Authentication
278x Tipe DOC Ukuran file 1.22 MB Source: purwarejaklampok.banjarnegarakab.go.id
KECAMATAN PURWAREJA KLAMPOK
TAHUN 2017
PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
KECAMATAN PURWAREJA KLAMPOK
=============================================
Jl Raya No 42 Purwareja KlampokTelepon (0286) 479002
0
Kode Pos 53474.
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan kenikmatan kepada kita sekalian, pelaksanaan penyusunan dan pembuatan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LKj IP ) Tahun 2017 Kecamatan Purwareja Klampok
Kabupaten Banjarnegara, sebagai pelaksanaan dari Pereturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) merupakan
wujud pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis
instansi selama tahun 2017
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lkj IP) ini disusun untuk
mengungkapkan secara obyektif tentang keberhasilan maupun kegagalan dalam
pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 - 2022, dengan harapan
agar dapat senantiasa meningkatkan kinerja yang berbasis pada prinsip transparansi,
partisipatif dan akuntabel.
Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKj IP) Kecamatan
Purwareja Klampok disusun, dengan harapan dapat untuk menjadi tolok ukur kinerja dan
bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Purwareja Klampok Januari 2018
CAMAT PURWAREJA KLAMPOK
SONHAJI,S.IP. S.Sos. M.Kes
Pembina Tk.I
NIP. 19660626 198702 1 002
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. GAMBARAN UMUM ORGANISASI
1. DASAR HUKUM
Kecamatan Purwareja Klampok dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan Kabupaten Banjarnegara, disebutkan bahwa Organisasi Pemerintah
Kecamatan mempunyai kedudukan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten
Banjarnegara.
Dalam kedudukkannya sebagai Perangkat Daerah, Pemerintah Kecamatan
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya yang dibebankan sesuai
tugas pokok dan fungsi dan atau yang didelegasikan oleh Pemerintah daerah dalam
hal ini oleh Bupati Banjarnegara.
Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat, sesuai dengan Keputusan Bupati
Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian
Tugas Jabatan Kecamatan Kabupaten Banjarnegara yang membawahi :
a. Sekretariat;
b. Seksi Tata Pemerintahan;
c. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
e. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Camat;
Seksi-seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada
dibawah camat dan bertanggung jawab kepada Camat;
Kelompok Jabatan dipimpin oleh seorang Tenga Fungsional senior sebagai
Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Camat.
2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
2
Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan
yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan
tugas umum pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Kecamatan mempunyai tugas :
a. Menyusun Program Kegiatan Kecamatan berdasarkan Peratauran Perundang-
undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pelaksanaan
kegiatan;
b. Mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya baik lesan
maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Melaksanakan koordinasi dengan kecamatan disekitarnya,unit kerja diwilayah kerja
kecamatan dan satuan kerja perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten
dalam rangka menyelengggarakan kegiatan pemerintahan kecamatan;
d. Melaksanakan koordinasi teknis fungsional dan teknik operasional dengan
perangkat daerah kabupaten;
e. Melaksanakan koordinasi teknis fungsional dengan instansi vertikal diwilayah
kerjanya.
f. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dengan swasta, lembaga swadaya masya
rakat,partai politik dan organisasi kemasyarakatan lainnya diwilayah kerjanya
g. Merumuskan rencana anggaran pendapatan dan belanja Kecamatan kepada
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas;
h. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas
dan kebijakan teknis Kecamatan serta menyiapkan bahan tindak lanjut
penyelesaian masalahnya;
i. Melaksanakan monitoring,evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas
bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan
penampilan kerja;
j. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan
kebijakan;
k. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun
tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang dibebankan oleh Bupati sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ddiatas, Kecamatan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan penyusunan program kegiatan kecamatan;
b. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
3
no reviews yet
Please Login to review.