Authentication
RUMAH SAKIT
• Rumah Sakit adalah institusi pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan gawat darurat.
• Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah
pelayanan kesehatan yang meliputi promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
PENGELOLAAN RUMAH SAKIT
• Pasal 33 UU RS
• (1) Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang
efektif, efisien, dan akuntabel.
• (2) Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas
Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur
pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang
medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta
administrasi umum dan keuangan.
• Pasal 36 UU RS
• Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola
Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.
UU Rumah Sakit pasal 41
(1)Dalam upaya peningkatan mutu
pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan
akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun
sekali.
(2) Akreditasi Rumah Sakit dilakukan oleh
suatu lembaga independen berdasarkan standar
akreditasi yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis
pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit diatur
dengan Peraturan Menteri. 4
PERMENKES NO 02/2012
Tentang Kewajiban Melaksanakan Akreditasi RS
SK MENKES NOMOR 428/2012
Tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksana
Akreditasi RS Di Indonesia
Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi RS di
Indonesia terdiri atas :
a. Komisi Akreditasi RS (KARS)
b. Joint Commissions International (JCI) yang merupakan
lembaga pelaksana akreditasi yang berasal dari luar
negeri
SEJARAH AKREDITASI RS DI
INDONESIA
• TAHUN 1995 DIMULAI OLEH DEPKES
• MENGGUNAKAN STANDAR ACHS (AUSTRALIA)
• TELAH DIREVISI 3 KALI
• TERAKHIR REVISI 2007
• MULAI TAHUN 2010 MEMPERSIAPKAN PERUBAHAN STANDAR
• KERJASAMA DENGAN JOINT COMISSIONS INTERNATIONAL
• TAHUN 2012 MULAI DIGUNAKAN STANDAR VERSI BARU
• TAHUN 2013 KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT MENGUBAH
BENTUK ORGANISASI MENJADI PERKUMPULAN
• TAHUN 2014 KARS DI AKREDITASI OLEH ISQUA
no reviews yet
Please Login to review.