Authentication
497x Tipe PDF Ukuran file 0.32 MB Source: ngadirejo-pogalan.trenggalekkab.go.id
KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA NGADIREJO
KECAMATAN POGALAN KABUPATEN TRENGGALEK
TAHUN 2018
SEKRETARIAT
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2019
DESA NGADIREJO
Alamat : Jl. Ngadirejo– Pogalan Kode Pos 66371
Email : ngadirejopogalan@gmail.com Website : ngadirejo-trenggalekkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
KECAMATAN POGALAN
DESA NGADIREJO
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA NGADIREJO KEC. POGALAN
NOMOR : 141/ 01 /P.Ngadirejo/2018
TENTANG
TATA TERTIB PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA NGADIREJO
TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (1) peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 53 tahun 2016 tugas panitia menyusun rancangan program,
kegiatan dan biaya Pemilihan Kepala Desa;
b. untuk lebih memberikan kepastian didalam pelaksanaan tugas kepanitiaan dalam
pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Trenggalek
Tahun 2019, maka dipandang perlu untuk menetapakan Keputusan Panitia
tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Ngadirejo.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Kepala Desa (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
nomor 4);
4. Peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas
peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala
desa (berita Negara republic Indonesia tahun 2017 nomor 1221);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Desa,Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kanupaten
Trenggalek Tahun 2015 Nomor19);
6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor ……. tentang perubahan Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pemilihan,Pelantikan Dan
Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016
Nomor 53);
7. Peraturan Bupati Trenggalek nomor : …. Tahun 2018 tentang Dana
BantuanPemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2016 Nomor 53);
8. Peraturan Desa Ngadirejo Nomor …. Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan
Desa Ngadirejo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Desa Perubahan (Lembaran Desa Ngadirejo Tahun ………. Nomor … ).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA NGADIREJO
TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Tata tertib ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
5. Desa adalah Desa Ngadirejo yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa Ngadirejo sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa
Ngadirejo.
9. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa Ngadirejo yang mempunyai wewenang,
tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan
tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
10. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa Ngadirejo dalam menjalankan tugas,
wewenang, dan kewajibannya yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan,
dan Pelaksana Teknis.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes, adalah
APBDes Desa Ngadirejo sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
12. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa Ngadirejo yang merupakan lingkungan kerja
pelaksanaan pemerintahan desa.
13. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan
adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD Desa Ngadirejo untuk menyelenggarakan proses
Pemilihan Kepala Desa;
14. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia
Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam
mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
15. Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut Tim
Pengawas adalah Tim yang dibentuk oleh Camat Pogalan yang memiliki tugas
memfasilitasi dan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
Ngadirejo
16. Bakal Calon adalah penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang terdaftar
sebagai bakal calon Kepala Desa Ngadirejo berdasarkan penjaringan oleh Panitia
Pemilihan.
17. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa Ngadirejo yang telah ditetapkan oleh
Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
18. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa Ngadirejo yang memperoleh suara
terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
19. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat Kepala Desa Ngadirejo yang diangkat oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban
Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
20. Pemilih adalah penduduk Desa Ngadirejo dan telah memenuhi persyaratan untuk
menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
21. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang
disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah
diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
22. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari
pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara;
23. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah
ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah
pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
24. Daftar Pemilih Tambahan-1 yang selanjutnya disingkat DPTambahan-1 adalah
daftar pemilih yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan yang berasal dari
penduduk Desa yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan mendaftar
pada saat pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.
25. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa Ngadirejo untuk
meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
26. Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan
program calon kepala desa, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan
kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang untuk memilih calon kepala desa tertentu.
26. Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan
program calon kepala desa, simbol, atau tanda gambar calon yang dipasang untuk
keperluan kampanye yang bertujuan untuk mangajak orang memilih calon kepala desa
tertentu.
27. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya
pemungutan suara, yang jumlahnya sesuai jumlah dusun dan dilaksanakan di lingkup balai
desa.
28. Saksi Calon Kepala Desa adalah seorang yang ditunjuk dan atau diberi mandat
secara tertulis dari Calon Kepala Desa untuk bertugas menyaksikan
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan
Suara.
29. Team Pelaksana Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPPS adalah gabungan
Petugas Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk melaksanakan pemungutan suara
pada TPS.
30. Hari adalah hari kalender.
BAB II
JADWAL PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2
Jadwal Pemilihan Kepala Desa Ngadirejo mengacu pada Keputusan Bupati Nomor :
188.45/567/35.03.001.3/2018, tentang Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara
Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Trenggalek sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BAB III
PANITIA PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Pasal 3
1) BPD membentuk Panitia Pemilihan dengan keanggotaan terdiri dari unsur Perangkat Desa,
unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat.
2) Susunan keanggotaan Panitia Pemilihan terdiri dari :
a. ketua merangkap anggota
b. sekretaris merangkap anggota
c. seksi-seksi dan
d. anggota dengan jumlah personil untuk keseluruhan maksimal 13 (tiga belas) orang.
no reviews yet
Please Login to review.