Authentication
502x Tipe DOC Ukuran file 0.09 MB Source: www.cimaung.desa.id
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CIMAUNG KECAMATAN CIMAUNG
KABUPATEN BANDUNG
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CIMAUNG KECAMATAN CIMAUNG
KABUPATEN BANDUNG
NOMOR : 01 TAHUN 2018
T E N T A N G
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIMAUNG
KECAMATAN CIMAUNG KABUPATEN BANDUNG
PERIODE 2019 – 2024
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMAUNG
Menimbang : a. bahwa guna kelancaran pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa Cimaung Kecamatan
Cimaung Masa Jabatan 2019-2024 perlu
dibentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
(P2KD) Cimaung Kecamatan Cimaung ;
b. bahwa agar Panitia Pemilihan Kepala Desa
(P2KD) Cimaung Kecamatan Cimaung
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
berdaya guna dan berhasil guna, perlu
ditetapkan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimaung
Kecamatan Cimaung;
c. bahwa mereka yang namanya tercantum
dalam lampiran Surat Keputusan ini sbagai
hasil pemilihan yang dianggap mampu serta
memenuhi syarat untuk diangkat sebagai
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD);
Mengingat : 1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2004 (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Republik Indonesia 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) Sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 112)
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 Tentang Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22
Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016
Nomor 22 );
11. Keputusan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
12. Keputusan Bupati Bandung Nomor 17 Tahun 2018
tentang Pengesahan Pengangkatan Pimpinan dan
Anggota Badan Permusyawaratan Desa Cimaung
Periode 2018-2024.
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa Cimaung Kecamatan Cimaung tanggal 15 Mei 2019.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Cimaung masa
jabatan 2019 – 2024 dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tersebut dalam lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
KEDUA : Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas dan
kewajiban :
1. Merencanakan, mengkoordinasikan, meyelenggarakan,
mengawasi dan mengedalikan semua tahapan
pelaksanaan pemilihan;
2. Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan
kepada bupati melalui camat;
3. Melaksanakan pendaftaran dan penetapan pemilih;
4. Mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
5. Menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan
6. Menetapkan tatacara pelaksanaan pemilihan
7. Menetapkan tatacara pelaksanaan kampanye
8. Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan
tempat pemungutan suara;
9. Melaksanakan pemungutan suara;
10.menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan;
11.menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
12.melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanan
pemilihan.
KETIGA : Masa kerja Panitia Pemilihan Kepala Desa, berakhir 15
(lima belas) hari setelah pelantikan Kepala Desa Cimaung
masa jabatan 2019-2024;
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul dalam kegiatan ini dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Desa Cimaung Tahun Anggaran 2019, swadaya masyarakat,
bantuan Pemerintah Daerah dan bantuan sumbangan dari
pihak ketiga yang tidak mengikat;
KELIMA : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab;
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya, akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : CIMAUNG
Pada tanggal : 28 Juli 2017
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIMAUNG
APEP JAENI RIDWAN,SAG
Tembusan kepada Yth :
1.Bapak Bupati Bandung
3. Bapak Kepala DPMD Kab Bandung
4. Bapak Camat Cimaung
5. Bapak Kepala Desa Cimaung
6. Yang Bersangkutan
7. Arsip
Lampiran : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimaung
Nomor : 01 Tahun 2019
Tanggal : 23 Mei 2019
no reviews yet
Please Login to review.