Authentication
497x Tipe PPT Ukuran file 0.65 MB
HUKUM TANAH:
• Adalah keseluruhan peraturan-peraturan
hukum, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis, yang mengatur hak-hak
penguasaan atas tanah, yang merupakan
lembaga-lembaga hukum dan hubungan-
hubungan hukum yang konkrit dengan
tanah.
Alasan yang menjadi dasar pertimbangan
bahwa Hukum Tanah merupakan bidang
hukum yang dapat dibahas dan dipelajari
sebagai bidang hukum yang berdiri sendiri:
1. Peraturan-peraturan Hukum Tanah semuanya
mempunyai persamaan obyek, yaitu hak-hak
yang merupakan lembaga-lembaga hukum
mengenai penguasaan tanah dan hubungan-
hubungan hukum konkrit dengan tanah dan
dapat disusun pula menjadi satu kesatuan yang
sistematis;
2. Mempermudah siapa saja yang mempelajarinya.
Perbedaan antara hak-hak penguasaan atas
tanah sebagai lembaga hukum dan sebagai
hubungan yang konkrit:
Hak-hak penguasaan Hak-hak penguasaan
sebagai hubungan hukum
sebagai lembaga hukum: yang konkrit:
• hak-hak itu belum • hak-hak itu sudah
dihubungkan dengan dihubungkan dengan subyek
subyek dan obyek (tanah) dan obyek (tanah) tertentu.
tertentu;
• Hargreaves, menyebut The
• Hargreaves, menyebut: The dynamic function of land law,
static function of land law, yaitu hak penguasaan
yaitu hak penguasaan sebagai hubungan hukum
sebagai lembaga hukum yang konkrit.
Syarat atau Unsur Hukum Tanah
Modern:
1. Unifikasi, yaitu memberlakukan satu
sistem hukum saja dalam Hukum Tanah;
2. Kodifikasi, yaitu menuangkan peraturan-
peraturan hukum tanah dalam bentuk
tertulis.
PENGERTIAN HAK:
1. Kepentingan yang harus dilindungi;
2. Kewenangan atau peranan seseorang
untuk berbuat atas sesuatu yang menjadi
obyek terhadap orang lain. Kewenangan
ini hanya timbul akibat adanya kewajiban
orang lain.
no reviews yet
Please Login to review.