Authentication
521x Tipe PDF Ukuran file 0.27 MB
HUKUM KEWARGANEGARAAN
DAN KEPENDUDUKAN
WEM 3202
TIM PENYUSUN:
I NENGAH SUANTRA
NI MADE NURMAWATI
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
2009
BLOCK BOOK
HUKUM KEWARGANEGARAAN
DAN KEPENDUDUKAN
1. IDENTIFIKASI MATA KULIAH
Nama Mata Kuliah: Hukum Kewarganegaraan dan Kependudukan
Kode Mata Kuliah: WEM 3202
Pengajar: I Nengah Suantra,S.H., M.H.
Made Nurmawati, S.H., M.H.
Semester: III
SKS: 2
Status: Wajib Program Kekhususan Penyelenggaraan Negara
(PK V)
2. DESKRIPSI MATA KULIAH
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah Wajib Program Kekhususan
Penyelenggaraan Negara (PK V), yang pada hakikatnya merupakan pendalaman
dari salah satu substansi yang terdapat dalam mata kuliah Hukum Tata Negara,
yakni mengenai Warga Negara. Karena itu, bahasan dalam mata kuliah ini meliputi
berbagai istilah dan pengertianpengertian Hukum Kewarganegaraan dan
Kependudukan, asasasas kewarganegaraan; sejarah pengaturan
kewarganegaraan dan kependudukan di Indonesia; cara memperoleh, cara
kehilangan, dan kembali asal kewarganegaraan Indonesia; status
kewarganegaraan perempuan dan anak dalam perkawinan campuran;
pendaftaran, hak, dan kewajiban penduduk serta pembinaan Kependudukan.
Mata kuliah ini berusaha sejauh mungkin untuk menghubungkan konsep
konsep hukum yang ada di bidang kewarganegaraan dan kependudukan dalam
instrumen hukum positip dan hukum internasional dengan realitas yang terjadi di
dalam masyarakat. Karena itu, dalam perkuliahan digunakan berbagai contoh
kasus yang terjadi di dalam masyarakat.
3. TUJUAN MATA KULIAH
Pada akhir perkuliahan mahasiswa diharapkan mampu memahami
peristilahan dan pengertian serta asasasas kewarganegaraan dan kependudukan,
sejarah pengaturan kewarganegaraan dan kependudukan, cara memperoleh,
kehilangan, dan kembali asal kewarganegaraan Indonesia, status
kewarganegaraan perempuan dan anak dalam perkawinan campuran;
pendaftaran, hak, dan kewajiban penduduk serta pembinaan Kependudukan.
Dengan demikian, mahasiswa diharapkan mampu menganalisa berbagai masalah
yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan kependudukan yang ada dan timbul
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
4. METODE DAN STRATEGI PROSES PEMBELAJARAN
4.1. Metode Perkuliahan.
Metode perkuliahan yang digunakan yaitu metode Problem Based
Learning. Mahasiswa belajar (learning) belajar menggunakan masalah sebagai
basis pembelajaran. Dosen bukan mengajar (teaching), tetapi memfasilitasi
mahasiswa belajar.
Strategi perkuliahan yaitu kombinasi antara perkuliahan dan tutorial.
Perkuliahan dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pertemuan ke1, 4, 7, dan ke10
untuk memberikan orientasi keseluruhan materi perkuliahan. Selanjutnya dilakukan
tutorial atas subsub pokok bahasan, yaitu pada pertemuan ke2, 3, 5, 6, 8, 9, 11,
dan pertemuan ke12. Total pertemuan tatap muka minimal 12 kali.
4.2. Strategi Perkuliahan.
Perkuliahan subsub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu papan
tulis, power point slide, dan penyiapan bahan bacaan tertentu yang dipandang sulit
diakses oleh mahasiswa. Mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study)
sebelum mengikuti perkuliahan dengan mencari bahan materi, membaca, dan
memahami pokokpokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan
(guidance) dalam Block Book. Perkuliahan dilakukan dengan proses pembelajaran
dua arah, yakni pemaparan materi, tanya jawab, dan diskusi.
4.3. Strategi Tutorial.
Mahasiswa mengerjakan tugastugas, baik discussion task, study task,
maupun problem task sebagai bagian dari self study. Kemudian berdiskusi di kelas
tutorial, presentasi menggunakan power point, dan melaksanakan peran dalam
rule play atas kasus kewarganegaraan.
Mahasiswa wajib menyetor paper sesuai dengan topik tutorial paling lambat
pada saat tutorial. Mempresentasikan tugas tutorial dengan media power power
point pada saat tutorial. Mengambil peran sebagai penggugat, tergugat, dan hakim
2
atau sebagai penasihat hukum dan klien dalam rule play penyelesaian kasus
kewarganegaraan.
5. UJIAN DAN PENILAIAN
Dalam satu semester ujian secara terstruktur dilakukan dua kali, yaitu UTS
(Ujian Tengah Semester) dan UAS (Ujian Akhir Semester). UTS dan UAS
dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Fakultas. Selain itu,
dilakukan pula kuis atas materi yang sudah dibahas, yang waktu pelaksanaannya
tidak ditentukan.
Penilaian hasil belajar mahasiswa ditentukan berdasarkan kompetensi hard
skills dan soft skills. Nilai kompetensi hard skills berdasarka pada nilai UTS dan
UAS serta nilai TT (tugastugas). Nilai soft skills berdasarkan penilaian aspek
psikomotorik: sikap, perilaku, dan kehadiran dalam perkuliahan; dan aspek afektif:
keaktifan dalam kelas, kemampuan mengemukakan pendapat, dan kemampuan
presentasi. Kehadiran yang diperhitungkan adalah kehadiran paling sedikit 75%
dari keseluruhan tatap muka terstruktur. Nilai soft skills dan hard skills terintegrasi
di dalam nilai TT, UTS, dan nilai UAS.
Nilai akhir dari tiap semester adalah nilai ratarata dari Ujian Tengah
Semester dan tugastugas ditambah dua kali nilai akhir semester dibagi 3. Apabila
dirumuskan adalah sebagai berikut :
Rumus :
(UTS + TT) + (2 x UAS)
2
NA =
3
Sistem penilaian mempergunakan skala 5 (04) dengan rincian dan kesetaraan
sebagai berikut :
3
no reviews yet
Please Login to review.