Authentication
423x Tipe PDF Ukuran file 0.43 MB Source: repository.usm.ac.id
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) merupakan bagian dari
sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan mengelola
menerapkan kebijakan K3 dan resiko (OHSAS 18001:2007).
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari
sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab,
pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan
penerepan, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam
rangka pengendalian resiko berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja
yang aman, efisien, dan produktif (Permenaker No. 05/MEN/1996).
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) merupakan faktor penting
dalam pencapaian sasaran tujuan proyek
Hasil maksimal dalam kinerja proyek misal, kerja sama tim di lapangan maupun tim
manajemen proyek, biaya yang telah dikeluarkan, pengendalian mutu dan kualitas, serta
waktu yang telah dicurahkan sepenuhnya, tidak ada artinya apa bila keselamatan kerja
terabaikan. Indikatornya dapat berupa tingkat kecelakaan kerja yang tinggi seperti, banyak
tenaga kerja yang meninggal, cacat permanen, instalasi proyek rusan dan kerugian –
kerugian lainnya.
Dewasa ini organisasi, kalangan usaha atau lembaga bahkan tenaga kerja itu sendiri harus
paham atau sadar diri terhadap SMK3. Paradikma tentang sistem keselamatan dan
kesehatan kerja (SMK3) saat ini adalah
a. K3 merupakan kebutuhan bersama (Muatual Needs).
Mencakup pengusaha atau manajemen, pemegang saham,pemasok, konsumen,
pemerintah masyarakat.
b. K3 merupakan hak asasi manusia (HAM).
Setiap manusia berhak untuk hidup sehat, aman dan selamat.
c. K3 merupakan Tantangan / Tuntutan Global.
Mencakup efektifitas, efisiensi, produktifitas, perlindungan dan resiko
d. K3 merupakan kewajiban
Telah diatur dalam perundang – undangan
e. K3 merupakan naluri kemanusiaan
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan ketentuan perundang dan memiliki
landasan hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pihak, baik pekerja, pengusaha atau pihak
terkait lainnya. Di indonesia banyak perutaran perundangan yang menyangkut keselamatan
dan kesehatan kerja, beberapa diantaranya :
a. Undang – undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
Diberlalukan pada tanggal 12 Januari 1970 yang memuat berbagai persyaratan
tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang – undang ini, ditetapkan mengenai
kewajiban pengusaha, kewajiban dan hak tenaga kerja yang harus dipenuhi oleh
organisasi.
b. Undang – undang No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan
Dalam perundang mengenai ketenagakerjaan ini salah satunya memuat tentang
keselamatan kerja yaitu :
1. Pasal 86 menyebutkan bahwa setiap organisasi wajib menerapkan upaya
keselamatan kerja untuk melindungikeselamatan tenaga kerja.
2. Pasal 87 mewajibkan setiap organisasi melaksanakan Sistem Manajemen K3
yang terintegritas dengan manajemen organisasi lainnya.
c. Undang – undang No. 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.
Antara lain pada pasal 2 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berdasrkan
manfaat, keadilan, keimbangan keamanan dan keselamatan konsumen selanjutnya
pada pasal 4 menyebutkan bahwa hak konsumen antara lain hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang maupun jasa. Didalam
perundangan ini terkandung aspek keselamatan konsumen (cosumer safety) dan
keselamatan produk (product safety)
d. Undang – undang No 19/1999 tentang jasa kontrusi
Perundangan ini berkaitan dengan keselamatan kontruksi (constuction safety) dan
keselamatan bangunan (building safety) antara lain pasal 23 menyebutkan bahwa
penyelenggaraan pekerjaan kontruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan,
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata
lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan
kontruksi.
e. Undangan – undang No. 22 tentang MIGAS
Undang – undang tentang migas ini memasukan aspek keselamatan sebagai salah satu
persyaratan dalam pengelolaan migas yang harus dipenuhi oleh badan usaha migas
antara lain Pasal 40 ayat (2) : Badan Usaha atau bentuk usaha tetap menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati
ketentuan perundang – undang yang berlaku dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi.
f. Undang – undang No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan bab IX Lingkungan
Hidup dan keteknikan memuat tentang aspek keselamatan :
Pasal 44 (1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan
keselamatan ketenagalistrikan (2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi a) andal dan
aman bagi instalasi; b) aman dari bahaya dari manusia danmakhluk hidup; c) ramah
lingkungan Pasal 44 (3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana pada
ayat (1) meliputi a) pemenuhan standar peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik; b)
pengamanan instalasi listrik; ayat (4) setiap instalasi tenaga listrik yang beroprasi
wajib memiliki sertifikat hak operasi; (5) setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga
listrik wajib memenuhi ketentuan SNI; (6) Setiap tenaga teknis dalam ketenaga
listrikan wajib memiliki sertifikat kopetensi; (7) ketentuan mengenai
ketenagalistrikan, sertifikat layak oprasi, SNI dan sertifikat kompetensi dimaksut
pada ayat (1) sampai (6) diatur dengan peraturan pemerintah.
2.2. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3),
perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Menetapkan kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) serta menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan (SMK3).
b. Merencanakan pemenuan kebijakan, tujuan dan sasaran penerepan keselamatan dan
kesehatan kerja.
c. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan
mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai
kebijakan, tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Mengukur, memantau dan mengevalusi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja
serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
e. Meninjau secara teratur dan meningkatan pelaksanaan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) secara berkeseimbangan dengan tujuan
meningkatan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (Permenakertrans No.
05/MEN/1996).
Menurut PP No 50 Tahun 2012, Penerapan SMK3 bertujuan untuk :
a. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang
terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
b. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan
melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh;
serta
c. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong
produktivitas.
Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi
perusahaan menurut Pangkey, dkk (2012) dalam jurnal Penerapan SMK3 Pada Proyek
Konstruksi di Indonesia adalah:
no reviews yet
Please Login to review.