Authentication
399x Tipe PPTX Ukuran file 0.34 MB Source: repository.unikom.ac.id
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KONSEP HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM UUD 1945
KONSEP HUBUNGAN BANGSA NEGARA DAN WARGA NEGARA
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri.
Setiap warga negara memiliki Hak dan Kewajiban.
1. Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh Hak :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hokum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing
yang dipercayai, dll.
2. Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban :
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya, dll.
KONSEP HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM UUD 1945
Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional,
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir
sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi
manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana
ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, alinea 1 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan.”
Hak dan kewajiban dalam bidang politik yaitu
tertera dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemeritahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
Pasal 28 menyatakan, bahwa
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
megeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya di tetapkan dengan undang-
undang”.
no reviews yet
Please Login to review.