Authentication
742x Tipe DOCX Ukuran file 0.30 MB
MAKALAH
“Surat Pemberitahuan (SPT) dan Surat Setoran Pajak (SSP)”
Disusun oleh :
Syafira Ramadhani (C1C020110)
Dosen Pengampu :
Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si.
PRODI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2021
i
Kata Pengantar
Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat
tersusun sampai dengan selesai. Makalah disusun guna memenuhi tugas dari Dosen Wirmie Eka
Putra, S.E., M.Si. pada mata kuliah Perpajakan 1. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca mengenai SPT (Surat pemberitahuan)
tentang perpajakan dan SSP (Surat Setoran Pajak).
Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini
karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik
dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jambi, 1 Oktober 2021
Syafira Ramadhani
ii
Daftar Isi
Halaman Judul .........................................................................................................................i
Kata Pengantar ........................................................................................................................ii
Daftar Isi .................................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................................1
A. latar belakang.......................................................................................................4
B. rumusan masalah.................................................................................................4
C. tujuan penelitian..................................................................................................4
D. manfaat penelitian...............................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................................................5
A. Surat Pemberitahuan (SPT) .................................................................................5
B. Surat Setoran Pajak (SSP).....................................................................................6
BAB III PENUTUP........................................................................................................................11
KESIMPULAN.............................................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................................14
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dengan disusunnya makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan pembaca mengenai
surat pemberitahuan (SPT) untuk mempermudah tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan. Pembaharuan dalam sistem perpajakan yang dilakukan oleh
DJP tersebut tidak lain adalah sebagai bagian dari reformasi perpajakan, khususnya administrasi
perpajakan. Modernisasi pajak ini ditandai dengan penerapan teknologi informasi terkini dalam
pelayanan perpajakan. Peningkatan pelayanan perpajakan ini terlihat dengan dikembangkannya 3
administrasi perpajakan modern dan teknologi informasi di berbagai aspek kegiatan. Perubahan
mendasar yang berkaitan dengan modernisasi pajak terjadi di tahun 2004 dimana DJP berusaha
untuk memenuhi aspirasi WP dengan mempermudah tata cara pelaporan SPT. Perubahan tersebut
meliputi pelayanan kepada wajib pajak dari secara langsung, tapi sekarang menyampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung, tapi sekarang menyampaikan suatu SPT dapat dilakukan
secara online dimana saja dan kapan saja.
Pemerintah telah mengupayakan berbagai cara agar wajib pajak tidak kesulitan dalam melakukan
pembayaran pajak salah satunya dengan membayarkan pajak menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP). Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan
oleh wajib pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara
melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Wajib pajak cenderung akan
lebih memilih cara pembayaran pajak yang lebih efisien dan praktis untuk memenuhi kewajiban
perpajakanya. Namun demikian, masih banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam
membayarkan pajak yang terutang melalui Surat Setoran Pajak (SSP).
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian SPT?
2. Apasajakah yang masuk dalam SPT?
3. Apa pengertian SSP?
C. Tujuan penelitian
1. Mendeskripsikan pengertian SPT
2. Menganalisis yang masuk dalam SPT?
3. Mendeskripsikan pengertian SSP
D. Manfaat penelitian
1. Mengetahui pengertian SPT
2. Mengetahui apasaja yang masuk dalam SPT?
3. Mengetahui pengertian SSP
4
no reviews yet
Please Login to review.