Authentication
607x Tipe PPT Ukuran file 0.54 MB
Sifat Perjanjian:
Perjanjian dalam KUH Perdata bersifat
konsensuil obligatoir. Konsensuil berarti
bahwa perjanjian itu telah terbentuk
atau terjadi atau lahir pada saat
dicapainya kata sepakat diantara para
pihak;
Karena sebagian besar perjanjian-
perjanjian dalam KUH Perdata bersifat
konsensuil maka KUH Perdata menganut
asas konsensualisme.
Definisi Perjanjian yang bersifat
Obligatoir:
Dalam arti sempit yaitu perjanjian yang hanya
menimbulkan hak dan kewajiban saja diantara
para pihak dengan tidak memindahkan obyek
perjanjian;
Dalam arti luas
a. Menimbulkan hak dan kewajiban saja
diantara para pihak dengan tidak
memindahkan obyek perjanjian, contoh
perjanjian jual-beli;
b. Membebaskan seseorang dari kewajiban
yang sudah ada (menurut para pakar disebut
perjanjian liberatoir), contoh pembebasan
hutang, yaitu bahwa hanya seseorang yang
berkewajiban untuk membebaskan hutang;
Pengecualian terjadinya
perjanjian:
Perjanjian formal: adalah perjanjian yang
untuk terbentuknya atau lahirnya
diisyaratkan adanya bentuk tertentu atau
formalitas tertentu, contoh:
a. Perjanjian pendirian PT harus berbentuk
dalam akta notaris;
b. Perjanjian kerja dalam bentuk tertulis;
c. Perjanjian perdamaian dalam bentuk
tertulis;
d. Hibah dengan bentuk akta notaris;
Pengecualian terjadinya
perjanjian:
Perjanjian Riil: adalah perjanjian yang lahir
atau terbentuk dengan penyerahan benda
yang menjadi obyek perjanjian tersebut.
Dalam perjanjian ini selama benda yang
menjadi obyek itu belum diserahkan maka
perjanjian itu belum ada, contoh perjanjian
penitipan barang dan perjanjian pinjam
pakai;
Jenis-jenis Perjanjian:
Perjanjian timbal-balik dan perjanjian
sepihak;
Perjanjian cuma-cuma dan atas beban;
Perjanjian bernama, perjanjian tidak
bernama dan perjanjian campuran
no reviews yet
Please Login to review.