jagomart
digital resources
picture1_Pemerintah Desa Terdiri Dari 5347 | Materi Kelas 4 Semester 1  - Ringkasan Materi Pkn Pemerintahan Desa Dan Kelurahan


 449x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.15 MB    


File: Pemerintah Desa Terdiri Dari 5347 | Materi Kelas 4 Semester 1 - Ringkasan Materi Pkn Pemerintahan Desa Dan Kelurahan
ringkasan materi pkn kelas 4 semester 1 materi pemerintahan desa dan kelurahan 1 desa desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah wilayah desa terdiri atas ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 07 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                              Ringkasan Materi PKn Kelas 4 Semester 1
                            Materi “Pemerintahan Desa dan Kelurahan”
             1. Desa
                     Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi
             pemerintahan terendah. Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun. Dusun terdiri atas beberapa
             Rukun Warga (RW).   RW sendiri terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Desa dipimpin
             seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.
             2. Pemerintahan Desa
                     Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa.
             Pemerintahan   desa   terdiri   atas   pemerintah   desa   dan   bermitra   dengan   Badan
             Permusyawaratan Desa (BPD).
                 Pemerintah desa terdiri atas :
                 a.  Kepala desa
                            Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa
                             melalui pemilihan kepala desa (pilkades) 
                            Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun 
                            Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya
                            Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
                     Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
                          1)      memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
                          2)     membina perekonomian desa
                          3)      membina kehidupan masyarakat desa
                          4)      memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
                          5)      mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa
                 b. Pamong/Perangkat Desa
                             Perangkat desa membantu kepala desa di dalam sistem pemerintahan desa. Perangkat
                     desa terdiri atas
                          1)  Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
                                  Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang membantu kepala desa. Sekretaris
                          desa bertugas di bidang administrasi, memberikan pelayanan teknis administrasi kepala
                          seluruh perangkat desa, dan pelayanan umum. 
                          2)  Kepala Urusan (Kaur)
                                  Kaur ditetapkan berdasarkan kebutuhan. Kepala urusan meliputi kepala urusan
                          pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan
                          kesejahteraan sosial. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-
                          masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
                          3)  Kepala dusun atau Kebayanan
                                  Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala
                          dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan
                          di wilayah kerjanya.
                 c.  Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
                            Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja
                             pemerintah desa
                            BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas
                             dasar musyawarah.
                            BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang
                             ada di Desa
                            Masa jabatan BPD selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan
                             berikutnya 
                          Tugas BPD meliputi
                          1)  menetapkan peraturan desa bersama kepala desa
                          2)  menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa
                          3)  melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa
                        Struktur Pemerintahan Desa
             3. Kelurahan
                   Di daerah perkotaan, desa disebut Kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah yang terdiri
            atas beberapa kampung. Kampung terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW terdiri atas
            beberapa Rukun Tetangga (RT). Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Lurah adalah pegawai
            negeri/pemerintah. Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota/bupati atas usul
            camat.
             4. Pemerintahan Kelurahan 
                   Pemerintahan kelurahan dipimpin oleh seorang lurah dibantu sekretaris kelurahan dan
            kepala seksi. 
                   Lurah memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya sebagai berikut:
                   1) Menyusun dan menetapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat.
                   2) Menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat
                   3) Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
                   4) Memelihara terciptanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat. 
                   5) Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat 
                   6) Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
                   Berikut ini adalah struktur pemerintahan kelurahan
               5. Lembaga Kemasyarakatan
                       Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk oleh
              masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan
              masyarakat.
                       Lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:
                   a.  Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
                   b.  Karang Taruna
                   c.  Koperasi
                   d.  Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
                   e.  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
                       (LKMD)
                   f.  Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP)
                                                Perbedaan antara Desa dan Kelurahan
                                Pemerintahan Desa                                    Pemerintahan Kelurahan
                        Dipimpin oleh Kepala Desa yang                           Dipimpin oleh Lurah yang diangkat 
                         dipilih rakyat.                                           oleh Bupati/Walikota.
                         Jumlah penduduk di desa lebih sedikit                    Jumlah penduduk di kelurahan lebih 
                         dan penguasaan teknologi sederhana.                       banyak dan maju.
                        Bukan Pegawai Negeri Sipil.                              Pegawai Negeri Sipil (PNS).
                        Di desa terdapat Badan Perwakilan                        Di kelurahan terdapat Dewan 
                         Desa (BPD).                                               Kelurahan (Dekel)
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Ringkasan materi pkn kelas semester pemerintahan desa dan kelurahan adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk merupakan organisasi terendah terdiri atas beberapa dusun rukun warga rw sendiri tetangga rt dipimpin seorang kepala dipilih oleh rakyat lembaga menjalankan pemerintah bermitra dengan badan permusyawaratan bpd a langsung peduduk melalui pemilihan pilkades masa jabatan tahun dapat satu kali lagi untuk berikutnya bertanggung jawab dalam bidang pembangunan kemasyarakatan mempunyai tugas tanggung di antaranya memimpin penyelenggaraan membina perekonomian kehidupan masyarakat memelihara ketenteraman ketertiban mendamaikan perselisihan terjadi pada b pamong perangkat membantu sistem sekretaris sekdes carik unsur staf bertugas administrasi memberikan pelayanan teknis seluruh umum urusan kaur ditetapkan berdasarkan kebutuhan meliputi keuangan kesejahteraan sosial tiap sesuai masing utama atau kebayanan pelaksana melaksanakan kerjanya c berkedudukan sejajar menjadi mitra kerja ket...

no reviews yet
Please Login to review.