Authentication
553x Tipe DOCX Ukuran file 0.31 MB
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
PERPAJAKAN
Dosen Pengampu :
Dr. Imam Sukwatus Sujai
Disusun oleh :
CANDRA GALI VS (13187203166)
Kelas : VIc
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP PGRI TULUNGAGUNG
JL. MAYOR SUJADI TIMUR 7 TULUNGAGUNG
FEBRUARI 2016
KATA PENGHANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT,yang mana berkat rahmat dan
hidayahNya kita dapat menyelesaikan tugas surat pemberitahuan. Makalah ini
diajukan guna memenuhi nilai mata kuliah perpajakan. Tidak lupa,kami ucapakan
terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah
ini.
Kami menyadari dalam makalah ini maasih banyak kekurangan. Oleh karena itu
,kami sangat mengharapkan kritik serta saran dari para pembaca makalah ini. Harapan
kami semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para
pembaca.
Tulungagung, 2 Maret 2016
Penulis
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Negara Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan UUD 45 yang
menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Pajak merupakan wujud
dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan maupun
perekonomian di Indonesia,sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan rasa
tanggung jawab. Peran pajak bagi suatu bagi suatu Negara menjadi sangat
dominan. Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara, iuran tersebut
berupa uang, bukan barang. Pajak yang di pungut berdasarkan ketentuan UUD
dan aturan pelaksanaannya tanpa jasa timbale balik Negara, iuran tersebut
berupa uang, bukan barang.
Dalam pembayaran pajak masih banyak wajib pajak yang salah
penyetoran,misalnya lebih bayar(Ib) atau kurang bayar (kb) maka wajib pajak
yang telah mempunyai NPWP perlu diberikan Surat pemberitahuan (SPT)
Tahunan dan perlu diberi himbauan.
Surat pemberitahuan ( SPT ) Tahunan yang di maksud bertujuan sebagai
sarana wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang
terutang menurut ketentuan perundang – undangan pajak. oleh karena itu
pengisian SPT tahunan ini di susun untuk memberikan pedoman kepada wajib
pajak agar dapat mengisi SPT tahunan dengan,benar,lengkap,dan jelas.
Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan menetapkan
besarnya jumlah pajak penghasilan yang terutang dalam satu tahun pajak,serta
menyampaikan tanggungjawaab setelah tahun pajak terakir dengan
menggunakan SPT Tahunan PPh.
2. Rumusan Masalah
Apa pengertian surat pemberitahuan ?
Apa saja fungsi dari surat pemberitahuan?
Apa saja jenis surat pemberitahuan ?
Bagaimana cara membuat surat pemberitahuan (SPT) Tahunan?
3. Tujuan makalah
Untuk mengetahui surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan bagaimana cara
membuat surat pemberitahuan tersebut.
II. PEMBAHASAN
Surat pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan
perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak,
dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan perundang –
undangan perpajakan.
A. Fungsi surat pemberitahuan
Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan tentang jumlah yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau
melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain 1 Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak
2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
3. Harta dan kewajiban dan atau
4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan
pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan perpajakan.
Bagi PKP , fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
atas barang mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan
2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau
melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak sesui dengan ketentuan perundang –
undangan
B. Kewajiaban wajib pajak terkait dengan surat pemberitahuan tahunan
Sesuai dengan sistem self assesment , Wajib Pajak mengambilan sendiri Surat
Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau
mengunduh dari situs www.pajak.go.id . Dalam rangka memberikan pelayanan dan
no reviews yet
Please Login to review.