Authentication
494x Tipe PDF Ukuran file 2.42 MB Source: ocw.upj.ac.id
MODUL PERPAJAKAN 1 PRODI AKUNTANSI UPJ
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kepada Tuhan YME karena atas rahmatNya penyusun dapat
menyelesaikan Modul Perpajakan 1. Modul ini berisikan kumpulan soal terpilih untuk mata
kuliah Perpajakan 1.
Penyusun berharap modul ini bermanfaat bagi semua pihak dan dapat membantu
untuk lebih memahami materi Perpajakan 1 serta dapat menambah kemahiran dan keahlian
dalam menyelesaikan beberapa variasi soal.
Penyusun mengucapkan terima kasih dan selamat mempelajari Modul Laboratorium
Perpajakan 1.
Selamat Mencoba,
Penyusun
1
MODUL PERPAJAKAN 1 PRODI AKUNTANSI UPJ
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………………… 1
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………… 2
Pengantar Perpajakan ………………………………………………………………………………………… 3
NPWP dan NPPKP ………………………………………………………………………………………… 6
Surat Pemberitahuan (SPT) ………………………………………………………………………………………… 8
Pembukuan dan Pencatatan ………………………………………………………………………………………… 15
PPh 21 ………………………………………………………………………………………… 22
PPh 22 ………………………………………………………………………………………… 32
PPh 23 ………………………………………………………………………………………… 38
PPh 24 ………………………………………………………………………………………… 44
PPh 15 ………………………………………………………………………………………… 45
PPh 25 ………………………………………………………………………………………… 52
2
MODUL PERPAJAKAN 1 PRODI AKUNTANSI UPJ
Pengantar Perpajakan
Definisi pajak menurut UU No.28 tahun 2007 : Pajak adalah kontribusi wajib kepada
Conceptual Framework for Financial Reporting
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi pajak :
o Fungsi Penerimaan (Budgetair) : berfungsi sebagai sumber dana yang
diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah
o Fungsi Mengatur (Reguler) : berfungsi sebagai alat untuk mengatur/melaksanakan
kebijakan di bidang sosial ekonomi
Pengelompokkan pajak :
o Menurut golongan :
Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh
wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau
pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Contoh: Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
o Menurut sifat :
Pajak subyektif, yaitu pajak yang yang pengenaannya memerhatikan keadaan
diri Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memerhatikan keadaaan
subyeknya. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak obyektif, yaitu pajak yang pengenaannya memerhatikan obyeknya baik
berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan
timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi
subyek pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal. Contoh: Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
o Menurut lembaga pemungut :
Pajak Pusat, yaitu pajak yg dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Contoh: PPh, PPN, PPnBM,
BPHTB serta Bea Materai.
Pajak Daerah, yaitu pajak yg dipungut oleh pemerintah daerah (propinsi,
kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak
daerah dibedakan menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
3
MODUL PERPAJAKAN 1 PRODI AKUNTANSI UPJ
Sistem pemungutan pajak
o Official Assessment System : sistem pemungutan pajak yang memberikan
wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang.
o Self Assessment System : sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang
kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
o Withholding System : sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk
menentukan besarnya pajak terutang.
Cara pemungutan pajak
o Stelsel nyata (riil stelsel) : pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan)
yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun
pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
o Stelsel anggapan (fictive stelsel) : pengenaan pajak didasarkan pada suatu
anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun
dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah
dapat ditetapkan besarnya pajak terutang untuk tahun pajak berjalan.
o Stelsel campuran : merupakan perpaduan antara Fictive Stelsel dengan Riil Stelsel.
Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung dengan anggapan penghasilan sama
dengan tahun sebelumnya, kemudian diakhir tahun pajak akan dikoreksi
berdasarkan objek yang sesungguhnya.
Asas pemungutan pajak.
o Asas menurut falsafah hukum, hukum pajak harus berdasarkan pada keadilan.
o Asas yuridis. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
o Asas Ekonomi. Pemungutan pajak tidak menggangu kehidupan ekonomi
masayarakat.
o Asas untuk memungut Pajak Penghasilan :
Asas sumber : negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang
bersumber atau berasal dari wilayahnya tanpa memperhatikan di mana tempat
tinggal Wajib Pajak apakah di wilayahnya atau di luar wilayahnya.
Asas domisili : Asas ini menyatakan bahwa negara berhak mengenakan pajak
atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang berdomisili atau bertempat tinggal di
wilayahnya baik atas penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun dari
luar negeri.
Asas kebangsaan : Asas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan
dengan status kewarganegaraan atau kebangsaan seorang Wajib Pajak.
4
no reviews yet
Please Login to review.