Authentication
354x Tipe DOCX Ukuran file 0.14 MB Source: mandiraja.banjarnegarakab.go.id
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil
guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result
oriented governement). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas
perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Instansi yang
wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah
Kementerian /Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit
Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat
Daerah, dan unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/
atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan tahun anggaran
2017, pemerintah daerah menyusun LKjIP 2017 yang merupakan laporan
kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi
dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar
pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen
penetapan kinerja dan dokumen perencanaan. Dokumen LKjIP bukan
dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu
Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/Renja SKPD,
Penetapan Kinerja (Tapkin), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT).
Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan
pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah Kecamatan Mandiraja
dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah
ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja diawal tahun
anggaran. Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :
1. sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan
pencapaian kinerja Kecamatan Mandiraja dengan pembanding hasil
pengukuran kinerja dan penetapan kinerja;
2. bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas
kinerja Kecamatan Mandiraja;
LKJIP Kecamatan Mandiraja Tahun 2017 1
3. bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja
Kecamatan Mandiraja pada tahun berikutnya.
Peraturan perundang-undangan yang diacu dalam penyusunan
dokumen LKjIP Kecamatan Mandiraja antara lain :
1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah;
3. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata
Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
1.2. Gambaran Organisasi
Gambaran umum Kecamatan Mandiraja dapat dilihat dari aspek
kelembagaan, tugas pokok dan fungsi serta aspek strategis
organisasi.Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor: 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2016 Tambahan Lembaran
Daerah KabupatenBanjarnegara Nomor 213) dengan struktur organisasi
sebagai berikut:
1. Camat.
2. Sekretariat terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
3. Seksi Pemerintahan.
4. Seksi Ketentraman Ketertiban Umum dan Pelayanan
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
6. Seksi Kesra
LKJIP Kecamatan Mandiraja Tahun 2017 2
Bagan struktur organisasi selengkapnya terlampir.
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
KECAMATAN MANDIRAJA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL CAMAT
SEKRETARIS KECAMATAN
KASUBBAG PERENCANAANK ADSAUNB KBEAUGA UNMGUAMN DAN KEPEGAWAIAN
KASI TATA PEMERINTAHAN KASI KASI KASI
P M D KESEJAHTERAAN RTARKAYMATTI BUM DAN PELAYANAN
1.2.1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Camat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam
menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan
Kemasyarakatan dalam Wilayah Kecamatan yang mencakup Bidang
Pemerintahan, Perekonomian, Kesejahteraan Rakyat serta melaksanakan
koordinasi terhadap Unit Perangkat Daerah yang ada di wilayahnya.
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Camat mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan
masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman dan ketertiban
umum dan pelayanan serta kelurahan;
LKJIP Kecamatan Mandiraja Tahun 2017 3
b. Pelaksanaan koordinasi kebijikan dibidang tata pemerintahan,
pemberdayaan masyarakat, dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman,
ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan;
c. Pelaksanaan kebijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan
masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum
dan pelayanan serta kelurahan;
d. Pembinaan dan fasilitasi bijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan
masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman, ketertiban umum
dan pelayanan serta kelurahan;
e. Pemantauan evaluasi dan pelaporan dibidang tata pemerintahan,
pemberdayaan masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketentraman,
ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan;
f. Pelaksanaan koordinasi pemelihraan sarana prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
g. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan dan ;
h. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
1.2.3 Aspek Strategis dan Permasalahan Utama Organisasi
Aspek-aspek strategis Kecamatan diperoleh dengan
mengakomodasi isu organisasi Kecamatan Mandiraja, permasalahan
dan atau arah kebijakan dan program RPJMD Kabupaten 2017-2023,
dan isu utama Kabupaten terkait dengan tugas dan fungsi Kecamatan,
yaitu :
1. Pemanfaatan peluang kebijakan penyerahan sebagian kewenangan
dari Bupati kepada Camat di bidang pemerintahan untuk
mendayagunakan segenap potensi yang ada di wilayah;
2. optimalisasi partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha di wilayah
kecamatan;
3. penyelenggaraan pelayana publik yang prima;
4. peningkatan kapasitas aparatur dan penambahan kuantitas aparatur;
5. mengembangkan kebijakan yang berorientasi pada upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
LKJIP Kecamatan Mandiraja Tahun 2017 4
no reviews yet
Please Login to review.