jagomart
digital resources
picture1_Pendidikan Pdf 58643 | Bpkdpd Analisa Pengelolaan & Pertanggungjawaban Dana Otsus Pro Papua, Papua Barat & Nad20130304142912


 226x       Tipe PDF       Ukuran file 0.59 MB       Source: www.dpr.go.id


File: Pendidikan Pdf 58643 | Bpkdpd Analisa Pengelolaan & Pertanggungjawaban Dana Otsus Pro Papua, Papua Barat & Nad20130304142912
otonomi khusus diberikan melalui undang undang nomor 35 tahun 2008 tentang penetapan perpu  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                 KAJIAN ATAS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA 
             OTONOMI KHUSUS  PROVINSI PAPUA, PAPUA BARAT DAN PROVINSI ACEH 
                                                    
             BAB I    PENDAHULUAN 
                       A.  Latar Belakang Kebijakan Otsus 
                       Otonomi Khusus mulai diberlakukan di Provinsi Papua pada tahun 2002 
                       berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi 
                       Provinsi Papua, kemudian untuk Provinsi Papua Barat pemberlakuan 
                       otonomi khusus diberikan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 
                       2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang 
                       Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus 
                       bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang. Di samping itu, dalam 
                       rangka pelaksanaan otonomi khusus kepada Provinsi Papua dan Provinsi 
                       Papua Barat juga dialokasikan dana tambahan infrastruktur. Besaran 
                       dana tambahan infrastruktur ini disepakati antara Pemerintah dengan 
                       DPR, dan penggunaannya diutamakan untuk pendanaan pembangunan 
                       infrastruktur. Dana otonomi khusus yang besarnya setara dengan 2% 
                       dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, terutama ditujukan 
                       untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan; yang masing–masing 
                       minimal 30% (tiga puluh persen) dan 15% (lima belas persen). 
                       Pemerintah juga mengalokasikan dana otonomi khusus untuk Provinsi 
                       Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang dilaksanakan mulai tahun 
                       2008, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang 
                       Pemerintahan Aceh.Dana otsus tersebut dialokasikan untuk jangka 
                       waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama 
                       sampai dengan tahun kelima belas, yang besarnya setara  dengan 2% 
                       (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, dan untuk 
                       tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh, besarnya 
                       setara dengan 1% (satu persen) dari plafon DAU nasional, dan 
                       ditujukan untuk membantu daerah dalam rangka membiayai 
                       pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, 
                       pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta 
                       pendanaan pendidikan, kesehatan dan sosial. 
                       Dana otsus yang sudah diberikan pemerintah pusat kepada tiga provinsi 
                       tersebut sangat besar dan terus meningkat. Berdasarkan data dari 
                                                   1 
             
             Kementerian Keuangan, dana otsus dan penyesuaian untuk Provinsi 
             Papua & Papua Barat dari tahun 2002 s.d. 2010 sebesar Rp28,8 triliun, 
             sedangkan untuk Pemerintah NAD dari tahun 2008 s.d. 2010 sebesar 
             Rp10,6 triliun. Tetapi kesejahteraan hidup masyarakat papua masih 
             belum memadai, tingkat pendidikan & kesehatan masih sangat rendah. 
             Sementara yang terjadi di Aceh adalah realisasi penyerapan dana otsus 
             yang masih rendah, yaitu sebesar Rp6,9 triliun atau 65% dari total 
             dana otsus Rp10,6 trliun, dimana sisa dana otsus yang tidak terserap 
             tersebut berpotensi digunakan tidak sesuai dengan maksud & tujuan 
             kebijakan otsus. 
             Dari temuan BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban atas 
             dana otsus tersebut diketahui adanya berbagai penyimpangan dalam 
             penggunaannya dan  tidak sesuai ketentuan atau menyimpang dari 
             tujuan kebijakan otsus.  
             Tujuan 
             Tulisan ini bertujuan untuk melakukan pendalaman atas temuan BPK 
             tentang Papua, Papua Barat & NAD, khususnya mengenai Hasil 
             Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2011 terhadap Pengelolaan & 
             Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus TA. 2002 – 2010 pada 
             Provinsi Papua & Papua Barat,   dan  Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 
             Tahun 2011 terhadap Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana 
             Otonomi Khusus TA. 2008 s.d. 2010 pada Pemerintah Aceh di Banda 
             Aceh dan Kabupaten/Kota terkait. 
              
