Authentication
247x Tipe DOCX Ukuran file 0.10 MB Source: jdihn.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KUBU RAYA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2008 Nomor 2); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA dan BUPATI KUBU RAYA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Kubu Raya. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten Kubu Raya oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya. 5. Bupati adalah Bupati Kubu Raya. 6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Kubu Raya. 7. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. 8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10.Pemerintah Desa adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 11.Kepala desa adalah pemimpin pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya. 12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 13.Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. 14.Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa yang dibentuk berdasarkan musyawarah mufakat yang ditetapkan dengan Keputusan BPD. 15.Panitia Pengawas adalah panitia yang bersifat bebas dan mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan/pelaksanaan pemilihan kepala desa guna menjamin terselenggaranya pemilihan kepala desa yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. 16.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPKD untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 17.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 18.Bakal Calon Kepala Desa adalah warga desa setempat yang berdasarkan penjaringan PPKD ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa. 19.Calon Kepala desa adalah bakal calon kepala desa yang telah melalui penjaringan PPKD dan ditetapkan oleh BPD sebagai calon kepala desa yang berhak terpilih. 20.Calon terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemungutan suara pada pemilihan kepala desa. 21.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan serta menggunakan hak pilih. 22.Hak memilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya dalam pemungutan suara pada pemilihan kepala desa. 23.Penjaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, kemampuan dan pengetahuan serta kepemimpian para bakal calon kepala desa. 24.Anggaran Penadapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 25.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 2 (1) BPD memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhir masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. (2) Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat. (3) Pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (4) Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan. Pasal 3 (1) Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala desa tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, PPKD dan Panitia Pengawas dengan persetujuan BPD mengadakan musyawarah untuk menunda/memperpanjang waktu pelaksanaan pemilihan paling lama 3 (tiga) bulan. (2) Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa selama masa penundaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD mengusulkan penjabat kepala desa kepada Bupati melalui camat untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 4 Yang dapat memilih kepala desa adalah penduduk desa dengan syarat: a. warga negara indonesia; b. terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; c. sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun dan/atau telah kawin; d. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan e. tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. BAB III PEMBENTUKAN PPKD DAN PANITIA PENGAWAS Pasal 5 (1) BPD memproses pemilihan kepala desa dengan membentuk PPKD termasuk Panitia Pengawas paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhir masa jabatan kepala desa. (2) PPKD dan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. (3) Ketua dan anggota BPD tidak dapat ditunjuk sebagai PPKD dan Panitia Pengawas. (4) PPKD dan Pengawas Pemilihan dibentuk berdasarkan hasil rapat dengan musyawarah dan mufakat. (5) PPKD melakukan pemeriksaan persyaratan bakal calon, melaksanakan pemungutan suara dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada BPD. (6) Panitia Pengawas melaksanakan pengawasan jalannya pemilihan kepala desa serta memberikan masukan, saran dan perbaikan kepada PPKD dan calon kepala desa apabila terjadi kekeliruan dan pelanggaran. Pasal 6
no reviews yet
Please Login to review.