penyelesaiannya masih sering tidak
kehidupannya tidak dapat hidup sendiri, menerapkan asas-asas perikatan yang baik
tetapi selalu membutuhkan orang lain. yang diatur dalam hukum perjanjian. Untuk
1. Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, (Yogyakarta: Kanisius, 1982), hlm. 289.
2. Fauzie Yusuf Hasibuan, “Harmonization of the UNIDROIT Principles into the Indonesian Legal System to Achieve
Justice of Factoring Contracts,” Disertasi, (Jakarta: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, 2015),
hlm. 216.
3. Raymond Wacks, Jurisprudence, (London: Blackstone’s Press Limited, 1995), hlm. 191.
108 PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN... (Niru Anita Sinaga)
Binamulia Hukum Vol. 7 No. 2, Desember 2018
mengatasinya, dalam pembuatan perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian?
perlu diketahui hal-hal apa saja yang harus 2. Manfaat penelitian secara teoretis:
diperhatikan atau dipenuhi dalam membuat a) Penelitian ini diharapkan dapat
perjanjian dan bagaimana peranan asas-asas memberikan pemikiran dalam
hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan pengembangan khasanah ilmu
perjanjian. Hal ini dapat diwujudkan, antara pengetahuan khususnya kepada materi
lain dengan memberikan perlindungan bagi yang menyangkut hukum perjanjian
para pihak, terutama pihak yang dirugikan. secara umum; Hal-hal yang harus
Peranan asas-asas dalam hukum perjanjian diperhatikan atau dipenuhi dalam
harus ditegakkan untuk mewujudkan membuat perjanjian dan Peranan
keadilan. Misalnya, pihak yang dirugikan asas-asas hukum perjanjian dalam
harus dilindungi dengan cara pihak yang telah mewujudkan tujuan perjanjian; b)
melakukan wanprestasi harus menanggung Apabila timbul masalah dalam suatu
akibat/konsekuensi yuridis yaitu haruslah perjanjian, maka asas-asas dapat
menanggung akibat atau hukuman berupa digunakan sebagai landasan untuk
ganti rugi. Asas-asas dijadikan sebagai menyelesaikannya, sehingga keadilan
landasan seseorang melakukan perbuatan bagi para pihak dapat ditegakkan sesuai
hukum dalam membuat suatu perjanjian. dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan asas-asas ini para pihak harus Manfaat praktis: a) Penelitian ini
melaksanakan substansi perjanjian. Dengan diharapkan dapat memberikan
latar belakang yang telah diuraikan di atas, masukan-masukan kepada regulator
penulis ingin mengetahui dan membahas atau Pemerintah khususnya dalam
lebih dalam tentang perjanjian dengan judul: membuat regulasi yang berkaitan
“Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian dengan perjanjian guna mewujudkan
Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian” tujuan perjanjian dengan menerapkan
Rumusan Masalah keselarasan seluruh asas hukum
Dari latar belakang yang telah diuraikan perjanjian yang ada; b) Penelitian ini
berguna untuk menambah wawasan
di atas, dirumuskan 2 permasalahan sebagai dengan memberikan gambaran
berikut: bagi pembaca terutama di bidang
1. Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan hukum, baik para mahasiswa fakultas
atau dipenuhi dalam membuat hukum maupun masyarakat tentang
perjanjian? pentingnya penerapan asas-asas
2. Bagaimana peranan asas-asas hukum dalam perjanjian serta implikasinya
terhadap penyelesaian masalah yang
perjanjian dalam mewujudkan tujuan timbul berkaitan dengan perjanjian
perjanjian? sehingga dapat mewujudkan tujuan
Tujuan dan Manfaat Penelitian dari perjanjian yaitu keadilan bagi para
Berdasarkan latar belakang dan pokok pihak.
permasalahan di atas, tujuan dan manfaat Metode Penelitian
penelitian adalah sebagai berikut: Penelitian ini menggunakan
1. Tujuan penelitian: a) Untuk mengetahui metode yuridis normatif yaitu dengan
dan menjelaskan hal-hal apa saja menginventarisasi, mengkaji, dan
yang harus diperhatikan atau dipenuhi menganalisis, serta memahami hukum
dalam membuat perjanjian; b) Untuk sebagai perangkat peraturan atau norma-
norma positif di dalam sistem perundang-
mengetahui dan menjelaskan bagaimana undangan yang mengatur mengenai
4
peranan asas-asas hukum perjanjian kehidupan manusia. Spesifikasi Penelitian
4. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2003), hlm. 13.
PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN... (Niru Anita Sinaga) 109
Binamulia Hukum Vol. 7 No. 2, Desember 2018
ini adalah penelitian deskriptif analitis yang memberi keadilan bagi para pihak;
merupakan penelitian untuk menggambarkan 2. Middle Range Theory: Keseimbangan.
alur komunikasi ilmiah dan menganalisis Pelaksanaan perjanjian harus dilakukan
masalah yang ada yang akan disajikan secara dengan asas keseimbangan. Asas
5
deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah keseimbangan dalam perjanjian
data sekunder. Data sekunder adalah antara merupakan unsur penting, sekaligus
lain mencakup bahan-bahan pustaka yang sebagai upaya penegakan hukum di
terkait penelitian, data sekunder mencakup bidang perjanjian; dan
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder 3. Applied Theory: Teori Perlindungan.
6
dan bahan hukum tersier. Pengumpulan Agar tujuan di bidang perjanjian dapat
data dalam penelitian ini dilakukan melalui diwujudkan salah satu caranya adalah
studi pustaka. Studi pustaka merupakan dengan jalan melindungi para pihak
penelaahan terhadap bahan-bahan pustaka melalui sarana hukum yang ada.
yang berkaitan dengan permasalahan yang
diteliti. Data dianalisis secara normatif-
kualitatif. PEMBAHASAN
Kerangka Teori Pengertian Perjanjian dan Hukum
Kerangka teori adalah pemikiran atau Perjanjian
butir-butir pendapat, teori, tesis mengenai Manusia dalam memenuhi berbagai
suatu kasus atau permasalahan yang dapat kepentingannya melakukan berbagai macam
menjadi bahan perbandingan dan pegangan cara, salah satu di antaranya dengan membuat
teoretis. Hal mana dapat menjadi masukan perjanjian. Dalam KUH Perdata perjanjian
7
eksternal bagi penulis. Pada hakikatnya, diatur dalam Buku III (Pasal 1233-1864)
teori merupakan serangkaian proposisi tentang Perikatan. BW menggunakan istilah
atau keterangan yang saling berhubungan kontrak dan perjanjian untuk pengertian
dan tersusun dalam sistem deduksi, yang yang sama. Hal ini dapat dilihat jelas dari
mengemukakan penjelasan atas sesuatu judul Bab II Buku III BW yaitu: Tentang
8
gejala. Umumnya terjadi tiga elemen dalam perikatan-perikatan yang dilahirkan dari
suatu teori. Pertama, penjelasan tentang kontrak atau perjanjian. Dari judul tersebut
hubungan antar berbagai unsur dalam dapat diberikan makna bahwa kontrak dan
suatu teori. Kedua, teori menganut sistem perjanjian dimaknai dengan pengertian yang
deduktif, yaitu sesuatu yang bertolak dari sama. Pengertian tentang perjanjian atau
suatu yang umum (abstrak) menuju suatu kontrak beraneka ragam, antara lain:
yang khusus dan nyata. Ketiga, bahwa teori Subekti mengatakan, perjanjian adalah
memberikan penjelasan atas segala yang suatu peristiwa dimana seorang berjanji
dikemukakannya. Dengan demikian, untuk kepada seorang lain atau dimana dua orang
kebutuhan penelitian, maka fungsi teori itu saling berjanji untuk melaksanakan
adalah mempunyai maksud/tujuan untuk
memberikan pengarahan kepada penelitian suatu hal. Sedangkan perikatan adalah
9
yang akan dilakukan. perhubungan hukum antara dua orang atau
1. Grand Theory: Teori Keadilan. Hukum dua pihak, berdasarkan mana pihak yang
perjanjian lahir dari pemikiran untuk satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak
5. Ibid., hlm. 30.
6. Ibid., hlm. 13.
7. M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 1994), hlm. 80.
8. Sri Gambir Melati Hatta, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah
Agung, Cetakan 2, (Bandung: Alumni, 2000), hlm. 16.
9. Duane Monette, Thomas Sullivan, dan Cornell DeJong, Applied Social Research, (San Francisco: Halt. Reinhart and
Winston. Inc, 1989), hlm. 31.
110 PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN... (Niru Anita Sinaga)
no reviews yet
Please Login to review.