Authentication
538x Tipe PDF Ukuran file 0.19 MB
MATA KULIAH : HUKUM PERIKATAN
KODE MATA KULIAH : WHI 3216.
BLOCK BOOK
Disusun oleh :
ANAK AGUNG NGURAH GEDE DIRKSEN,S.H, M. Hum.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
BALIINDONESIA
TAHUN 2009
I. IDENTIFIKASI MATA KULIAH
Nama MataKuliah : Hukum Perikatan.
Kode Mata Kuliah : WHI 3216.
Team/Pengajar : AANG Dirksen, SH M Hum.
Status : Mata Kuliah Wajib Institusi.
Bobot mata kuliah : 2 sks.
II.DISKRIPSI MATA KULIAH
Secara garis besar adapun pokok bahasan dari mata kuliah hukum perikatan ini
terdiri dari berbagai aspek hukum mengenai hukum perikatan pada umumnya,
jenis perikatan baik yang terkodifikasi maupun yang tidak terkodifikasi, sumber
sumber perikatan, baik perikatan yang bersumber dari perjanjian, baik yang
bernama maupun yang tidak bernama, sahnya perjanjan, perikatan yang
bersumber dari undang undang, perikatan yang dibolehkan oleh hukum, perikatan
yang lahir dari akibat perbuatan yang melanggar hukum dan terakhir mengenai
ketentuan ketentuan yang beraku terhadap hapusnya perikatan.
III.TUJUAN MATA KULIAH
Melalui pembelajaran yang diberikan kepada dan apa yang diterima serta
dimiliki oleh para mahasiswa diharapkan mhsw memahami keberadaan hukum
perikatan yang berasal dari Belanda dan masih eksis sampai sekarang ini di
Indonesia dan itupun akan masih berlangsung terus sepanjang belum dibuatkan
oleh Pemerintah kita berupa undang undang tentang hukum perikatan yang
bersifat nasional. Hal ini terbukti bahwa baik dari praktek kehidupan se hari hari
dalam pembuatn perjanjian onderhand ataupun otentik maupun praktek di
pengadilan berupa pertimbangan pertimbangan hukum oleh Hakim norma yang
terdapat dalam BW tidak dapat diabaikan sehingga sering kali diajukan sebagai
acuan. Mata Kuliah Hukum Perikatan ini dapat dikatakan sebagai mata kuliah
prasyarat sebelum mhsw memprogram mata kuliah Perancangan Kontrak pada
semester berikutnya. Sehubungan dengan itulah mhsw harus memahami pada
intinya berbagai macam perikatan yang ditimbulkan dari perjanjian baik dari
perjanjian yang bernama (nominat) maupun dari perjanjian yang tidak bernama
(innominat) beserta akibat hukumnya.
IV.METODA DAN STRATEGI PROSES PEMBELAJARAN
1.Metode perkuliahan
Metode perkuliahan yang menekankan pada Problem Based Learning (PBL)
maka yang menjadi pusat pembelajaran adalah mahasiswa itu sendiri. Penekanan
metode ini menitik beratkan pada fokus belajar bagi mahasiswa bukan hanya
mengajar bagi dosen. Artinya bukan dalam proses pemberian hanya se mata mata
dari dosen kepada mahasiswa akan tetapi bagaimana mahasiswa memperoleh,
menerima dan memilki sesuatu ilmu dengan belajar melalui caranya masing masing
secara mandiri.
Berdasarkan PBL tersebut maka strategi pembelajaran adalah kombinasi dari
perkuliahan dan tutorial. Secara kuantitatif 50 % kegiatan dikelas yang terdiri
dari 6 kali tatap muka dalam perkuliahan dan tutorial juga 50 % terdiri dari
pertemual tutorial sebanyak 6 kali. Ditambah dengan satu kali pertemuan pada
tengah semeseter dan satu kali pada akhir semester. Dengan demikian total 14 kali
tatap muka telah dilakukan di dalam kelas selama satu semester yang sedang
berjalan.
2.Teknis Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial.
Dalam Mata kuliah Hukum Perikatan ini, pelaksanaan kegiatannya akan
diselenggarakan selama 6 kali pertemuan untuk perkuliahan dengan rincian
sebagai berikut yaitu pertemuan ke 1, 3, 5, 7, 9, dan terakhir adalah pertemuan
yang ke 11. Sedangkan tutorial juga diselenggarakan sebanyak 6 kali kegiatan yaitu
dalam pertemuan yang ke 2, 4, 6, 8, 10 dan dan terakhir yang ke 12. Secara umum
paper yang akan ditampilkan di kelas sebagai kegiatan tutorial harus memenuhi
format tulisan ilmiah antara lain :
1.Cover isinya a.l : judul, logo UNUD, disusun oleh : identitas yang lengkap.
2.Kertas berukuran A 4, dengan margin 4, 4, 3, 3 dan spasi 2, huruf Times New
Roman berukuran 12, Bold.
3.Sistimatika paper terdiri dari : Cover, Kata Pengantar, Daftar isi, Judul,
Permasalahan, Bahasan, Penutup : terdiri dari : simpulan dan saran (kalau ada)
dan Daftar Buku Bacaan yang benar benar dipakai acuan dalam penulisan paper
tersebut.
4.Setiap kutipan harus menunjukkan dari mana sumber kutipan tersebut diambil
dengan cara menggunakan body note.
no reviews yet
Please Login to review.