Authentication
KUP
Hukum Formal yang berisikan peraturan-peraturan mengenai tata
cara pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara. Pelaksanaan
pemungutan pajak oleh negara meliputi tata cara Wajib Pajak
memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Artikel tentang
KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) akan
menjelaskan bagaimana tata cara Wajib Pajak dalam memenuhi
hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.Hak dan Kewajiban
Perpajakan yang diatur dalam KUP (Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan) dimulai sebelum Subyek Pajak menjadi Wajib
Pajak sampai dengan Subyek Pajak tidak lagi menjadi Wajib
Pajak.
WAJIB PAJAK( WP )
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan perpajakan
HAK DAN
KEWAJIBAN
PAJAK
NPWP DAN NPPKP
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
• Nomor pengukuhan PKP (NPPKP) merupakan nomor identitas
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang disematkan saat pengusaha
dikukuhkan sebagai PKP lewat surat pengukuhan 15 PKP. Jika
pengusaha sudah mendapat nomor pengukuhan PKP (NPPKP) berarti
PKP tersebut dinyatakan sudah resmi menjadi PKP dan dengan
demikian terikat kewajibankewajiban perpajakan yang diperuntukan
bagi PKP.
FUNGSI NPWP
• Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak sehingga kepada setiap wajib pajak hanya
diberikan satu nomor wajib pajak
• Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan.
• Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan sehingga semua
yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP
• Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya dalam Surat Setoran
Pajak.
• Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan
mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diwajibkan
• Untuk keperluan pelaporan SPT masa dan tahunan.
no reviews yet
Please Login to review.