Authentication
1. PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
• Buku III B.W. berjudul “Perihal Perikatan.”
Perkatan “perikatan” (verbintensi) mempunyai
arti yang luas dari perkataan “Perjanjian, “ sebab
dalam buku III itu, diatur juga perihal hubungan
hukum yang sama sekali tidak bersumber pada
suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal
perikatan yang timbul dari perbuatan yang
melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan
perihal perikatan yang timbul dari pengurusan
kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan
persetujuan atau perjanjian.
PERIKATAN
• “Perikatan” oleh Buku III B.W itu, ialah : Suatu
hubungan hukum (mengenai kekayan harta
benda) antara dua orang, yang memberi hak
pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu
dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya
ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
• Buku II : (Mengatur perihal hubungan hukum
antara orang dengan benda hak-hak
perbendaan).
SUMBER-SUMBER PERIKATAN
• Menurut Pasal 1233 KUH Perdata, perikatan dapat
timbul karena perjanjian maupun Undang-undang.
• Menurut Pasal 1352 KUH Perdata perikatan yang timbul
dari Undang-undang diperinci lagi menjadi dua, yaitu
perikatan yang timbul karena Undang-undang saja dan
perikatan yang timbul karena perbuatan orang.
• Menurut Pasal 1353 KUH Perdata diperinci lagi menjadi
perikatan yang timbul karena perbuatan manusia yang
menurut hukum dengan lawan hukum.
• Diluar Pasal 1233 KUHPdt masih ada sumber perikatan,
a. Putusan Hakim b. Moral
2. SISTEM BUKU III B.W.
• Buku III B.W. terdiri atas suatu bagian umum dan suatu
bagian khususn Bagian umum memuat peraturan yang
berlaku bagi perikatan umumnya, Misalnya tentang
bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam-
macam perikatan dan sebagainya. Bagian khusu
memuat peraturan menganai perjanjian yang banyak
dipakai dalam masyarakat dan yang sudah mempunyai
nama tertentu, misalnya jual beli, sewa-menyewa,
perjanjian perburuhan, maatschap, pemberian
(schenking) dsb.
• Buku III itu, menganut asa “kebebasan” dalam hal
membuat perjanjian (beginsel der contractsvrijheid).
Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338, segala
perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai UU
bagi mereka yang membuatnya.
• Sistem yang dianut oleh Buku III itu juga lazim
dinamakan sistem “terbuka” yang merupakan
sebaliknya dari yang dianut oleh Buku II perihal
hukum perbendaan. Di situ orang tidak
diperkenankan untuk membuat atau
memperjanjikan hak-hak kebandan lain, selain
dari yang dianut dalam B.W. sendiri. Di situ dianut
suatu sistem “tertutup”.
no reviews yet
Please Login to review.