Authentication
430x Tipe PPTX Ukuran file 0.34 MB Source: www.poltekkes-medan.ac.id
LANDASAN HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
LANDASAN HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
UNDANG - UNDANG NO. 15
UNDANG - UNDANG NO. 1 UNDANG - UNDANG NO. 15
UNDANG - UNDANG NO. UNDANG - UNDANG NO. 1
UNDANG - UNDANG NO. TAHUN 2004
TAHUN 2004 TAHUN 2004
17 TAHUN 2003 TAHUN 2004
17 TAHUN 2003 TENTANG PEMERIKSAAN
TENTANG TENTANG PEMERIKSAAN
TENTANG KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DAN
TENTANG KEUANGAN PERBENDAHARAAN PENGELOLAAN DAN
PERBENDAHARAAN TANGGUNG JAWAB
NEGARA TANGGUNG JAWAB
NEGARA NEGARA
NEGARA KEUANGAN NEGARA
KEUANGAN NEGARA
2
Transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka
dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa
masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan
menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam
pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan
ketaatannya pada peraturan perundang- undangan (SAP).
3
Kriteria Transparansi Keuangan
Adanya pertanggungjawaban terbuka;
Adanya aksesibilitas terhadap laporan keuangan;
Adanya publikasi laporan keuangan, hak untuk
tahu hasil audit dan ketersediaan informasi kinerja.
4
Asas – Asas Pengelolaan Keuangan
Asas – Asas Pengelolaan Keuangan
Negara
Negara
Asas Baru
Asas Baru
Akuntabilitas berorientasi pada
Asas Lama
hasil Asas Lama
Profesionalitas Asas Tahunan
Asas Universalitas
Proporsionalitas
KETERBUKAAN / TRANSPARANSI Asas Kesatuan
Pemeriksaan keuangan oleh Asas Spesialitas
pemeriksa yg bebas dan mandiri
5
Tujuan penetapan asas-asas pengelolaan keuangan negara
• Mendukung terwujudnya penyelenggaraan good
governance dalam penyelenggaraan negara.
– Menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara
• Menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan
daerah sesuai bab IV UUD 1945.
– Memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah
no reviews yet
Please Login to review.