Authentication
415x Tipe PDF Ukuran file 0.59 MB Source: www.dpr.go.id
KAJIAN ATAS PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA
OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA, PAPUA BARAT DAN PROVINSI ACEH
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Kebijakan Otsus
Otonomi Khusus mulai diberlakukan di Provinsi Papua pada tahun 2002
berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua, kemudian untuk Provinsi Papua Barat pemberlakuan
otonomi khusus diberikan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang. Di samping itu, dalam
rangka pelaksanaan otonomi khusus kepada Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat juga dialokasikan dana tambahan infrastruktur. Besaran
dana tambahan infrastruktur ini disepakati antara Pemerintah dengan
DPR, dan penggunaannya diutamakan untuk pendanaan pembangunan
infrastruktur. Dana otonomi khusus yang besarnya setara dengan 2%
dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, terutama ditujukan
untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan; yang masing–masing
minimal 30% (tiga puluh persen) dan 15% (lima belas persen).
Pemerintah juga mengalokasikan dana otonomi khusus untuk Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang dilaksanakan mulai tahun
2008, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.Dana otsus tersebut dialokasikan untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama
sampai dengan tahun kelima belas, yang besarnya setara dengan 2%
(dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, dan untuk
tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh, besarnya
setara dengan 1% (satu persen) dari plafon DAU nasional, dan
ditujukan untuk membantu daerah dalam rangka membiayai
pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,
pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta
pendanaan pendidikan, kesehatan dan sosial.
Dana otsus yang sudah diberikan pemerintah pusat kepada tiga provinsi
tersebut sangat besar dan terus meningkat. Berdasarkan data dari
1
Kementerian Keuangan, dana otsus dan penyesuaian untuk Provinsi
Papua & Papua Barat dari tahun 2002 s.d. 2010 sebesar Rp28,8 triliun,
sedangkan untuk Pemerintah NAD dari tahun 2008 s.d. 2010 sebesar
Rp10,6 triliun. Tetapi kesejahteraan hidup masyarakat papua masih
belum memadai, tingkat pendidikan & kesehatan masih sangat rendah.
Sementara yang terjadi di Aceh adalah realisasi penyerapan dana otsus
yang masih rendah, yaitu sebesar Rp6,9 triliun atau 65% dari total
dana otsus Rp10,6 trliun, dimana sisa dana otsus yang tidak terserap
tersebut berpotensi digunakan tidak sesuai dengan maksud & tujuan
kebijakan otsus.
Dari temuan BPK terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban atas
dana otsus tersebut diketahui adanya berbagai penyimpangan dalam
penggunaannya dan tidak sesuai ketentuan atau menyimpang dari
tujuan kebijakan otsus.
Tujuan
Tulisan ini bertujuan untuk melakukan pendalaman atas temuan BPK
tentang Papua, Papua Barat & NAD, khususnya mengenai Hasil
Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2011 terhadap Pengelolaan &
Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus TA. 2002 – 2010 pada
Provinsi Papua & Papua Barat, dan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II
Tahun 2011 terhadap Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana
Otonomi Khusus TA. 2008 s.d. 2010 pada Pemerintah Aceh di Banda
Aceh dan Kabupaten/Kota terkait.
BAB II REVIU KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS
A. Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Khusus
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008;
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan atara
Pemerintah Pusat dan daerah;
2
5. UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
6. PP No. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
7. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah;
8. Perpres No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan jangka
Menengan Nasional tahun 2004-2009;
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri
No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13
tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah.
B. Perbedaan Kebijakan Otonomi Khusus
Dana otonomi khusus untuk Provinsi Papua merupakan pelaksanaan
UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua. UU ini kemudian direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008
tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan
atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua menjadi undang-undang yang mengamanatkan pemberian
otonomi khusus dan pengalokasian dana otonomi khusus kepada
Provinsi Papua Barat. Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan
otonomi khusus kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat juga
dialokasikan dana tambahan infrastruktur. Besaran dana tambahan
infrastruktur ini disepakati antara Pemerintah dengan DPR, dan
penggunaannya diutamakan untuk pendanaan pembangunan
infrastruktur.
Sementara, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh, Pemerintah juga mengalokasikan dana otonomi
khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang
dilaksanakan mulai tahun 2008.
kebijakan
1. Tabel dibawah ini menunjukan analisa perbandingan
otonomi khusus Provinsi Papua, Papua Barat & Provinsi NAD :
No. Keterangan Prov. Papua & Papua Barat Prov. NAD
Undang‐Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2006 tentang
1 Landasan Hukum Undang‐Undang Nomor 35 Tahun 2008 Pemerintahan Aceh (UUPA)
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang‐Undang Nomor 1 Tahun
2008;
3
2 Mulai Berlaku Papua : 2002 NAD : 2008
Papua Barat : 2008
20 Tahun 20 Tahun
3 Jangka Waktu (UU N.0 21 Thn 2001) (UU No. 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh)
2. Adapun sumber dana, besaran, pemanfaatan dan pembagian
dana otsus bagi Provinsi Papua, Papua Barat dan NAD adalah sbb
:
No. Keterangan Prov. Papua & Papua Barat Prov. NAD
Sumber Dana Otsus Aceh
Dana perimbangan bagian dari provinsi
dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus
terdiri atas:
A. Dana Bagi Hasil pajak, yaitu:
1) Bagian dari penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) sebesar 90%.
2) Bagian dari penerimaan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
3) Bagian dari penerimaan Pajak
Penghasilan (PPh Pasal 25 dan Pasal
29 wajib pajak orang pribadi dalam
negeri dan PPh Pasal 21) sebesar
20%.
B. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari
hidrokarbon dan sumber daya alam
lain, yaitu:
a) Bagi Hasil Pajak; 1) Bagian dari kehutanan sebesar 80%.
b) Bagi Hasil Sumber Daya Alam 2) Bagian dari perikanan sebesar 80%.
c) Perimbangan SDA minyak bumi 3) Bagian dari pertambangan umum
70%; sebesar 80%.
d) Perimbangan SDA gas 70%; 4) Bagian dari pertambangan panas
1 Sumber Dana e) Dana otsus 2% plafon DAU bumi sebesar 80%.
nasional terutama ditujukan 5) Bagian dari pertambangan minyak
untuk pendidikan dan kesehatan; sebesar 15%.
dan 6) Bagian dari pertambangan Gas Bumi
f) Dana tambahan otonomi khusus sebesar 30%.
untuk infrastruktur. C. Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi
Khusus.
D. Pemerintah Aceh mendapat tambahan
Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi
yang merupakan bagian dari
penerimaan Pemerintah Aceh, yaitu:
1) bagian dari pertambangan minyak
sebesar 55%.
2) bagian dari pertambangan gas bumi
sebesar 40%.
3) Alokasi Dana otonomi Khusus
berlaku untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun, dengan rincian untuk
tahun pertama sampai dengan
tahun kelima belas yang besarnya
setara dengan 2% plafon Dana
Alokasi Umum Nasional (DAU) dan
untuk tahun keenam belas sampai
dengan tahun kedua puluh yang
besarnya setara dengan 1% plafon
Dana Alokasi Umum Nasional.
Tahun ke‐1 s.d thn ke‐15, 2% dari DAU
2% dari plafon DAU Nasional Nasional.
2 Besaran Dana Otsus (UU No. 21 tahun 2001 tentang Tahun ke‐16 s.d. thn ke‐20, 1% dari DAU
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Nasional.
pasal 34 ayat (3) huruf (e) (UU No. 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh)
4
no reviews yet
Please Login to review.