Authentication
390x Tipe DOC Ukuran file 0.34 MB Source: susukan.banjarnegarakab.go.id
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat,
rahmat, hidayah dan karunia Nya maka Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Kecamatan Susukan Tahun 2018 ini dapat kami susun, dalam rangka memberikan
pertanggungjawaban kinerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) tahun
dari bulan Januari s/d Desember 2018, sebagai pelaksanaan dari peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Susukan Tahun 2018 ini, berisi
gambaran tingkat pencapaian pelaksana dari Rencana Strategis Kecamatan Susukan Tahun
2017 – 2022 yang diwujudkan dalam suatu rangkaian kebijakan, program dan kegiatan yang
telah dilaksanakan pada Tahun 2018.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) ini disusun untuk
mengungkapkan secara obyektif tentang keberhasilan maupun kegagalan dalam pelaksanaan
program dan kegiatan Tahun 2018, dengan harapan agar dapat senantiasa meningkatkan
kinerja yang berbasis pada prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabel.
Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan
Susukan disusun, dengan harapan dapat untuk menjadi tolok ukur kinerja dan bermanfaat
bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
CAMAT SUSUKAN,
Drs. SUSANTO
Pembina Tingkat I
NIP. 19731219 199302 1 001
1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………. 1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………… 2
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………… 3
A. GAMBAR UMUM ………………………………………………. 3
B. PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS……………………. 6
BAB II PERENCANAAN KINERJA…………………………………………. 7
A. RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH…………… 7
B. PERJANJIAN KINERJA ……………………………………….. 9
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA………………………………………. 12
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI…………………………… 12
B. REALISASI ANGGARAN……………………………………… 31
BAB IV PENUTUP……………………………………………………………. 34
LAMPIRANAN-LAMPIRAN :
1. PERJANJIAN KINERJA
2. PENGUKURAN KINERJA
2
BAB I
PENDAHULUAN
A. GAMBARAN UMUM
Kecamatan Susukan merupakan salah satu dari dua puluh kecamatan yang ada
di Kabupaten Banjarnegara dan terletak diketinggian 80 m dari permukaan air laut, serta
jarak dari ibu kota Kabupaten Banjarnegara 36 Km dengan batas – batas wilayah
sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga
- Sebelah Selatan : Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas dan Kabupaten
Kebumen
- Sebelah Timur : Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara
- Sebelah Barat : Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas
Sedangkan luas wilayah Kecamatan Susukan adalah 5.264,67 Ha dan terbagi dalam
15 Desa, 43 Dusun, 78 RW dan 356 RT. Adapun desa – desa dalam wilayah Kecamatan
Susukan sebagai berikut :
1. Desa Berta.
2. Desa Derik.
3. Desa Karangjati.
4. Desa Dermasari.
5. Desa Kedawung.
6. Desa Susukan.
7. Desa Gumelem Kulon.
8. Desa Gumelem Wetan.
9. Desa Panerusan Kulon.
10. Desa Panerusan Wetan.
11. Desa Pakikiran.
12. Desa Piasa wetan.
13. Desa Brengkok.
14. Desa Kemranggon.
15. Desa Karangsalam.
Potensi wilayah Kecamatan Susukan dengan jumlah penduduk 65.478 jiwa
tergabung dalam 18.791 Kepala Keluarga tersebar di 15 desa adalah merupakan potensi
Sumber Daya Manusia yang dapat mendukung kemajuan pembangunan di wilayah
Kecamatan Susukan. Disamping potensi SDM, Sumber Daya Alam yang berpeluang
mendukung kemajuan pembanguan di wilayah Kecamatan Susukan antara lain :
3
- Sektor pariwisata yaitu Obyek Wisata Banyu Anget, Makam Girilangan di Dukuh
Pingit Desa Gumelen Wetan, dengan didukung kesenian tradisional Ujungan dan
Tradisi Upacara Sadran Gede berada di Desa Gumelem Wetan.
- Sektor pertambangan : batu, pasir berada di desa Kemranggon dan Karangsalam.
- Sektor UKMsebagai potensi utama Kecamatan Susukan adalah sektor industri batik
Gumelem dan produksi gula semut di desa Gemelum Kulon, Gumelem Wetan dan
Panerusan Wetan.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Kecamatan Susukan
didukung dengan personil pegawai sejumlah 24 orang. Sesuai Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan merupakan koordinator
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan desa dan
kelurahan. Adapun Tugas dan Fungsinya adalah sebagai berikut :
1.1 Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan desa dan
kelurahan serta tugas yang dilimpahkan Bupati untuk melaksanakan sebagaian
urusan pemerinthan yang menjadi kewenangan daerah.
1.1 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (1.1), Camat
mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat
dan desa, Kesejahteraan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum dan
pelayanan.
b. Pelaksanaan koordinasi kebijikan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan
masyarakat, dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum
dan pelayanan serta kelurahan;
c. Pelaksanaan kebijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat
dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan pelayanan
serta kelurahan;
d. Pembinaan dan fasilitasi bijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan
masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan
pelayanan serta kelurahan;
e. Pemantauan evaluasi dan pelaporan dibidang tata pemerintahan,
pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman,
ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan;
f. Pelaksanaan koordinasi pemelihraan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan
umum;
g. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan dan ;
4
no reviews yet
Please Login to review.