Authentication
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan
untukmenjaga kestabilan negara, baik itu secara internal
maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintaahaan itu
berarti menjaga kestabilan masyarakat , menjaga tingkah
laku kaum minoritas maupun mayoritas, menjaga fondassi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik,
pertahanan,ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
yang kontinu. Sampai saat ini hanya sedikit negara yang
bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh. Sistempemerintahan mempunyai fondasi
yang kuat dimana kebanyakannya penerapan sudah
mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya
dan terkesan tidak bisa di ubah dan cenderung statis.
B. Rumusan masalah
Dari latar belakang di atas penulis merumuskan
beberapa masalah yang akan di bahas dalam makalah ini:
1. Apa Pengertian Sistem Pemerintahan ?
2. Bagaimana Sistem Pemerintahan Republik Indonesia ?
3. Bagaimana Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di
Indonesia ?
4. Apa Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan RI?
C. Tujuan penulisan
Bertujuan agar kita semua lebih mengenal sistem
pemerintahan RI.
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Dalam arti luas
Pemerintahan adalah perbuatan pemerintah yang
dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di
suatu negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Dalam arti sempit
Pemerintahan adalah perbuatan pemerintah yang
dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.1
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan
dari dua kata, sistem dan pemerintahan. Sistem adalah
suatu keseluruhan , terdiri dari beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-
bagian maupun hubungan fungsional terhadap
keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan
suatu ketergantunganantara bagian-bagian yang
akibatnyajika salah satu bagian tidak bekerja dengan
baik,maka akan mempengaruhi keseluruhan itu.
pemerintahan adalah pemerintah atau lembaga-lembaga
1Lihat Carl j.friedrich dalam buku “handoyo;Hukum Tata Negara Indonesia”,
(yogyakarta,2009),hal. 118
2
negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik
secara lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.2
B. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Sistem pemerintahan republik indonesia pada
dasarnya mengacu pada rumusan undang-undang dasar
1945. UUD 1945 telah menggariskan politik , ekonomi,
sosial, dan budaya, sehingga menjadi acuan dalam
menjalankan roda pemerintahan.
Secara konstitusia, negara kita berdasarkan atas
hukum yang demokratis(constitutional democracy atau
democratische rechtstaat). Di dalamnya dianut supremasi
konsitusi.konstitusi sebagai hukum dasar tinggi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain mengatur
aspek-aspek mendasar kenegaraan, seperti prinsip negara
hukum dan demokrasi (rule of law), tujuan dan cita-cita
bernegara(staatsidee), pemisahan kekuasaan(separation of
power), hak hak dan wewenang lembaga negara, hubungan
antar lembaga negara(checks and balances), sistem
pemerintahan, prinsip-prinsip dasar hak asasi
manusia(human rights).3
Dalam membahas tentang sistem pemerintahan di
indonesia,ada sembilan prinsip pokok yang mendasari
penyusunan sistem penyelenggaraan negara indonesia yang
dapat ditentukan jika kita menelaah pemikiran yang
berkembang di kalangan para ahli. kesembilan prinsip
tersebut adalah sebagai berikut :
2 Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan,(jakarta: erlangga,2006), hal. 59
3 Retno listyarti,Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Sma,
Erlangga,Jakarta,2007, Hal.36
3
1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
Merupakan pandangan dasar dan bersifat primer
yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan
kenegaraan bangsa indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai
luhur keberagaman menjadi jiwa yang tertanam jauh
dalam kesadaran, kepribadian, dan kebudayaan bangsa
indonesia sehari-hari. Dalam kehidupan bernegara, prinsip
ke-mahakuasaan tuhan yang maha esa diwujudkan dalam
paham kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.
2. Cita Negara Hukum dan The Rule Of Law
Bentuk pemerintahan indonesia adalah
republik.dalam konstitusi di tegaskan bahwa negara
indonesia adalah negara hukum(rechtstaat), bukan negara
kekuasaan(machtstaat) dalam paham negara hukum,
hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam
penyelenggaraan negara. Sebenarnya,yang memimpin
penyelenggaraan negara adalah hukum itu sendiri sesuai
dengan prinsip the rule of law, yang sejalan dengan
pengertian nomocratie , yaitu kekuasaan yang dijalankan
oleh hukum.4
3. Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat,
artinya pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya
dalam bernegara adalah rakyat. Kekuasaan itu harus
disadari berasak dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Bahkan, kekuasaan hendaknya diselenggarakan bersama-
sama dengan rakyat. Oleh karena itu, prinsip kedaulatan
rakyat(democratie) dan kedaulatan hukum(nomocratie)
4 Retno listyarti,Pendidikan..., hal 36
4
no reviews yet
Please Login to review.