Authentication
411x Tipe DOC Ukuran file 0.47 MB Source: www.bpbd.kendalkab.go.id
BAB I
PENDAHULUAN
A. Data Umum Organisasi
Sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih
dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement).
Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKjIP). Instansi yang wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(LKjIP) adalah Kementerian /Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit
Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan
unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/ atau unit yang ditentukan
oleh pimpinan instansi masing-masing.
Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan tahun anggaran 2018,
pemerintah daerah menyusun LKjIP 2018 yang merupakan laporan kinerja tahunan yang
berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran
strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan
dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal merupakan
unsur pendukung tugas Bupati Kendal di bidang Penanggulangan Bencana. Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal dipimpin oleh seorang Kepala
yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, berkedudukan dibawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah melaksanakan penanggulangan bencana secara
terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
Sesuai tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Kendal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, PP Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam
Penanggulangan Bencana. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Peraturan Mendagri Nomor
46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah. Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2008 tentang Penjabaran
Tupoksi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
2
Jateng. Perda Jateng Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Sekretariat Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi jateng, Perda Jateng Nomor 11 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Jawa Tengah. Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Kabupaten dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal, serta
Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi
Serta Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Kendal.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya yaitu melaksanakan penanggulangan
bencana secara terintegrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca
bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal mempunyai
fungsi sebagai berikut :
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di daerah
secara terencana, terpadu, dan menyeluruh;
c. pembinaan dan pengendalian penanggulangan bencana di daerah; dan
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penanggulangan
bencana di daerah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kendal
mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Merumuskan konsep kebijakan Bupati dibidang penanggulangan bencana
berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan arahan
operasional;
b. Merumuskan program kegiatan Badan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan
tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
c. Mengoordinasikan urusan rumah tangga daerah dibidang penanggulangan
bencana sesuai kebijakan Bupati;
d. Mengarahkan tugas bawahan dengan memberikan petunjuk dan bimbingan
baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan pelayanan dibidang
penanggulangan bencana;
e. Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan sebagai pedoman operasional kegiatan;
f. Melaksanakan pembinaan teknis dan administratif dibidang penanggulangan
bencana sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
3
g. Menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana sesuai program dan
kebijakan yang telah ditentukan;
h. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan
bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
i. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan
bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
j. Menetapkan prosedur tetap penanganan bencana dan peta rawan bencana;
k. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati
sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat;
l. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pengumuman dan penyaluran
bantuan uang dan barang bagi daerah bencana bersama SKPD atau instansi
terkait;
m. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Badan dengan cara mengukur pencapaian
program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan kepada Bupati dan
kebijakan tindak lanjut;
n. Memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang
diterima dari APBD dan sumber lainnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
o. Menyiapkan penyelenggaraan pemilihan anggota unsur pengarah sesuai
dengan mekanisme dan perundang-undangan;
p. Menetapkan lembaga independen yang menyelenggarkan proses pendaftaran
dan seleksi calon anggota unsur pengarah sesuai peraturan perundang-
undangan;
q. Mengoordinasikan pelaksana kegiatan unsur pengarah dan unsur pelaksana
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam rangka penanggulangan bencana
daerah;
r. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian tugas unit pemadam kebakaran
Pemerintah Kabupaten Kendal;
s. Menyampaikan informasi mengenai perkembaangan aktual bencana dan
upaya penanggulangan bencana sebagai bentuk pelayanan informasi kepada
masyarakat;
t. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksana
tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
u. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan
kebijakan;
v. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan
maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan
4
masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari
penyimpangan;
w. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
B. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Kendal terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Badan ex officio dijabat oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Kendal;
2. Unsur Pengarah;
3. Unsur Pelaksana, terdiri dari :
a. Kepala Pelaksana;
b. Sekretariat;
c. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
d. Seksi Kedaruratan dan Logistik; dan
e. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Unsur Pengarah dipimpin secara ex-officio oleh Kepala BPBD yang
mempunyai tugas pokok memberikan masukan dan saran di bidang penanggulangan
bencana. Unsur pengarah bertugas :
a. Memberikan masukan dan saran di bidang penanggulangan bencana pada
pra bencana serta pemberdayaan masyarakat;
b. Memberikan masukan dan saran di bidang penanggulangan bencana pada
saat tanggap darurat serta penanganan pengungsi;
c. memberikan masukan dan saran di bidang penanggulangan bencana pada
pasca bencana;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan
bencana;
e. menyusun prosedur tetap bersama unsur pelaksana mengenai penanganan
bencana dan peta rawan bencana;
f. melaksanakan pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana
bersama unsur pelaksana sebagai upaya untuk memantau secara terus
menerus terhadap proses penanggulangan bencana; dan
g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan
bencana dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimum dan
peningkatan kinerja penanggulangan bencana.
no reviews yet
Please Login to review.