Authentication
Nama : Zaidah Nisa Istiqomah
NIM : 2000024371/ Kelas G
penghantar ilmu hukum
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatan
hukum atau segala sesuatu yang dapat menyandang hak dan kewajiban menurut hukum.
1.Subjek hukum manusia atau person
2. Subjek hukum badan hukum atau recht person
Objek Hukum
Objek hukum yaitu segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum.
o Jenis objek berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata
1. benda bergerak
2. benda tidak bergerak
Hukum material dan Hukum formal
Hukum material adalah hukum yang berisi aturan kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berwujud perintah dan larangan
1. Hukum pidana
2. Hukum perdata
3. Hukum dagang
Hukum formal adalah hukum yang berisi cara cara mempertahankan dan melaksanakan hukum
material. atau hukum yang memuat peraturan mengenai cara-cara mengajukan suatu perkara ke
muka pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan
1. Hukum acara pidana
2. Hukum acara perdata
Hukum privat dan hukum publik
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia antara satu orang
dengan orang lain yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan, meliputi:
1. Hukum perdata
2. Hukum dagang
3. Hukum perdata internasional
4. Hukum acara perdata
Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negaranya, meliputi
1. Hukum pidana dan acara pidana
2. Hukum tata negara
3. Hukum tata usaha negara
4. Hukum administrasi negara
5. Hukum internasional
Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuasaan yang
bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata
Sumber hukum materiil, sumber hukum formal
1. Sudut sosiologi
2. Sudut filsafat
3.Sudut ekonomi
4. Sejarah
o sumber hukum formal
1. Undang-Undang
2. Keputusan-keputusan Hakim
3. Kebiasaan
4. Traktat
5. Pendapat sarjana hukum atau doktrin
Undang-undang
Arti formal : adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara
pembuatannya.
Arti materiil : adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap
penduduk.
Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang
1. Jangka waktu yang perlu telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau
2. Keadaan atau hal yang mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi
3. Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
4. Setelah diundang kan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang
yang dulu berlaku.
Lembaga negara dan berita negara
o Lembaga negara ialah suatu lembaran atau kertas tempat mengundangkan atau mengumpulkan
semua peraturan peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku.
o Berita negara Suatu penerbitan resmi departemen kehakiman atau Sekretaris Negara yang memuat
hal-hal yang berhubungan dengan peraturan peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat
yang dianggap perlu.
Hierarki peraturan perundang-undangan
Berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
o Kebiasaan(custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama apabila
suatu kegiatan itu bisa diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum. maka maka dengan maka dengan demikian timbulah suatu timbullah suatu
kebiasaan oleh pergaulan dipandang sebagai hukum.
o Keputusan hakim (Yurisprudensi)
Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh
hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
dua macam Yurisprudensi:
1. Yurisprudensi tetap
2. Yurisprudensi tidak tetap
yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena serangkaian keputusan serupa dan yang
menjadi dasar bagi pengadilan(standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
o Traktat(treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat atau konsensus tentang suatu hal maka mereka itu lalu
mengadakan perjanjian akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi
perjanjian yang mereka adakan itu.
2 negara = traktat bilateral ( perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik
Rakyat Cina “Dwi Kewarganegaraan”
Pacta sunt servanda : Perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus
ditaati dan ditepati.
Lebih dari 2 negara = traktat multilateral : perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara-
negara Eropa(NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
Peraturan perundangan Negara Republik Indonesia
Masa sebelum dekrit presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan atau bersumber pada undang-undang dasar sementara 1950 dan konstitusi RIS 1949,
peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari :
1. Undang-undang dasar atau UUD
2. Undang-undang(biasa) dan undang-undang darurat
3. Peraturan Pemerintah Tingkat Pusat
4. Peraturan pemerintah tingkat daerah
UUD adalah suatu paham yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dasar dan
tujuan negara.
no reviews yet
Please Login to review.