Authentication
518x Tipe DOC Ukuran file 0.50 MB
SUBYEK HUKUM BISNIS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Negara kita adalah Negara berdasarkan hukum, sehingga dalam kehidupan
sehari-hari kita diatur oleh hukum. Hukum adalah peraturan yang mengikat dan
mengatur setiap tindakan manusia atau masyarakat, sehubungan dengan hal
tersebut maka manusia merupakan subjek hukum yang harus selalu mematuhi
hukum yang berlaku. Oleh karena itu tujuan dari penulisan makalah ini atau
yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini adalah agar kita dapat
mengetahui unsur-unsur yang terdapat dalam subjek hukum dan untuk
mengetahui sejauh mana hubungan hukum antara peristiwa dan perbuatan
hukum agar tidak adalagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum dan
tidak mengetahui haknya dan kewajibannya dalam hukum.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalahnya adalah
sebagai berikut :
1. Siapakah Subjek Hukum dan jenis-jenis subyek hukum?
2. Apakah Peristiwa Hukum itu ?
3. Apakah Hubungan Hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Subyek Hukum
Beberapa pendapat para ahli tentang subyek hukum adalah sebagai berikut
a. Menurut Prof. chainur Arrasjid,S.H (2008:120), Subyek hukum adalah
segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat
memiliki) hak dan kewajiban.
b. Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. (2007:128), mengemukakan Subyek hukum
atau subjeck van een recbt yaitu “orang” yang mempunyai hak manusia
pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan
hukum
Berdasarkan uraian di atas dapat dimpulkan, bahwa subjek hukum adalah
sesuatu yang menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki
kewenangan untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
2. subjek hukum dapat di bedakan menjadi dua,yaitu:
1. Manusia(naturlife persoon) menurut hukum adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak
dan kewajiban.Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum di mulai sejak ia
lahir dan berakhir setelah meninggaldunia.Namun, ada pengecualian
menurut pasal 1 ayat(2) KUHPerdata yang berbunyi”anak yang ada dalam
kandungan ibunya,di anggap telah lahir.setiap kali kepentingan sianak
menghendakinya.” bahwa bayi yang masih dalam kandungan ibunya di
anggap telah lahir dan menjadi subjek hukum. Apabila bayi tersebut lahir
dalam keadaan meninggal dunia menurut hukum ia tidak pernah
adasehingga ia tidak di anggap subyek hukum. Ketentuan tersebut juga
menegaskan bahwa hak dan kewajiban anak baru lahir di anggap ada jika ia
lahir hidup. Apabila ia lahir mati maka haknya dianggap tidak ada.Misalkan
kepentingan anak untuk menjadi ahli waris dari orang tuanya walaupun ia
masih berada dalam kandungania di anggap lahir dan oleh karena itu harus
di perhitungkan hak-haknya sebagai ahli waris.Tetapi jika ia lahir dalam
keadaan mati maka haknya di anggap tidak pernah ada.Di samping
ituberdasarkan undang-undang seseorang tidak di anggap telah meninggal
dunia jika hilang tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada kepastian
apakah ia masih hidup dalam tenggang waktun setelah 5 tahun ia
meninggalkan tempat kediamannya.
(pasal 467,468,dan 469 KUHPerdata)Ada beberapa golongan oleh hukum
dinyatakan “tidak cakap”atau”kurang cakap”untuk bertindak sendiri dalam
melakukan perbuatan-perbuatanhukum.Orang-orang yang demikian di
sebut handelingsonbek waamatau di wakili atau dibantu orang lain. Mereka-mereka
yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan-
perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
a.orang yang masih di bawah umur(sebelum mencapai usia 21 tahun/belum
dewasa), di bahas juga dalam pasal 30nKUHPerdata jo.stb.193` no. 54, pasal 7
undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974, dll
b.orang yang tidak sehat pikirannya(gila),pemabuk,dan pembolos yakni,mereka
yang ditaruh dibawah pengampuan.
c.perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
1. Badan Hukum
-menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu
hukum(2007:128) badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan
dan dapat bertindak sebagai subyek hukum.
-menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu
hukum(2008:124)Badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak
berjiwa(yang bukan manusia)yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti
manusia
prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:124)
Untuk menjalankan hak dan kewajibannya ,badan hukum bertindak dengan
perantara pengurusnya,walaupun pengurus dari bdan hukum itu selalu dapat
berganti-ganti namun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban tetap
ada.Misalnya dapat melakukan persetujuan,memiliki harta kekayaan yang sama
sekali terlepas dari kekayaan para anggotanya(koperasi).hak dan kewajiban badan
hokum itu sama sekali terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.Badan hokum
juga dapat berperan sebagai penggugat dan dapat sebagai tergugat seperti halnya
manusia.
menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu
hukum(2008:124) Di dalam masyarakat dapat kita jumpai bermacam badan hukum
yang secara garis besarnya dapat di golongkan kedalam 2 bentuk,yaitu badan
hukum publik dan badan hukum perdata.
1. badan hukum publik,yaitu Negara,daerah swacantra, tingkat 1 dan 2 , kota
madya, kota praja, dan desa.
2. badan hukum perdata(privat), yaitu perseroan terbatas dan PT yayasan.
lembaga dan koperasibadan hokum
Indonesia(inlandsrechtpersoon)seperti:koperasi Indonesia,perusahaan
Negara,wakaf dll. Perbedaan badan hukum dengan manusia ialah,bahwa
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat di hukum
penjara kecuali hukum denda.
B.OBJEK HUKUM
1. pengertian objek hukum
– menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu
hukum(2007:122) Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek
hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu
perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukum
– Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu
Hukum (2008:132) yang di maksud objek hukum adalah segala sesuatu yang
berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek
hukum(manusia dan badan hukum),berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum
yang bersangkutan.
Contohnya: A meminjam buku kepada B. yang menjadi objek hukum dalam
hubungan antara A dan B ialah buku itu serta kekuasaan(Hak). A meminta kembali
dari B.buku menjadi objek hukum dari hak kepunyaan A.
Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133)
Perlu di tegaskan bahwa yang termasuk objek hukum adalah segala sesuatu yang
dapat di manfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis(menurut/berdasarkan
hukum).Hal itu di sebabkan oleh manfaatnya yang harus di proleh dengan jalan
hukum(obyek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum,yakni segala sesuatu
yang dapat di peroleh secara bebas dari alam(benda non ekonomi),seperti
angin,cahaya/matahari,air di daerah-daerah pegunungan yang pemanfaatannya
tidak di atur oleh hukum.Hal ini tidak termasuk obyek hukum karna benda-benda itu
dapat di peroleh tanpa memerlikan pengorbanan sehingga membebaskan subyek
hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dan pemanfaatannya.
Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat di miliki
orang(pasal 499 KUHPerdata). Menurut pasl 503 KUHPerdata, beda dapat di bagi
sebagai berikut:
1. benda yang berwujud (Lichamelijhre zaken), yaitu segala sesuatu yang dapat
di bagi raba oleh panca indra, seperti : tanah, gedung, rumah, dll.
no reviews yet
Please Login to review.