Authentication
Isi Hukum
• Hukum Publik :
Hukum yang melindungi kepentingan umum/ negara
• Hukum Privat :
Hukum yang melindungi kepentingan privat/ perorangan.
Misalnya : jual beli, sewa menyewa.
Hukum Publik
• Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik
• Hukum internasional dapat bersifat publik maupun privat
• Hukum tentang Negara adalah bagian dari hukum publik
Hukum Privat
• Hukum privat sama dengan hukum perdata dalam arti luas.
• Kitab UU Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab UU Hukum Perdata
(KUHP – Burgerlijk Wetboek) adalah hasil kodifikasi hukum
perdata Eropa yang pada waktu ini berlaku di Indonesia.
• Kodifikasi adalah membukukan hukum ke dalam kitab UU
secara sistematis dan lengkap.
• Hukum bisnis/ hukum ekonomi : berkembang pada masa Orde
Baru dengan rujukan sebagian besar kepada model Amerika
Serikat
Sistem Hukum Indonesia
Hukum Indonesia dapat dibagi atas :
1. Hukum adat/ hukum kebiasaan
2. Hukum perdata dan hukum dagang Eropa
3. Hukum acara perdata
4. Hukum pidana
5. Hukum acara pidana
6. Hukum tata negara
7. Hukum administrasi negara
8. Hukum internasional
9. Hukum Islam (?)
(Bachsan Mustafa)
Pembedaan Hukum untuk Golongan
yang Berbeda-beda
• Masih berlaku peraturan-peraturan hukum jaman Hindia
Belanda melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 : “Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap
berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.”
• Beberapa peraturan perundang-undangan dari tatanan
hukum pada zaman Belanda yang belum diganti dengan yang
baru, adalah Pasal 163 dan 131 IS (indische Staats Regeling)
no reviews yet
Please Login to review.