Authentication
362x Tipe PDF Ukuran file 1.88 MB Source: papua.lipi.go.id
Policy Paper
Tim Peneliti:
Mardyanto Wahyu Tryatmoko
Cahyo Pamungkas
Rosita Dewi
Luis Feneteruma
Anggi Afriansyah
Yusuf Maulana
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Jakarta, 2021
Policy Paper
Pembenahan Otonomi Khusus untuk
Penyelesaian Konflik Papua
Tim Peneliti:
Mardyanto Wahyu Tryatmoko
Cahyo Pamungkas
Rosita Dewi
Luis Feneteruma
Anggi Afriansyah
Yusuf Maulana
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Jakarta, 2021
Policy Paper
Pembenahan Otonomi Khusus untuk
Penyelesaian Konflik Papua
Tim Peneliti:
Mardyanto Wahyu Tryatmoko
Cahyo Pamungkas
Rosita Dewi
Luis Feneteruma
Anggi Afriansyah
Yusuf Maulana
ISBN: 978-602-60846-3-7
Desain Cover dan Isi: Anggih Tangkas Wibowo
iv + 16 hlm; 21 x 29,7 cm | Cetakan I, 2021
© Kedeputian Bidang IPSK - LIPI, 2021
Sumber Foto (Cover Buku): Dok. Biro Pers Setpres
Diterbitkan oleh:
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (IPSK - LIPI)
Gedung Sasana Widya Sarwono LIPI, Lt. III
Jl. Jend. Gatot Subroto KAV-10, Jakarta 12710 - INDONESIA
Tlp./fax : 021 - 522 5711 ext : 1299 & 1292 | Website: https://ipsk.lipi.go.id
KATA PENGANTAR
ndang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi
Papua telah berusia 20 tahun dan ternyata tidak menunjukkan kinerja yang
Umenggembirakan bagi penyelesaian persoalan Papua. Problem implementasi
Otsus sangat kompleks, tidak hanya menyangkut persoalan pasal-pasalnya tetapi juga proses
pelembagaannya. Dalam merespons problem Otsus Papua, UU 2/2021 sebagai perubahan
kedua atas UU 21/2001 terlihat lebih komprehensif dibandingkan dengan perubahan
pertama melalui UU 35/2008. Namun, kehadiran UU 2/2021 tampaknya belum cukup
memadai untuk membenahi Otsus karena proses dan isi perubahan di dalamnya tampak
belum sepenuhnya menyentuh ruh Otsus sebagai instrumen resolusi konflik, Atas dasar
itu, melalui naskah ini, LIPI memberikan pokok-pokok pikiran terkait pembenahan Otsus
Papua. Naskah ini berisi uraian problematik implementasi Otsus dan solusi pembenahan
Otsus dalam konteks makro dan mikro. LIPI berharap, naskah ini dapat berguna bagi
pemerintah pusat dan daerah (Papua) sebagai masukan penyusunan aturan lebih lanjut dari
UU 2/2021 dan perubahan UU Otsus di masa yang akan datang.
Jakarta, 16 Agustus 2021
Koordinator Tim - LIPI
Mardyanto Wahyu Tryatmoko
Policy Paper - Kata Pengantar
iii
no reviews yet
Please Login to review.