Authentication
428x Tipe DOC Ukuran file 0.16 MB Source: www.bphn.go.id
LEMBARAN DAERAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR
NOMOR 312B TAHUN 1998 SERI D NOMOR 312B
----------------------------------------------------------------
PERATURAN DAERAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR (PERDA NTT)
NOMOR 9 TAHUN 1997 (9/1997)
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR
Menimbang: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1996 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 1981 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan
Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf a diatas perlu
menetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Kepala Desa.
Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
2. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1655);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan di Desa (Lembaran Negara Tahun
1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3353);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1990 tentang Pegawai Negeri Sipil yang
dipilih/diangkat menjadi Kepala
Desa/Perangkat Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
1996 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan
Peraturan Daerah Perubahan;
8. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 1981
tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA
TENGGARA TIMUR TENTANG TATA CARA PENCALONAN,
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA
DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a. Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Nusa Tenggara Timur;
b. Bupati Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II
dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur;
c. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah
penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi
Pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. Lembaga Musyawarah Desa adalah Lembaga
permusyawaratan/permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas
Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan
dan Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan;
e. Bakal Calon adalah Warga Masyarakat Desa setempat yang
berdasarkan penjaringan oleh Panitia Teknis ditetapkan
sebagai Bakal Calon Kepala Desa;
f. Calon adalah Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh
Panitia Pemilihan;
g. Calon yang Berhak dipilih adalah Calon Kepala Desa yang telah
mendapatkan persetujuan Penetapan dari Bupati Kepala Daerah;
h. Calon terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara
terbanyak dalam pemilihan Calon Kepala Desa;
i. Pejabat Kepala Desa adalah seorang Pejabat yang diangkat oleh
Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, Wewenang dan
Kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
j. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berhak untuk
mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa;
k. Pemilih adalah Penduduk Desa yang bersangkutan dan telah
memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya;
l. Hak pilih adalah hak yang dimiliki Pemilih untuk menentukan
sikap pilihannya;
m. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia
Teknis untuk mendapatkan Bakal Calon;
n. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi
administrasi maupun kemampuan dan kepemimpinan para bakal
calon;
o. Kampanye adalah suatu kegiatan yang digunakan untuk menarik
simpati pemilih yang dilakukan oleh calon yang berhak dipilih
berupa penyampaian program yang akan dilaksanakan apabila
yang bersangkutan dipilih menjadi Kepala Desa.
BAB II
PENANGGUNG JAWAB PEMILIHAN, PANITIA PEMILIHAN
DAN PANITIA TEKNIS PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Pertama
Penanggung Jawab Pemilihan
Pasal 2
(1) Bupati Kepala Daerah menetapkan penanggung jawab pemilihan
dengan keputusan Bupati Kepala Daerah;
(2) Penanggung jawab pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini terdiri dari:
a. Asisten Sekwilda pada Setwilda Tingkat II yang
membidangi Pemerintahan, sebagai Ketua;
b. Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada Sekretariat
Wilayah/Daerah Tingkat II, sebagai sekretaris merangkap
anggota;
c. Unsur Kantor Sospol sebagai anggota;
d. Unsur PMD Daerah Tingkat II sebagai anggota;
e. Pejabat-pejabat dari Unsur lainnya dalam Lingkungan
Pemerintah Daerah Tingkat II yaitu Kepala Bagian
Kepegawaian, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tata
Pemerintahan, sebagai anggota;
f. Dua Orang Kepala Sub Bagian pada Bagian Pemerintahan
Desa Setwilda Tingkat II sebagai anggota.
(3) Penanggung jawab Pemilihan mempunyai tugas:
a. Melaksanakan ujian saringan Bakal Calon untuk ditetapkan
menjadi Calon yang berhak dipilih;
b. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati Kepala
Daerah tentang Persetujuan dan Penetapan Calon yang
berhak dipilih dan Penetapan Pengangkatan Calon
terpilih;
c. Menyetujui daftar Penduduk Desa setempat yang berhak
memilih yang telah disahkan oleh Panitia Pemilihan;
d. Menyetujui tanda gambar untuk pemungutan suara
sebagaimana yang diajukan oleh Panitia Pemilihan;
e. Menyetujui/menolak pencabutan status Calon yang berhak
dipilih sesuai usulan Panitia Pemilihan;
f. Menyatakan Pemilihan sesuai atau tidak dengan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku;
g. Menanda tangani Berita Acara;
h. Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan
pemilihan;
i. Menghadiri pelaksanaan pemilihan;
j. Mengambil Keputusan apabila timbul permasalahan dalam
pelaksanaan pemilihan;
(4) Ketua Penanggung jawab pemilihan dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah.
Bagian Kedua
Panitia Pemilihan
Pasal 3
(1) Bupati Kepala Daerah membentuk Panitia Pemilihan yang
ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah.
(2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini
keanggotaannya terdiri dari:
a. Camat sebagai Ketua merangkap anggota;
b. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, sebagai Sekretaris
merangkap anggota;
c. Sekretaris Desa sebagai anggota;
d. Ketua-ketua Bidang LMD sebagai anggota;
e. Dua orang Pejabat ABRI masing-masing 1 (satu) orang dari
Kepolisian dan 1 (satu) orang dari unsur ABRI lainnya
sebagai anggota.
(3) Panitia Pemilihan sebagaimana ayat (2) pasal ini mempunyai
no reviews yet
Please Login to review.