       BAB II   REVIU KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS 
            A. Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Khusus 
              1.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus 
               Bagi Provinsi Papua, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 
               Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 
               Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; 
              2.  UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 
              3.  UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 
               tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
              4.  UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan atara 
               Pemerintah Pusat dan daerah; 
                            2 
        
                                           5.  UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh 
                                           6.  PP No. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 
                                           7.  PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah; 
                                           8.  Perpres No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan jangka 
                                                Menengan Nasional tahun 2004-2009; 
                                           9.  Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan 
                                                Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 
                                                No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 
                                                tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah. 
                                             
                                      B.  Perbedaan Kebijakan Otonomi Khusus 
                                            Dana otonomi khusus untuk Provinsi Papua merupakan pelaksanaan 
                                            UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi 
                                            Papua.   UU ini kemudian direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008 
                                            tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan 
                                            atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi 
                                            Papua menjadi undang-undang  yang mengamanatkan pemberian 
                                            otonomi khusus dan pengalokasian dana otonomi khusus kepada 
                                            Provinsi Papua Barat.  Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan 
                                            otonomi khusus kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat juga 
                                            dialokasikan dana tambahan infrastruktur. Besaran dana tambahan 
                                            infrastruktur ini disepakati antara Pemerintah dengan DPR, dan 
                                            penggunaannya diutamakan untuk pendanaan pembangunan 
                                            infrastruktur. 
                                            Sementara, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang 
                                            Pemerintahan Aceh, Pemerintah juga mengalokasikan dana otonomi 
                                            khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang 
                                            dilaksanakan mulai tahun 2008.  
                                                                                                                                              kebijakan 
                                            1.  Tabel dibawah ini menunjukan analisa perbandingan
                                                  otonomi khusus Provinsi Papua, Papua Barat & Provinsi NAD : 
                                                       No.         Keterangan                Prov. Papua & Papua Barat                      Prov. NAD 
                                                                                       Undang‐Undang  Nomor  21  Tahun  2001 
                                                                                       tentang  Otonomi  Khusus  Bagi  Provinsi 
                                                                                       Papua,   sebagaimana     diubah   dengan  UU No. 11 tahun 2006 tentang 
                                                        1     Landasan Hukum           Undang‐Undang  Nomor  35  Tahun  2008  Pemerintahan Aceh (UUPA) 
                                                                                       tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 
                                                                                       Pengganti Undang‐Undang Nomor 1 Tahun 
                                                                                       2008; 
                                                                                         3 
                       
                                                             2      Mulai Berlaku              Papua            :  2002                       NAD   :   2008 
                                                                                               Papua Barat :  2008 
                                                                                               20 Tahun                                       20 Tahun 
                                                             3      Jangka Waktu               (UU N.0 21 Thn 2001)                           (UU No. 11 tahun 2006 tentang 
                                                                                                                                              Pemerintahan Aceh) 
                        
                                                2.  Adapun sumber dana, besaran, pemanfaatan dan pembagian 
                                                       dana otsus bagi Provinsi Papua, Papua Barat dan NAD adalah sbb 
                                                       : 
                                                        No.         Keterangan              Prov. Papua & Papua Barat                              Prov. NAD 
                                                                                                                                   Sumber Dana Otsus Aceh 
                                                                                                                                   Dana  perimbangan  bagian  dari  provinsi 
                                                                                                                                   dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus 
                                                                                                                                   terdiri atas: 
                                                                                                                                  A.  Dana Bagi Hasil pajak, yaitu: 
                                                                                                                                      1)  Bagian dari penerimaan Pajak Bumi 
                                                                                                                                          dan Bangunan (PBB) sebesar 90%. 
                                                                                                                                      2)  Bagian    dari    penerimaan      Bea 
                                                                                                                                          Perolehan  Hak  atas  Tanah  dan 
                                                                                                                                          Bangunan. 
                                                                                                                                      3)  Bagian    dari   penerimaan     Pajak 
                                                                                                                                          Penghasilan (PPh Pasal 25 dan Pasal 
                                                                                                                                          29 wajib pajak orang pribadi dalam 
                                                                                                                                          negeri  dan  PPh  Pasal  21)  sebesar 
                                                                                                                                          20%.  
                                                                                                                                    
