jagomart
digital resources
picture1_File - Hukum Perdata Id 21362 | Hukum Perdata I Elvi Zahara


 185x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.19 MB       Source: elvizaharalubis.blog.uma.ac.id


File - Hukum Perdata Id 21362 | Hukum Perdata I Elvi Zahara

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
        KEWENANGAN BERHAK DAN KEWENANGAN BERBUAT
       KEWENANGAN BERHAK 
   Hukum Perdata mengatur tentang hak keperdataan . Dalam hukum perdata 
   setiap manusia pribadi mempunyai hak yang sama , setiap manusia pribadi 
   wenang untuk berhak , karena dalam hukum sanksi hanya berlaku dan 
   diterapkan pada kewajiban bukan pada hak . Kewenangan berbuat pada 
   hakekatnya adalah melaksanakan kewajiban. Orang yang melalaikan 
   kewajiban dapat dapat dikenakan sanksi , sedangkan orang yang melalaikan 
   haknya tidak apa-apa.   
                 Manusia pribadi mempunyai kewenangan berhak  sejak ia dilahirkan , 
   bahkan sejak dalam kandungan ibunya , asal ia dilahirkan hidup apabila 
   kepentingannya  menghendaki ( Pasal 2 KUHPdt ).
                                  Kewenangan  berhak  setiap  manusia  pribadi  tidak  dapat   
   dihilangkan/ditiadakan  oleh  suatu  hukuman  apapun.  Hal  ini  ditentukan 
   dalam Pasal 3 KUHPdt yang menyatakan bahwa tidak ada suatu hukuman 
   apapun yang dapat mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan hak-
   hak perdata seseorang.
                 
               Hak  perdata  merupakan  hak  azasi  yang  melekat  pada  diri 
       pribadi  setiap  orang  .    Hak  perdata  adalah  identitas  manusia 
       pribadi  yang  tidakdapat  hilang  atau  lenyap.    Identitas  ini  baru 
       hilang atau lenyap apabila yang bersangkutan meninggal dunia. 
       Contoh hak perdata ialah hak hidup, hak memiliki , hak waris , hak 
       atas nama , hak atas tempat tinggal .
                  Hak perdata berbeda dengan hak publik. Hak publik dapat 
       hilang atau lenyap apabila negara menghendakinya. Hak publik 
       itu ada karena diberikan oleh negara. Memilih dan dipilih dalam  
       pemilihan umum , hak menjadi anggota ABRI ,
       hak menjadi pegawai negeri , hak menduduki jabatan tertentu. 
             
          Sedangkan hak perdata itu diberikan oleh kodrat. Contoh hak publik ialah hak
           KEWENANGAN BERBUAT   
           Untuk mengetahui  apakah seseorang itu wenang berbuat atau
           tidak , ada beberapa faktor  yang membatasi seperti umur,
           kesehatan , perilaku. Wenang
           berbuat ada dua pengertian , yaitu :
          1.Cakap  atau  mampu  berbuat  karena  memenuhi  syarat  hukum 
            ( bekwaam, capable ) , kecakapan atau kemampuan berbuat karena 
            memenuhi syarat hukum  ( bekwaamheid , capacity ).
          2.Kuasa  atau  berhak  berbuat  karena  diakui  oleh  hukum  walaupun 
            tidak memenuhi syarat hukum ( bevoegd , competent ) , kekuasaan 
            atau kewenangan berbuat (bevoegdheid , competence ).  
          3.Walaupun setiap orang tiada terkecuali sebagai pendukung hak dan 
            kewajiban atau subjek hukum  (rechtspersoonlijkheid ) , tetapi tidak 
            semuanya                   cakap             untuk              melakukan                   perbuatan                   hukum 
            (  rechtsbekwaamheid  )  .  Orang-orang    yang  menurut  undang-
            undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum 
            adalah :
  1. Orang-orang yang belum dewasa , yaitu seseorang yang belum 
    mencapai  umur  delapan  belas  tahun  atau  belum  pernah 
    melangsungkan perkawinan ( Pasal 1330 KUHPdt jo Pasal 47 
    UU No. 1 Tahun 1974 ).
  2. Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan , yaitu orang-
    orang dewasa tapi dalam keadaan dungu , gila , mata gelap , 
    dan pemboros ( Pasal 1330 KUHPdt jo. Pasal 433 KUHPdt )
  3. Orang-orang  yang  dilarang  undang-undang  untuk  melakukan 
    perbuatan-perbuatan  hukum  tertentu  ,  misalnya  orang  yang 
    dinyatakan pailit ( Pasal 1330 KUHPDT jo UU Kepailitan ).
    Jadi orang yang  cakap untuk melakukan perbuatan hukum 
    adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak 
    dilarang oleh  suatu undang - undang  untuk melakukan 
    perbuatan - perbuatan hukum tertentu .
    Kepentingan  orang  yang  belum  dewasa  diurus  oleh  orang 
   tuanya ( Pasal 47 UU No.1Tahun 1974 )  dan orang-orang yang 
   ditaruh  di  bawah  pengampuan  (  curatele  )  dalam  melakukan 
   perbuatan-perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya  , walinya , 
   atau pengampunya ( curator ) . Sedangkan penyelesaian hutang 
   piutang  orang-orang  yang  dinyatakan  pailit  dilakukan  oleh  Balai 
   Harta Peninggalan  ( Weeskamer ).
    Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap 
   atau tidak mampu menurut hukum adalah tidak sah karena tidak 
   memenuhi syarat hukum .Perbuatan hukumyang tidak sah dapat 
   dimintakan pembatalan melalui Hakim (  vernietigbaar ) 
    Dengan  demikian  setiap  orang  adalah  subjek  hukum   
   (rehtspersoonlijkheid  )yaitu  pendukung  hak  dan  kewajiban  , 
   namun  tidak  setiap  orang  cakap  untuk  melakukan  perbuatan 
   hukum . Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum 
   (rechtsbekwaamheid ) tidak selalu berwenang untuk melakukan 
   perbuatan hukum ( rechtsbevoegheid ). 
           
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kewenangan berhak dan berbuat hukum perdata mengatur tentang hak keperdataan dalam setiap manusia pribadi mempunyai yang sama wenang untuk karena sanksi hanya berlaku diterapkan pada kewajiban bukan hakekatnya adalah melaksanakan orang melalaikan dapat dikenakan sedangkan haknya tidak apa sejak ia dilahirkan bahkan kandungan ibunya asal hidup apabila kepentingannya menghendaki pasal kuhpdt dihilangkan ditiadakan oleh suatu hukuman apapun hal ini ditentukan menyatakan bahwa ada mengakibatkan kematian atau kehilangan seseorang merupakan azasi melekat diri identitas tidakdapat hilang lenyap baru bersangkutan meninggal dunia contoh ialah memiliki waris atas nama tempat tinggal berbeda dengan publik negara menghendakinya itu diberikan memilih dipilih pemilihan umum menjadi anggota abri pegawai negeri menduduki jabatan tertentu kodrat mengetahui apakah beberapa faktor membatasi seperti umur kesehatan perilaku dua pengertian yaitu cakap mampu memenuhi syarat bekwaam capable kecakapan kemampua...

no reviews yet
Please Login to review.