Authentication
307x Tipe DOC Ukuran file 0.08 MB Source: jdih.gresikkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 05 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
GRESIK NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA
PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GRESIK
Menimbang : a. Bahwa dengan adanya beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 tahun 2000 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa dilihat dari Institusinya masih bertentangan dengan
Perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk mengantisipasi dari
berbagai kepentingan dalam rangka kelancaran proses
Pemerintahan pembangunan dan masyarakat, perlu adanya
perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah
tersebut;
b. Bahwa untuk dapat melaksanakan maksud huruf a diatas, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur;
2. Undang-undang Nomor 2 tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya
(Lembaran Negara RI tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 2730);
3. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
RI tahun 1999 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3848);
4. Undang-undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Peruhahan atas
Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169.
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890);
5. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60. Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3839);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2001 tentang Pedoman
Umum Pengaturan mengenai Desa (Lembaran Neuara RI Tahun
2001 Nomor 142. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4155);
7. Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik
Penyusunan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan Undang-
undang. Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Keputusan Presiden.
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN GRESIK
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
GRESIK NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA
PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Nomor 12 tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan.
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sebagaimana
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2000
Nomor 4 seri C antara lain pasal 4 huruf i dan d, pasal 21, pasal 29,
pasal 33, pasal 39, dan pasal 41 diubah sebagai berikut :
1. Pasal 4 huruf d dan i berbunyi :
d. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah
Pertama atau berpengalaman yang sederajad, apabila desa-
desa tertentu menghendaki pendidikan diatas SMP akan
ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Desa ;
i. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara dengan ancaman hukumam
minimal 5 tahun berdasar keputusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Pasal 21 berbunyi :
(1) BPD menetapkan calon Kepala Desa terpilih dengan
Keputusan BPD, berdasarkan laporan dan Berita Acara
pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 19 ;
(2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan
oleh BPD kepada Bupati untuk disahkan dengan
menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Kepala
Desa terpilih ;
(3) Tatacara Pencalonan, Pengesahan, Pengangkatan dan
Pelantikan Kepala Desa diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Bupati.
3. Pasal 29 berbunyi :
(1) Kepala Desa melalaikan tugasnya sehingga merugikan negara,
daerah dan masyarakat desa, dikenakan tindakan administrasi
berupa teguran, memberhentikan sementara dan
memberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku ;
(2) Apabila teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) telah
diberikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang
waktu masing-masing 1 (satu) bulan temyata tidak
diindahkan, maka atas usul BPD Kepala Desa yang
bersangkutan dapat diberhentikan ;
(3) Apabila BPD tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud ayat (2) Bupati wajib memberhentikan.
4. Pasal 33 berbunyi :
(1) Kepala Desa yang dituduh atau disangka melakukan tindak
pidana tidak diberhentikan sementara dalam jabatannya ;
(2) Pemberhentian sementara wajib dilaksanakan apabila Kepala
Desa yang bersangkutan dilakukan penahanan yang dibuktikan
dengan surat perintah penahanan dari aparat penegak hukum ;
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (2)
diusulkan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat, apabila
dalam waktu 14 (empat belas) hari BPD tidak mengusulkan.
Bupati wajib memberhentikan sementara ;
(4) Kepala Desa berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah, maka
Bupati wajib memberhentikan bersangkutan ;
(5) Apabila berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan Kepala Desa
tidak bersalah atau lepas dari tuduhan hukum. Walaupun
Kepala Desa masih dalam pemberhentian sementara, maka
Bupati Wajib mengangkat kembali tanpa syarat;
(6) Kepala Desa yang terlibat perkara pidana melanggar pasal 359
dan 360 KUHPidana wajib diberhentikan sementara pada saat
menjalani hukuman penjara dan wajib diangkat kembali
setelah menjalani hukuman penjara.
5. Pasal 39 berbunyi :
(1) Pertanggungjabawan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (3) ditolak oleh BPD terrnasuk
pertanggungjawaban keuangan, harus dilengkapi atau
no reviews yet
Please Login to review.