Authentication
320x Tipe PPT Ukuran file 0.51 MB Source: dosen.stie-alanwar.ac.id
Tujuan Umum
Agar mahasiswa mengetahui siapa saja
subyek hukum itu dan apa saja obyek hukum
itu?
Tujuan Khusus
Mahasiswa diharapkan pula mengetahui Hak
dan Kewajiban Subyek Hukum,Perbedaan
subyek hukum manusia, dan badan hukum
,agar mahasiswa mengetahui mengenai:Benda
yg berwujud & tdk berwujud, Benda bergerak
& tetap Benda yg musnah & tdk Serta hak-hak
kebendaan.
SUBYEK HUKUM
1. ORANG/MANUSIA
Menurut KUHPdt manusia sebagai subyek
hukum berlaku sejak ia lahir dan berakhir
dengan kematian. Pasal 2 KUHPdt bahwa
anak yang ada dalam kandungan
dianggap pembawa hak (telah lahir)
bilamana kepentingan sianak
menghendakinya (waris & hibah), dan bila
sianak mati sewaktu dilahirkan, maka
dianggap ia tidak pernah ada.
Hak dan kewajiban manusia, contohnya:
1) mengadakan persetujuan
2) membayar pajak
3) menikah
Menurut hukum, setiap manusia pribadi dianggap cakap
bertindak sebagai subyek hukum, kecuali oleh undang-
undang dinyatakan tidak cakap (pasal 1329 KUHPdt)
Siapakah orang tidak cakap bertindak dalam hukum ?
- orang yang belum dewasa
- orang yang ditaruh dibawah pengampuan (tidak sehat pikirannya,
pemabuk dan pemboros)
- orang perempuan dalam pernikahan (dulu, kini telah dicabut dengan
SEMA 3/67)
BADAN HUKUM
Yaitu pembawa hak dan
kewajiban yang tidak berjiwa
atau orang yang diciptakan
oleh hukum
Hak dan Kewajiban Badan Hukum, contohnya:
1) membayar pajak
2) melakukan perjanjian
3) memiliki kekayaan yang terlepas dari kekayaan para
anggotanya
Pembagian Badan Hukum:
Badan Hukum Publik adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan hukum publik,
yang menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau negara umumnya.
Contohnya Negara RI, Pemda tk. I, II, BI,
Perusahaan Negara
Badan Hukum Perdata (sipil)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut
kepentingan-kepentingan pribadi orang didalam badan
hukum itu. Badan hukum ini merupakan badan swasta
yang didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu
yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, dll
menurut hukum yang berlaku secara sah.
Contohnya PT, Koperasi, Yayasan, dll.
no reviews yet
Please Login to review.