Authentication
Dian Octama Putra
NIM C1C020085
Pokok
Pembahasan :
Pengertian KUP.
Hak dan kewajiban Wajib
Pajak dan Fiskus.
NPWP dan NPPKP
01
PENPENGGERERTITIAANN KKUUPP..
KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
adalah hukum formal yang berisikan peraturan –
peraturan mengenai tata cara pelaksanaan
pemungutan pajak oleh negara.
Dalam pembahasan Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan akan dijumpai pengertian – pengertian atau
istilah – istilah yang sudah baku. Pengertian atau istilah
– istilah tersebut, antara lain :
1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang – undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya
kemakmuran rakyat
2. Wajib pajak 3. Tahun pajak
adalah orang adalah jangka
pribadi atau waktu satu tahun
badan, meliputi kalender kecuali
pembayaran pajak, bila wajib pajak
pemotongan pajak, menggunakan
dan pemungut tahun buku yang
pajak yang tidak sama dengan
mempunyai hak tahun kalender.
dan kewajiban
perpajakan sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang –
undangan
perpajakan.
no reviews yet
Please Login to review.