Authentication
589x Tipe PPT Ukuran file 0.35 MB
DEFINISI DARI SUBYEK HUKUM
Subyek hukum atau persoon adalah siapa saja yang dapat
menjadi pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum
(J. Satrio, 1999: 13).
Menurut Utrecht bahwa yang dimaksud dengan subyek
hukum (persoon) ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia
atau badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang)
menjadi pendukung hak. Suatu subyek hukum mempunyai
kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsvoegdheid).
Subyek Hukum adalah Segala sesuatu yang pada dasarnya
memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
PEMBAGIAN SUBYEK HUKUM
Subyek hukum dibagi menjadi 2
macam, yaitu:
a.Manusia (Natuurlijk persoon)
b.Badan Hukum (Recht persoon)
MANUSIA (NATUURLIJK PERSON)
Menurut hukum bahwa setiap manusia itu merupakan orang,
yang berarti pembawa hak dan kewajiban (pendukung hak dan
kewajiban) dan disebut subyek hukum (rechtsubyect/
subyetum juris).
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang
menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
a.Manusia mempunyai hak-hak subyektif, dan
b.Kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti,
kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai
pendukung hak dan kewajiban.
MANUSIA (NATUURLIJK PERSON)
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak
dalam kendungan, hal ini ada perkecualiannya
seperti di pasal 2 KUH Perdata.
Dan, berakhirnya seseorang sebagai pendukung
hak dan kewajiban apabila ia meninggal dunia.
Artinya selama seseorang masih hidup selamaitu
pula ia mempunyai kewenangan berhak. Ini diatur
dalam pasal 3 KUH Perdata .
BADAN HUKUM (RECHT PERSOON)
Badan hukum adalah subyek hukum ciptaan
manusia pribadi berdasarkan hukum yang diberi
hak dan kewajiban seprti manusia pribadi
(Abdulkadir Muhammad, 1990:29).
Badan hukum adalah subyek hukum yang
diciptakan oleh manusia berdasarkan hukum dan
diberi hak-hak dan kewajiban-kewajiban seperti
manusia.
no reviews yet
Please Login to review.