Authentication
Ilmu Hukum &
Ilmu Hukum &
Management
Management
Management Perusahaan terdiri dari lingkup
• disiplin: •
Strategi SDM
•Keuangan •Marketing
•
Operasional
Di setiap disiplin tersebut terdapat fungsi ilmu
hukum yang bersifat:
Menyesuaikan ketaatan (compliance) aturan
perundangan
Menghitung resiko hukum yang mungkin timbul
Menyelesaikan perselisihan hukum yang timbul
Pengantar Sistem Hukum
Pengantar Sistem Hukum
Indonesia
Indonesia
Masyarakat & Hukum “Ubi
societas, ubi ius”
Fungsi Hukum :
◦
Social control & Social Engineering
Tujuan Hukum :
◦
Memberikan keadilan
◦
Memberikan kepastian Hukum
◦
Mewujudkan
kesejahteraan/kepentingan umum
Sistem Hukum Di Dunia
Sistem Hukum Di Dunia
◦Eropa Kontinental (civil law) ;
◦Anglo Saxon (common law);
◦Komunis ;
◦Kanonik ;
◦Hukum Islam ;
◦Hukum Adat
Pembagian Hukum
◦Hukum Publik (pidana): hukum yang
mengatur hubungan antara anggota
masyarakat (warga negara) dengan
negara yang menguasai tata tertib dalam
masyarakat itu. Mis: perkosaan,
perzinahan, pencurian, pembunuhan.
◦Hukum Privat (perdata): hubungan hukum
antara orang yang satu dengan yang lan
dengan menitikberatkan kepentingan
perseorangan. Termasuk di dalamnya Hk
keluarga, Hk harta kekayaan, hk benda, hk
Perikatan dan hk Waris.
Hukum Pidana
Hukum Pidana
KUHP (Umum):
◦Ketentuan Umum
◦Kejahatan
◦Pelanggaran
Khusus:
◦UU Tipikor (Korupsi)
◦UU ITE (Internet)
◦UU TPPU (Pencucian Uang)
◦dll
no reviews yet
Please Login to review.