Authentication
438x Tipe PPTX Ukuran file 1.97 MB
SUBYEK HUKUM
Menurut Prof. chainur Arrasjid,S.H (2008:120),
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang
menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat
memiliki) hak dan kewajiban.
Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. (2007:128),
mengemukakan Subyek hukum atau subjeck van
een recbt yaitu “orang” yang mempunyai hak
manusia pribadi atau badan hukum yang berhak
atau yang melakukan perbuatan hukum
Pembagian Subyek Hukum
1. Manusia
2. Badan Hukum
1. Manusia
Manusia (naturlife persoon) menurut hukum adalah setiap
orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung
hak dan kewajiban.Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum
di mulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggaldunia
2. Badan Hukum
Menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,
SH. di dalam bukunya pengantar ilmu
hukum(2007:128) badan hukum
adalah perkumpulan atau organisasi
yang didirikan dan dapat bertindak
sebagai subyek hukum.
Kewenanagn Berhak
Hukum perdata memandang bahwa
setiap manusia mempunyai hak yang
sama. Baik itu manusia yang sudah
dewasa ataupun manusia yang masih
belum dewasa, maka hak-haknya
tetaplah sama.
no reviews yet
Please Login to review.