Authentication
233x Tipe PPTX Ukuran file 0.71 MB Source: muminatus_ff.staff.gunadarma.ac.id
1. Dr.(HC) Ir.H.Soekarno 2. Jenderal Besar TNI (Purn.) H. M. Soeharto, 3. Dr.(HC) Drs. H. Mohammad Hatta 4. Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Hoegeng Imam Santoso Pertemuan 3 • Pengertian Warga Negara Indonesia, • UU Kewarganegaraan, • Hak & Kewajiban WNI, • Hubungan Negara & Warga Negara • Konsep demokrasi, • Bentuk demokrasi dalam system. pemerintahan negara, Pengertian Warga Negara • Warga negara (citizens) adalah peserta otoritas negara. • Istilah tersebut bermula dari keinginan manusia mempersatukan diri dalam kebersamaan, semua daya kekuatan ditempatkan dibawah kehendak umum sebagai satu kekuatan kelompok. • Untuk menentukaan kewarganegaraan menurut kelahiran terdapat dua pendakatan asas kewarganegaraan, yaitu : 1. Ius sanguninis berdasarkan garis orang tua si anak. 2. Ius Soli berdasarkan tempat lahirnya anak meskipun orang tuanya warga negara asing. Indonesia, UU • Sejak Juli 2006 telah diundangkan UU no.12/2006 dengan pendekatan asas ius sanguinis dan ius soli terbatas. Mereka memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia dewasa. Namun aturan baru tersebut menyulitkan buruh migran karena dapat kehilangan kewarganegaraan apabla mereka tidka aktif berhubungan dengan perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri. • Sedangkan hak untuk memiliki, memperoleh, mengganti ataupun mempertahankan kewarganegaraannya telah dijamin melalui pasal 26 UU no.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
no reviews yet
Please Login to review.