Authentication
572x Tipe PPTX Ukuran file 0.22 MB
A. PENGERTIAN SKP
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi
Surat Ketetapan Pajak Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan tersebut
dihasilkan dari proses pemeriksaa pajak yang dilaksanakan
oleh petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik
pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan
konsultasi pajak.
PENGERTIAN SKPKB, SKPLB,
SKPN, SKPKBT
1. SKPKB
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak,
jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok
pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang
masih harus dibayar.
2. SKPLB
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak
karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang
terutang atau seharusnya tidak terutang.
3. SKPN
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah
kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit
pajak.
4. SKPKBT
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak
yang telah ditetapkan. Timbulnya ketetapan ini biasanya
dikarenakan adanya data baru yang belum terungkap pada saat
pemeriksaan sebelumnya pada tahun pajak yang bersangkutan.
B. PENGERTIAN STP
Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan
pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau
denda. Timbulnya Surat Tagihan Pajak (STP) karena:
• keterlambatan kewajiban melaporkan (Denda Pasal 7),
• Keterlambatan pembayaran, atau
• Terdapat kekurangan pembayaran dari yang seharusnya
ALASAN DIKELUARKANNYA STP
• Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, tidak bayar atau kurang bayar.
• Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai
akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
• Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
• Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN
tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
• Pertama, pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, tetapi membuat faktur pajak. Kedua, pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur
pajak. Ketiga, PKP membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau
tidak mengisi selengkapnya faktur pajak
no reviews yet
Please Login to review.