jagomart
digital resources
picture1_Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21303 | Perda No 3


 247x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.10 MB       Source: jdihn.go.id


File: Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21303 | Perda No 3
peraturan daerah kabupaten kubu raya nomor 3 tahun 2013 tentang tata cara pencalonan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                        PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
                          PERATURAN   DAERAH KABUPATEN  KUBU RAYA
                                       NOMOR  3   TAHUN 2013
                                              TENTANG
                                                    
               TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN
                   KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
                             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                         BUPATI KUBU RAYA,
            Menimbang     :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan
                               Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu
                               membentuk   Peraturan   Daerah   tentang   Tata   Cara
                               Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala
                               Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa;
             Mengingat    :   1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                 Indonesia Tahun 1945;
                              2. Undang-Undang   Nomor   32   Tahun   2004   tentang
                                 Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                                 Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia Nomor 4437)  sebagaimana
                                 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
                                 Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
                                 atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                                 Pemerintahan   Daerah  (Lembaran   Negara   Republik
                                 Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 
                              3. Undang-Undang   Nomor   35   Tahun   2007   tentang
                                 Pembentukan   Kabupaten   Kubu   Raya   di   Provinsi
                                 Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                 Tahun 2007 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara
                                 Republik Indonesia Nomor 4751);
                              4. Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   2011   tentang
                                 Pembentukan         Peraturan       Perundang-undangan
                                 (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2011
                                 Nomor   82,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                                 Indonesia Nomor 5234);
                               5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
                                 Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
                                 Nomor   158,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                                 Indonesia Nomor 4587); 
                               6. Peraturan Pemerintah  Nomor 79 Tahun 2005 tentang
                                 Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
                                 Pemerintah   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                                 Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia  Nomor 4593);
                          7. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun
                            2008   tentang   Urusan   Pemerintahan   yang   Menjadi
                            Kewenangan   Pemerintahan     Kabupaten   Kubu   Raya
                            (Lembaran Daerah  Kabupaten Kubu Raya Tahun 2008
                            Nomor 2);
                               Dengan Persetujuan Bersama
               DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA
                                         dan
                                   BUPATI KUBU RAYA
                                    MEMUTUSKAN:
           Menetapkan  :  PERATURAN      DAERAH    TENTANG   TATA      CARA
                          PENCALONAN,       PEMILIHAN,          PELANTIKAN,
                          PEMBERHENTIAN KEPALA DESA  DAN PENGANGKATAN
                          PENJABAT KEPALA DESA.
                                         BAB I
                                   KETENTUAN UMUM
                                        Pasal 1
           Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
           1. Daerah adalah Kabupaten Kubu Raya.
           2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
             penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Kubu Raya.
           3. Pemerintahan   Daerah   adalah   penyelenggaraan   urusan   pemerintahan
             Kabupaten Kubu Raya oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
             Rakyat Daerah.
           4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
             Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya.
           5. Bupati adalah Bupati Kubu Raya.
           6. Kecamatan   adalah   wilayah   kerja   Camat   sebagai   perangkat   daerah
             Kabupaten Kubu Raya.
           7. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di
             wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
             pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani
             sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum
             pemerintahan.
           8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
             wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
             setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui
             dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
             Indonesia.
           9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
             Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
             mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
             adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara
             Kesatuan Republik Indonesia.
           10.Pemerintah Desa adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur
             penyelenggara pemerintahan desa.
           11.Kepala desa adalah pemimpin pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten
             Kubu Raya. 
           12.Badan Permusyawaratan Desa  yang  selanjutnya disingkat BPD adalah
             lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
             pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
           13.Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk masyarakat
             sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
             memberdayakan masyarakat. 
           14.Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disingkat  PPKD adalah
             panitia pencalonan dan pemilihan kepala desa yang dibentuk berdasarkan
             musyawarah mufakat yang ditetapkan dengan Keputusan BPD.
           15.Panitia Pengawas adalah panitia yang bersifat bebas dan mandiri yang
             bertugas mengawasi penyelenggaraan/pelaksanaan pemilihan kepala desa
             guna menjamin terselenggaranya pemilihan kepala desa yang jujur, adil,
             langsung, umum, bebas dan rahasia.
           16.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat
             KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPKD untuk melaksanakan
             pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
           17.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat
             dilaksanakannya pemungutan suara.
           18.Bakal Calon Kepala Desa adalah warga desa setempat yang berdasarkan
             penjaringan PPKD ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa.
           19.Calon Kepala desa adalah  bakal  calon  kepala  desa yang telah melalui
             penjaringan PPKD dan ditetapkan oleh BPD sebagai calon kepala desa yang
             berhak terpilih.
           20.Calon terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak
             dalam pemungutan suara pada pemilihan kepala desa.
           21.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi
             persyaratan serta menggunakan hak pilih.
           22.Hak memilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap
             pilihannya dalam pemungutan suara pada pemilihan kepala desa.
           23.Penjaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi,
             kemampuan dan pengetahuan serta kepemimpian para bakal calon kepala
             desa.
           24.Anggaran Penadapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB
             Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas
             dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD yang ditetapkan
             dengan Peraturan Desa.
           25.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
             BPD bersama Kepala Desa.
                                         BAB II
                                PEMILIHAN KEPALA DESA
                                         Pasal 2
           (1)                   BPD   memberitahukan   kepada   kepala  desa
              mengenai akan berakhir masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam)
              bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
           (2)                   Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa
              dari calon yang memenuhi syarat.
           (3)                   Pemilihan  kepala  desa bersifat langsung, umum,
               bebas, rahasia, jujur dan adil.
            (4)                      Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahap
               pencalonan dan tahap pemilihan.
                                             Pasal 3
            (1)                      Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala desa
               tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, PPKD dan Panitia Pengawas dengan
               persetujuan       BPD       mengadakan        musyawarah        untuk
               menunda/memperpanjang waktu pelaksanaan pemilihan paling lama  3
               (tiga) bulan.   
            (2)                      Untuk mengisi  kekosongan jabatan  kepala  desa
               selama masa penundaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
               BPD mengusulkan  penjabat kepala desa  kepada  Bupati melalui camat
               untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
                                             Pasal 4
            Yang dapat memilih kepala desa adalah penduduk desa dengan syarat:
            a.  warga negara indonesia;
            b.  terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan  yang dibuktikan
               dengan kartu tanda penduduk;
            c.  sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun  dan/atau telah kawin;
            d.  tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
               mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
            e.  tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu
               kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
               berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
                                             BAB III
                          PEMBENTUKAN PPKD DAN PANITIA PENGAWAS
                                             Pasal 5
            (1) BPD memproses pemilihan  kepala  desa  dengan   membentuk   PPKD
               termasuk Panitia Pengawas paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhir
               masa jabatan kepala desa.
            (2) PPKD dan Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
               dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh
               masyarakat.
            (3) Ketua dan anggota BPD tidak dapat ditunjuk sebagai PPKD dan Panitia
               Pengawas.
            (4) PPKD dan Pengawas Pemilihan dibentuk berdasarkan hasil rapat dengan
               musyawarah dan mufakat.
            (5) PPKD melakukan pemeriksaan persyaratan bakal calon, melaksanakan
               pemungutan suara dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala desa
               kepada BPD.
            (6) Panitia Pengawas melaksanakan pengawasan jalannya pemilihan kepala
               desa serta memberikan masukan, saran dan perbaikan kepada PPKD dan
               calon kepala desa apabila terjadi kekeliruan dan pelanggaran.
                                             Pasal 6
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten kubu raya peraturan daerah nomor tahun tentang tata cara pencalonan pemilihan pelantikan pemberhentian kepala desa dan pengangkatan penjabat dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal perlu membentuk mengingat ayat undang dasar negara republik indonesia pemerintahan lembaran tambahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir perubahan kedua atas pembentukan di provinsi kalimantan barat perundang undangan pedoman pembinaan pengawasan penyelenggaraan urusan menjadi kewenangan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat memutuskan menetapkan bab i umum dalam ini dimaksud adalah perangkat sebagai unsur penyelenggara oleh selanjutnya disingkat dprd kecamatan wilayah kerja camat pemimpin koordinator pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari menangani sebagian otonomi menyelenggarakan tugas kesatuan masyarakat hukum memiliki batas berwenang mengatur mengurus kepentingan setempat berdasarkan asal usul adat istiad...

no reviews yet
Please Login to review.