Authentication
613x Tipe PPTX Ukuran file 0.19 MB
HUKUM PERDATA
SEBAGAI PENGANTAR
Istilah dan pengertian
Hukum Perdata;
Luas Lapangan Hukum
Perdata Materiil;
Hukum Perdata Materiil
Indonesia;
Sumber Hukum Perdata
Tertulis;
Sejarah terjadinya BW;
Berlakunya BW di
Indonesia;
Sistematika Hukum
Perdata;
Istilah Perdata:
Pasal 15 ayat (2) KRIS: “kematian perdata”
Pasal 144 ayat (1) dan Pasal 146 ayat (3)
KRIS: “Perkara Perdata”
Pasal 102 UUDS: “Hukum Perdata”
Lampiran KRIS:
a. Huruf F: adanya istilah “International
Privatrecht”: Hukum Sipil Antar Negara
b. Huruf G: adanya Istilah “Burgerlijk en
Handelsrecht”: Hukum Sipil dan Hukum
Dagang
PERISTILAHAN:
Istilah perdata berasal dari bahasa Jawa
kuno “Perdoto”, yang berarti padudon atau
perselisihan.
Kata perdata pertama kali dipakai oleh Prof.
Djojodigoeno untuk menterjemahkan
‘Burgerlijke recht, civil recht, dan privaat
recht’.
KLASIFIKASI HUKUM PERDATA:
Hukum perdata dapat dibedakan menjadi
dua macam, yaitu:
1. Hukum Perdata Materiil
2. Hukum Perdata Formil.
Hukum Perdata Materiil:
Hukum perdata materiil sering disebut hukum
perdata saja, yaitu hukum yang mengatur
hak dan kewajiban dalam hidup
bermasyarakat. Hukum perdata formil lazim
disebut hukum acara perdata, yaitu hukum
yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum
perdata materiil.
no reviews yet
Please Login to review.