Authentication
510x Tipe DOCX Ukuran file 0.21 MB Source: www.citaman.desa.id
KEPALA DESA CITAMAN KECAMATAN NAGREG
KABUPATEN BANDUNG
PERATURAN DESA CITAMAN
NOMOR 04 TAHUN 2019
TENTANG
PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA CITAMAN
KECAMATAN NAGREG KABUPATEN BANDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CITAMAN
Menimbang : a. bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat, sehingga perlu Kepala Desa untuk memimpin
pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan
pemberdayaanmasyarakat desa;
b. bahwa untuk menetapkan Kepala Desa yang akuntabel dan kompeten
serta didukung sepenuhnya oleh rakyat, maka diperlukan
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
c. bahwa Kepala Desa harus mempunyai integritas dan ilmu pengetahuan
sesuai kebutuhan masyarakat di Desa dengan menunjukan sikap
profesional, efesien efektif, terbuka serta bertanggungjawab memajukan
perekonomian masyarakat desa;
d. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1),
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 79 Tahun 2018 tentang
daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala Desa di Kabupaten Bandung;
e. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat (3) huruf b Peraturan Bupati
Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan
Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian
Kepala Desa di Kabupaten Bandung;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f perlu menetapkan Peraturan
Desa tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950); sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31,
Tambahan Negara Nomor 2851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2092) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor21)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013
Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan diWilayah
Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007
Nomor 22);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bandung (Lembaran
Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 19)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan Dan
Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 11);
12. Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015
tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014
tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten
Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 Nomor 9);
13. Peraturan Bupati Bandung Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman
Teknis dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Di Desa (Berita Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 80).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CITAMAN
Dan
KEPALA DESA CITAMAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN
KEPALA DESA CITAMAN KECAMATAN NAGREG KABUPATEN
BANDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung.
2. Bupati adalah Bupati Bandung.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas Wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Kepala Desaa dalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan
kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari
pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkaan secara demokratis.
9. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka
memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
10. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia
Pemilihan Kepala Desa sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih menjadi Kepala
Desa.
11.Penjabat Kepala Desa adalah seorang penjabat yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa
dalam kurun waktu tertentu.
12.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
13.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk
menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Desa.
14.Panitia Pengawas adalah pengawas pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Camat
yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala
Desa di Desa yang bersangkutan.
15.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk
meyakinkan para Pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
16. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD,Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk Pemilihan Kepala Desa antar
waktu.
17.Hari adalah hari kerja.
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Pasal 2
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.
Pasal 3
Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Dilaksanakan pada
hari yang sama diseluruh desa pada wilayah Kabupaten Bandung.
Pasal 4
(1) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa diwilayah Kabupaten
Bandung;
b. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. Ketersediaan PNS dilingkungan Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai
penjabat Kepala Desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
(3) Ketentuan mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa mengenai interval waktu secara
bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 5
Waktu pemilihan Kepala Desa satu kali dan secara bergelombang sebagaimana dimaksud
pada Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Kedua
Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Bandung
Pasal 6
(1) Bupati membentuk panitia pemilihanTingkat Kabupaten Bandung.
(2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. Merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan
pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten Bandung;
b. Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap panitia
pemilihan Kepala Desa tingkat desa;
c. Menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
d. Memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan
pemilihanlainnya;
e. Menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya
kepada panitia pemilihan;
f. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten
Bandung;
g. Melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan melaporkan
serta membuat rekomendasi kepada Bupati;
h. Dan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
no reviews yet
Please Login to review.