Authentication
185x Tipe PPT Ukuran file 0.51 MB Source: dosen.stie-alanwar.ac.id
Tujuan Umum Agar mahasiswa mengetahui siapa saja subyek hukum itu dan apa saja obyek hukum itu? Tujuan Khusus Mahasiswa diharapkan pula mengetahui Hak dan Kewajiban Subyek Hukum,Perbedaan subyek hukum manusia, dan badan hukum ,agar mahasiswa mengetahui mengenai:Benda yg berwujud & tdk berwujud, Benda bergerak & tetap Benda yg musnah & tdk Serta hak-hak kebendaan. SUBYEK HUKUM 1. ORANG/MANUSIA Menurut KUHPdt manusia sebagai subyek hukum berlaku sejak ia lahir dan berakhir dengan kematian. Pasal 2 KUHPdt bahwa anak yang ada dalam kandungan dianggap pembawa hak (telah lahir) bilamana kepentingan sianak menghendakinya (waris & hibah), dan bila sianak mati sewaktu dilahirkan, maka dianggap ia tidak pernah ada. Hak dan kewajiban manusia, contohnya: 1) mengadakan persetujuan 2) membayar pajak 3) menikah Menurut hukum, setiap manusia pribadi dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali oleh undang- undang dinyatakan tidak cakap (pasal 1329 KUHPdt) Siapakah orang tidak cakap bertindak dalam hukum ? - orang yang belum dewasa - orang yang ditaruh dibawah pengampuan (tidak sehat pikirannya, pemabuk dan pemboros) - orang perempuan dalam pernikahan (dulu, kini telah dicabut dengan SEMA 3/67) BADAN HUKUM Yaitu pembawa hak dan kewajiban yang tidak berjiwa atau orang yang diciptakan oleh hukum Hak dan Kewajiban Badan Hukum, contohnya: 1) membayar pajak 2) melakukan perjanjian 3) memiliki kekayaan yang terlepas dari kekayaan para anggotanya Pembagian Badan Hukum: Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik, yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya Negara RI, Pemda tk. I, II, BI, Perusahaan Negara Badan Hukum Perdata (sipil) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut kepentingan-kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, dll menurut hukum yang berlaku secara sah. Contohnya PT, Koperasi, Yayasan, dll.
no reviews yet
Please Login to review.