Authentication
PENGERTIAN KEWENANGAN
BERHAK:
Kewenangan berhak yaitu kewenangan untuk
menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Kewenangan berhak mulai ada sejak manusia
dilahirkan. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 KUH
Perdata, kecuali ada kepentingan yang
menghendaki maka bayi yang ada dalam
kandungan dianggap telah ada asalkan ia
terlahir hidup.
Kewenangan berhak seseorang dipengaruhi
beberapa faktor yang sifatnya membatasi
kewenangan berhak.
KEWENANGAN BERHAK DAN
KECAKAPAN BERTINDAK
Dalam istilah sehari-hari antara kewenangan
berhak dan kecakapan bertindak seringkali
disamakan. Namun dalam pengertian yuridis
berbeda.
Kewenangan berhak disebut juga dengan
kewenangan hukum yaitu kewenangan untuk
mendukung atau menyandang hak dan kewajiban;
Kewenangan bertindak disebut juga dengan
kecakapan berbuat, yaitu kewenangan untuk
melakukan perbuatan hukum. Hal ini disyaratkan
apabila seseorang telah dewasa yaitu berusia
minimal 18 tahun.
Pembatasan Kewenangan Berhak,
antara lain:
Pembatasan Kewenangan Berhak,
antara lain... (Ljt.):
Pasal 1330 KUH Perdata, menentukan:
Orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan
perbuatan hukum adalah:
a. Orang yang belum dewasa.
Menurut Pasal 330 KUHPdt orang yang belum
dewasa adalah mereka yang belum mencapai
umur 21 tahun dan belum melangsungkan
perkawinan. Jika mereka telah kawin, namun
perkawinan berakhir sebelum anak itu mencapai
usia 21 tahun, mereka tidak kembali menjadi
anak di bawah umur, mereka tetap telah dewasa.
Menurut Pasal 47 ayat (1) dan 50 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat
disimpulkan bahwa anak yang belum dewasa
adalah anak yang belum mencapai umur 18 tahun
atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
no reviews yet
Please Login to review.