                                                                                                                                   B.  Dana  Bagi  Hasil  yang  bersumber  dari 
                                                                                                                                      hidrokarbon  dan  sumber  daya  alam 
                                                                                                                                      lain, yaitu: 
                                                                                         a)  Bagi Hasil Pajak;                        1)  Bagian dari kehutanan sebesar 80%. 
                                                                                         b)  Bagi Hasil Sumber Daya Alam              2)  Bagian dari perikanan sebesar 80%. 
                                                                                         c)  Perimbangan  SDA  minyak  bumi           3)  Bagian  dari  pertambangan  umum 
                                                                                             70%;                                         sebesar 80%. 
                                                                                         d)  Perimbangan SDA gas 70%;                 4)  Bagian  dari  pertambangan  panas 
                                                         1      Sumber Dana              e)  Dana  otsus  2%  plafon  DAU                 bumi sebesar 80%. 
                                                                                             nasional    terutama      ditujukan      5)  Bagian  dari  pertambangan  minyak 
                                                                                             untuk pendidikan dan kesehatan;              sebesar 15%. 
                                                                                             dan                                      6)  Bagian dari pertambangan Gas Bumi 
                                                                                         f)  Dana  tambahan  otonomi  khusus              sebesar 30%. 
                                                                                             untuk infrastruktur.                  C.  Dana  Alokasi  Umum dan Dana Alokasi 
                                                                                                                                      Khusus. 
                                                                                                                                   D. Pemerintah Aceh mendapat tambahan 
                                                                                                                                      Dana  Bagi  Hasil  minyak  dan  gas  bumi 
                                                                                                                                      yang     merupakan        bagian      dari 
                                                                                                                                      penerimaan Pemerintah Aceh, yaitu: 
                                                                                                                                      1)  bagian  dari  pertambangan  minyak 
                                                                                                                                          sebesar 55%. 
                                                                                                                                      2)  bagian dari pertambangan gas bumi 
                                                                                                                                          sebesar 40%. 
                                                                                                                                      3)  Alokasi   Dana    otonomi     Khusus 
                                                                                                                                          berlaku untuk jangka waktu 20 (dua 
                                                                                                                                          puluh) tahun, dengan rincian untuk 
                                                                                                                                          tahun  pertama  sampai  dengan 
                                                                                                                                          tahun  kelima  belas  yang  besarnya 
                                                                                                                                          setara  dengan  2%  plafon  Dana 
                                                                                                                                          Alokasi  Umum  Nasional  (DAU)  dan 
                                                                                                                                          untuk  tahun  keenam  belas  sampai 
                                                                                                                                          dengan  tahun  kedua  puluh  yang 
                                                                                                                                          besarnya  setara  dengan  1%  plafon 
                                                                                                                                          Dana Alokasi Umum Nasional. 
                                                                                                                                   Tahun ke‐1 s.d thn ke‐15, 2%  dari DAU 
                                                                                         2% dari  plafon DAU Nasional              Nasional. 
                                                         2      Besaran Dana Otsus       (UU No. 21 tahun 2001 tentang             Tahun ke‐16 s.d. thn ke‐20, 1% dari DAU 
                                                                                         Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,       Nasional. 
                                                                                         pasal 34 ayat (3) huruf (e)               (UU No. 11 tahun 2006 tentang 
                                                                                                                                   Pemerintahan Aceh) 
                                                                                                 4 
                        
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kajian atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana otonomi khusus provinsi papua barat aceh bab i pendahuluan a latar belakang kebijakan otsus mulai diberlakukan di pada tahun berdasarkan uu no tentang bagi kemudian untuk pemberlakuan diberikan melalui undang nomor penetapan perpu perubahan menjadi samping itu dalam rangka pelaksanaan kepada juga dialokasikan tambahan infrastruktur besaran ini disepakati antara pemerintah dengan dpr penggunaannya diutamakan pendanaan pembangunan yang besarnya setara dari plafon alokasi umum dau nasional terutama ditujukan pembiayaan pendidikan kesehatan masing minimal tiga puluh persen lima belas mengalokasikan nanggroe darussalam nad dilaksanakan sebagaimana diatur pemerintahan tersebut jangka waktu dua rincian pertama sampai kelima keenam kedua satu membantu daerah membiayai pemeliharaan pemberdayaan ekonomi rakyat pengentasan kemiskinan serta sosial sudah pusat sangat besar terus meningkat data kementerian keuangan penyesuaian s d sebesar rp triliu...

no reviews yet
Please Login to review.