Authentication
BAB I
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
A. Nomor Topik : 01
B. Judul : Dasar – Dasar Perpajakan
C. Jam/Minggu : 4 jam
D. Tujuan : Memberikan pemahaman kepada mahasiswa
agar mahasiswa mengetahui pengertian-
pengertian, konsep –konsep dasar, dasar hukum
tentang Perpajakan yang berlaku di Indonesia
E. Deskripsi : Dosen memberikan penjelasan tentang sejarah
perpajakan, definisi pajak,retrebusi, sumbangan,
dasar hukum pajak, teori dan sistem
pemungutan pajak.
F. Manfaat/Kegunaan : Mahasiswa dapat memahami sejarah
perkembangan perpajakan, pengertian-
pengertian dasar perpajakan, dasar hukum
pajak, teori dan sistem pemungutan pajak di
Indonesia.
G. Uraian materi
1. Sejarah Perkembangan Perpajakan Indonesia
Sejarah perkembangan perpajakan di Indonesia dapat dibedakan dalam dua periode,
yaitu:
a. Sejarah sebelum tahun 1983 (sebelum berlaku UU Pajak Nasional)
Sebelum berlaku undang-undang pajak nasional pajak belum merupakan
pungutan tapi merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada pengusaha/raja
dalam memelihara kepentingan negara seperti; menjaga keamanan, membuat
sarana umum dan membiayai pegawai kerajaan. Sedangkan setorannya dapat
dilakukan dengan penyetoran uang tunai (orang kaya) dan dengan tenaga (untuk
orang miskin)
b. Sejarah setelah tahun 1983 (setelah berlaku UU Pajak Nasional)
1. Undang-undang Pajak tahun 1983
Tim KBK-Hukum Pajak/MKK-26005/SMT II
2
Politeknik Negeri Bali – Jurusan Akuntansi
a) UU No. 6 Tahun 1983 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
b) UU No. 7 Tahun 1983 ( Pajak Penghasilan)
c) UU No. 8 Tahun 1983 (PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah)
d) UU No. 12 Tahun 1985 ( Pajak Bumi dan Bangunan)
e) UU No. 13 Tahuan 1985 ( Bea materai)
2. Undang-undang Pajak tahun 1994
a) UU No. 9 Tahun 1994 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
b) UU No. 10 Tahun 1994 ( Pajak Penghasilan)
c) UU No. 11 Tahun 1994 (PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah)
d) UU No. 12 Tahun 1994 (Pajak Bumi dan Bangunan )
e) UU No. 13 Tahuan 1985 ( Bea materai)
3. Undang-undang Pajak tahun 2000
a) UU No. 16 Tahun 2000 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
b) UU No. 17 Tahun 2000 ( Pajak Penghasilan)
c) UU No. 18 Tahun 2000 (PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah)
d) UU No. 19 Tahun 2000 (Pajak Bumi dan Bangunan)
e) UU No. 20 Tahun 2000 (Bea Perolehan Hak atas Tanah
bangunan/BPHTB)
f) UU No. 13 Tahuan 1985 ( Bea materai)
4. Undang-undang Pajak setelah tahun 2000
a) UU No. 28 Tahun 2007 (Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan)
b) UU No. 36 Tahun 2008 ( Pajak Penghasilan)
c) UU No. 42 Tahun 2009 (PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah)
d) UU No. 28 Tahun 2009 (Pajak dan Retribusi Daerah)
2. Definisi Pajak, Retrebusi dan Sumbangan
a. Definisi Pajak
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 (Pasal 1)
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
Tim KBK-Hukum Pajak/MKK-26005/SMT II
3
Politeknik Negeri Bali – Jurusan Akuntansi
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pendapat Para Ahli :
Iuran rakyat ke kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan)
dengan tidak mendapat jasa timbal (kontrafrestasi) secara langsung dapat
ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi
tersebut mengandung beberapa pengertian, yaitu :
1) Iuran rakyat kepada kas negara
a) yang berhak memungut adalah negara
b) iuran berupa uang
2) Berdasarkan undang-undang
a) pemungutan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang
mengikatnya
b) pemungutan dapat dipaksakan
3) Tanpa jasa timbal secara langsung
Tidak dapat secara langsung dinikmati/ditunjukkan imbalan pembayaran
pajak dari masyarakat ke negara.
4) Digunakan untuk membiayai RT negara
Iuran digunakan untuk membiayai rumah tangga negara atau pembangunan
yang bersifat untuk masyarakat luas.
b. Definisi Retrebusi
Iuran yang mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi
(manfaatnya dirasakan secara langsung) seperti pembayaran uang kuliah, karcis
hiburan, karcis parkir dan lain-lain.
c. Sumbangan
Iuran yang diberikan seseorang dengan kontraprestasi dinikmati oleh kelompok
tertentu, seperti sumbangan bencana alam (gempa, banjir, kekeringan dan lain-
lain)
3. Dasar Hukum Pajak
a. Kedudukan Hukum Pajak (Prof. Rochmart Soemitro, SH)
Hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut :
Tim KBK-Hukum Pajak/MKK-26005/SMT II
4
Politeknik Negeri Bali – Jurusan Akuntansi
1) Hukum Perdata (mengatur hubungan antara individu dengan individu
lainnya)
2) Hukum Publik (mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat)
seperti :
a) Hukum Tata Negara
b) Hukum Tata Usaha
c) Hukum Pajak
d) Hukum Pidana
b. Fungsi Pajak
1) Fungsi Budgetair
Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.
2) Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang sosial ekonomi, seperti dikenakan tarif yang tinggi terhadap
minuman keras.
4. Teori Pemungutan Pajak
a. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak-hak rakyatnya. Oleh
karena itu, rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai premi
asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan.
b. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan. Semakin
tinggi kepentingan seseorang kepada negara maka semakin tinggi pajak yang
harus dibayar.
c. Teori Gaya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya artinya pajak harus
dibayar dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul
dapat digunakan dua pendekatan, yaitu :
1) Unsur Obyektif dengan melihat penghasilan yang dimiliki seseorang
Tim KBK-Hukum Pajak/MKK-26005/SMT II
no reviews yet
Please Login to review.