Authentication
536x Tipe PPT Ukuran file 1.15 MB
Pengantar
Pilkada di Indonesia mengalami perubahan hampir di setiap
era kepemimpinan.
Hampir selalu dibarengi munculnya persoalan (konflik).
Persoalannya relatif sama, yaitu: : 1). profesionalitas
penyelenggara; 2). politik uang; 3). akses pengawasan; 4).
partisipasi masyarakat; dan 5). kondisi keamanan.
Hal di atas sangat mungkin terjadi di Pilkada serentak 2015.
Pilkada langsung masih menjadi ekspektasi
masyarakatTelepolling Charta Politika : 74,0%
(Langsung); 18,0% (Tak Langsung); 3,5% (Tidak tahu).
Kausa Konflik Pilkada dan
Potret di DIY Terkait
Pilkada
Penyebab Pilkada Masih
Sarat Masalah
(Konsepsi Umum)
Permasalahan Lain
Ketentuan dalam Rezim Regulasi Pilkada
Mengundang Kontroversi
N Pasal di UU No.8 Susbtansi Isi
o Tahun 2015
Tidak mengantisipasi
munculnya calon tunggul,
1 Pasal 49 ayat 8 sehingga dalam
dan Pasal 50 ayat implementasi KPU dipaksa
(8) berijtihad mencari solusi.
Perpanjangan pendaftaran.
Pilkada ditunda vis a vis
Ketidakadilan (Calon dan
Pemilih).
Tidak menegaskan larangan
bagi warga untuk menerima
2 Pasal 47 uang atau
imbalanmelanggengkan
money politic.
Implikasi: lahirnya konsensus
dari DPR yg melegalkan
pemmberian uang, asal
dibawah Rp.
50rb.Robohnya demokrasi.
Lanju
tan
N Pasal di UU No.8 Susbtansi Isi
o Tahun 2015
Tidak mencantumkan sanksi
pidana.
3 Pasal 47 dan Pasal UU hanya mengatur
73 pemberian diskualifikasi bagi
calon kepala daerah setelah
ada putusan tetap dari
Note: pengadilan (inkracht).
Pasal 86 ayat 1 huruf (j) UU No. 8 Tahun 2012
tegas melarang peserta pemilu dilarang
menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Artinya, baik pemberi dan penerima dapat
dikenakan sanksi.
no reviews yet
Please Login to review.