Authentication
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Teori Hukum Perjanjian yang tradisional mempunyai ciri-ciri menekankan
pentingnya kepastian hukum dan predictability. Fungsi utama salah satu
kontrak adalah untuk memberikan kepastian tentang mengikatnya suatu
perjanjian antara para pihak, sehingga prinsip-prinsip itikad baik dalam sistem
hukum civil law dan promissory estoppel dalam sistem hukum common law
hanya dapat diberlakukan jika perjanjian sudah memenuh syarat sahynya
perjanjian.1
Sebaliknya, teori Hukum Perjanjian yang modern mempunyai
kecenderungan untuk mengabaikan formalitas kepastian hukum demi
tercapainya keadilan yang substantial. Pengecualian atas berlakunya doktrin
consideration dan penerapan doktrin promissory estoppel serta asas itikad baik
dalam proses negosiasi adalah contoh yang jelas dari teori Hukum Perjanjian
yang modern.2
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dan Penafsiran Perjanjian ?
2. Apa Saja Jenis-jenis Perjanjian ?
3. Apa Saja Syarat Sahnya Suatu Perjanjian ?
4. Bagaimana Saat Dan Tempat Lahirnya Perjanjian ?
5. Bagaimana Pelaksanaan Suatu Perjanjian ?
6. Bagaimana Batal dan Pembatalan Suatu Perjanjian ?
1Suharnoko. Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus, Cet.6, (Jakarta :
Kencana,2009) Hlm.20
2Suharnoko. Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus,Hlm.20
1
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Penafsiran Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian
Secara etimologis perjanjian (Yang dalam Bahasa Arab diistilahkan
dengan Mu’ahadah Ittifa’, Akad) atau kontrak dapat diartikan sebagai :
“perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dimana seseorang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang lain atau lebih”. (Yan
Pramadya Puspa, 1997 : 284).3
Sedangkan WJS. Poerwadarminta dalam bukunya Kamus Umum
Bahasa Indonesia memberikan definisi/pengertian perjanjian tersebut sebagai
berikut : “Persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh ua pihak
atau lebih yang mana berjanji akan menaati apa yang tersebut dipersetujuan
itu.” (WJS.Poerwadarminta,1986 : 402).4
Dari definisi-definisi yang dikemukakan diatas dapat disimpulkan
bahwa, Perjanjian adalah suatu perbuatan kesepakatan antara seseorang atau
beberapa orang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya untuk
melakukan sesuatu perbuatan tertentu. Di dalam hukum kalau perbuatan itu
mempunyai akibat hukum maka perbuatan tersebut diistilahkan dengan
perbuatan hukum.5
3 Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K, Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Cet.3,
(Jakarta : Sinar Grafika,2004), Hlm.1
4 Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K, Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Hlm.1
5Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K, Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Hlm.1
2
Sedangkan yang dimaksud dengan Perbuatan Hukum adalah segala
perbuatan yang dilakukan oleh manusia secara sengaja untuk menimbulkan
hak dan kewajiban. Dalam hal perbuatan hukum ini dapat dikemukakan
sebagai berikut (C.S.T. kansil, 1986 : 199) .6
2. Penafsiran Perjanjian
Jika terjadi suatu sengketa antara para pihak dan atas sengket tersebut
tidak ada pengaturan yang jelas dalam perjanjian yang disepakati para pihak,
bukan berarti perjanjian belum mengikat para pihak atau dengan sendirinya
batal demi hukum. Karena pengadilan dapat mengisi kekosongan hukum
tersebut melalui penafsiran untuk menemukan hukum yang berlaku bagi para
pihak yang membuat perjanjian.7
Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur Hal ini dalam Pasal-
pasal sebagai berikut :8
a. Pasal 1342
Jika Kata-kata suatu perjanjian sudah jelas, maka tidak diperkennkan
melakukan penafsiran yang menyimpang dari kata-kata tersebut.
Misalnya, sudah jelas diperjanjikan bahwa kewajiban pihak pemborong
membuat jalan baru, bukan memperbaiki jalan yang lama yang sudah ada.
b. Pasal 1343
Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam
penafsiran, maka harus diselidiki maksud kedua belah pihak yang
membuat perjanjian.
c. Pasal 1344
6Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K, Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Hlm.1
7Suharnoko. Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus, Cet.6, (Jakarta :
Kencana,2009) Hlm.15
8Suharnoko. Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus,Hlm.15
3
Jika suatu janji dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus
dipilih pengertian yang memungkinkan janji itu dilaksanakan daripada
pengertian yang tidak memunkinkan suatu pelaksanaan.9
B. Jenis - Jenis Perjanjian
Dalam hukum perjanjian terdapat terdapat beberapa asas sebagai berikut:
1. Asas kebebasan mengadakan perjanjian (parti otonim)
2. Asas konsensualisme (persesuaian kehendak)
3. Asas kepercayaan
4. Asas kekuatan mengikat
5. Asas persamaan hukum
6. Asas keseimbangan
7. Asas kepastian hukum
8. Asas moral
9. Asas kepatutan
10. Asas kebiasaan10
Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Perbedaan tersebut
adalah sebagai berikut:11
1. Perjanjian Timbal Balik
9 Suharnoko. Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus,Hlm.16
10Mariam Darus Badrulzaman, Dkk. Komplikasi Hukum Perikatan, Cet.1, (Bandung :
PT. Citra Aditya Bakti, 2001),Hlm.66
11Mariam Darus Badrulzaman, Dkk. Komplikasi Hukum Perikatan,Hlm.66
4
no reviews yet
Please Login to review.