Authentication
280x Tipe DOC Ukuran file 0.34 MB Source: susukan.banjarnegarakab.go.id
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat,
rahmat, hidayah dan karuniaNya maka Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Kecamatan Susukan tahun 2017 ini dapat kami susun, dalam rangka memberikan
pertanggungjawaban kinerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) tahun
dari bulan Januari s/d Desember 2017, sebagai pelaksanaan dari peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Susukan tahun 2017 ini, berisi
gambaran tingkat pencapaian pelaksana dari Rencana Strategis Kecamatan Susukan tahun
2017 – 2022, yang diwujudkan dalam suatu rangkaian Kebijakan, Program dan Kegiatan
yang telah dilaksanakan pada tahun 2017.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lkj IP) ini disusun untuk
mengungkapkan secara obyektif tentang keberhasilan maupun kegagalan dalam
pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2017, dengan harapan agar dapat senantiasa
meningkatkan kinerja yang berbasis pada prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabel.
Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKj IP) Kecamatan
Purwareja Klampok disusun, dengan harapan dapat untuk menjadi tolok ukur kinerja dan
bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
CAMAT SUSUKAN
SOLIKIN, SH
Pembina Tk.I
NIP. 19600421 198203 1 018
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I : PENDAHULUAN
A. GAMBAR UMUM ORGANISASI
1.1 Dasar Hukum
1.2 Tugas Pokok dan Fungsi
1.3 Struktur Organisasi
1.4 Aspek Stratejik Organisasi
B. SUSUNAN KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN
1.1 Kepegawaian
1.2 Perlengkapan
C. ISU - ISU STRATEGIS
1.1 Reformasi Birokrasi
1.2 UU NO. 32 Tahun 2004
BAB II : PERENCANAAN KINERJA
A. RENCANA STRATEJIK ORGANISASI
2.1 Visi
2.2 Misi
BAB III : AKUNTABILITAS KINERJA
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
B. AKUNTABILITAS KEUANGAN
BAB IV : PENUTUP
Lampiranan-lampiran :
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. GAMBARAN UMUM ORGANISASI
1. Dasar Hukum
Sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
pasal 20 ayat (2) huruf f, Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten/
Kota. Kemudian dalam pasal 224 ayat (1) disebutkan bahwa Kecamatan dipimpin
oleh seorang kepala kecamatan yang disebut Camat yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati/Wai kota melalui Sekretaris Daerah.
2. Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan,
Kecamatan merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
publik dan pemberdayaan desa dan kelurahan. Adapun Tugas dan Fungsinya adalah
sebagai berikut :
1.1 Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan desa dan
kelurahan serta tugas yang dilimpahkan Bupati untuk melaksanakan sebagaian
urusan pemerinthan yang menjadi kewenangan daerah.
2.1 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (1.1),
Camat mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat
dan desa, Kesejahteraan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum dan
pelayanan.
b. Pelaksanaan koordinasi kebijikan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan
masyarakat, dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum
dan pelayanan serta kelurahan;
c. Pelaksanaan kebijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan
masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum
dan pelayanan serta kelurahan;
d. Pembinaan dan fasilitasi bijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan
masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum
dan pelayanan serta kelurahan;
2
e. Pemantauan evaluasi dan pelaporan dibidang tata pemerintahan,
pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman,
ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan;
f. Pelaksanaan koordinasi pemelihraan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan
umum;
g. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan dan ;
h. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
2. Struktur Organisasi
Berikut ini adalah struktur Organisasi Kantor Kecamatan Susukan.
STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR KECAMATAN SUSUKAN
CAMAT
KELOMPOK SEK CAM
JABATAN
FUNGSIONAL
KASUBAG KASUBAG
PERENCANAAN UMUM DAN
DAN KEUANGAN KEPEGAWAIAN
KASI KASI KESRA KASI
TATA TRANTIBUM DAN
PEMERINTAHAN PELAYANAN
3
no reviews yet
Please Login to review.