Authentication
674x Tipe PPTX Ukuran file 0.52 MB
Pengertian SKP
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU
KUP), SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB). Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dan kaitannya
dengan tagihan pajak, Ditjen Pajak akan menerbitkan suatu surat yang
disebut Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat mengakibatkan pajak
terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, termasuk sanksi
administrasi pajak.
Jenis-jenis SKP
Surat Ketetapan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) Bayar Tambahan
(SKPKBT)
Surat Ketetapan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar Pajak Nihil
Fungsi SKP
01 02 03
Sarana untuk Sarana untuk Sarana administrasi
melakukan koreksi mengenakan sanksi untuk melakukan
fiskal terhadap wajib perpajakan penagihan pajak
pajak yang nyata
04 05
Sarana untuk Sarana untuk
mengembalikan memberitahukan
kelebihan pajak jumlah pajak yang
dalam hal lebih terutang
bayar
Alasan Diterbitkannya SKPKB
Hasil Pemeriksaan Pajak
Menunjukkan Pajak Adanya Surat Teguran
Terutang Kurang Dibayar
oleh Wajib Pajak
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) atau Pajak Wajib Pajak Tidak
Penjualan atas Barang Sepenuhnya
Mewah (PPnBM) yang Menyelenggarakan
Tidak Seharusnya Pembukuan
Dikompensasi atau
Dikenai Tarif 0% Wajib Pajak sudah
Memenuhi Syarat Objektif
dan Subjektif Memiliki
NPWP atau Menjadi PKP
Sanksi Yang Dikenakan SKPKB
SKPKB karena tidak
atau kurang bayar SKPKB keluar karena SKPKB keluar karena
dari hasil pemriksaan SPT tidak tidak ada pembukuan,
bunga 2 % sebulan disampaikan denda denda 100 % dari PPN
maksimum 24 bulan 50 % dari PPh yang dan PPn BM yang
terhitung berakhirnya tidak atau kurang tidak atau kurang
masa pajak sampai bayar. bayar.
terbit SKPKB.
no reviews yet
Please Login to review.