Authentication
558x Tipe PPTX Ukuran file 1.70 MB
Pengertian SPT
( Surat Pemberitahuan
Tahunan)
Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT) adalah surat yang oleh
Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan perhitungan,
pembayaran pajak, objek
pajak, bukan objek pajak atau
harta dankewajiban sesuai
denganketentuan
perundang-undangan
perpajakan.
Macam-Macam SPT
Surat Pemberitahuan
SPT Masa SPT
Tahunan adalah surat yang
Tahunan
SPT Masa oleh Wajib pajak
digunakan untuk digunakan untuk
melaporkan pajak melaporkan penghitungan
dalam kurun waktu dan atau pembayaran
tertentu (bulanan). pajak, objek pajak dan
atau bukan objek pajak
dan atau harta dan
kewajiban, menurut
ketentuan peraturan
perundang-undangan
perpajakan.
Fungsi-Fungsi SPT
Bagi Pengusaha
Kena Pajak, fungsi Bagi pemotong
bagi Wajib Pajak Surat atau pemungut
Pajak Penghasilan Pemberitahuan pajak, fungsi
adalah sebagai adalah sebagai Surat
sarana untuk sarana untuk Pemberitahuan
melaporkan dan melaporkan dan adalah sebagai
mempertanggungj mempertanggungja sarana untuk
awabkan wabkan melaporkan dan
penghitungan penghitungan mempertanggu
jumlah pajak yang jumlah Pajak ngjawabkan
sebenarnya Pertambahan Nilai pajak yang
terutang dan Pajak Penjualan dipotong atau
atas Barang Mewah dipungut dan
yang sebenarnya disetorkannya
terutang
Bentuk dan Isi SPT
Isi SPT
Isi SPT Tahunan PPh menurut Peraturan
Menurut bentuknya, Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014
Bentuk SPT harus memuat data:
SPT terdiri dari SPT
dalam bentuk formulir - jenis pajak,
kertas dan SPT dalam - nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
bentuk dokumen - Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
elektronik. Nah yang bersangkutan;
dokumen elektonik ini - tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah peredaran usaha;
biasa disebut e-SPT - jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang
atau yang langsung bukan merupakan objek pajak;
diisi di web disebut - jumlah Penghasilan Kena Pajak;
efiling. Jika kita isi - jumlah pajak yang terutang;
langsung di laman - jumlah kredit pajak;
pajak maka kita tidak - jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
perlu lagi datang ke - jumlah harta dan kewajiban;
- tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29;
kantor pajak. Bisa diisi dan
dimana saja, dan kapan -data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha
saja. Wajib Pajak.
Yang Wajib
Sesuai dengan aturan yang tertuang
dalam Pasal 31 ayat (1) UU Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana
Mengisi SPT
setiap wajib pajak wajib mengisi SPT
dengan benar, lengkap, dan jelas,
menandatangani SPR, serta
menyampaikan SPT tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)
menegaskan, setiap wajib pajak, termasuk
pensiunan, wajib mengisi Surat
Pemberitahuan (SPT) tahunan dengan
benar, lengkap, dan jelas,
menandatangani SPT, serta
menyampaikan SPT tersebut.
no reviews yet
Please Login to review.